Pengaduan ke Komisi Kejaksaan Atas Pelanggaran Jaksa Agung Dalam Penyidikan Perkara Pelanggaran HAM yang Berat

Pengaduan ke Komisi Kejaksaan Atas Pelanggaran Jaksa Agung

Dalam Penyidikan Perkara Pelanggaran HAM yang Berat

 

Kamis 11 Maret 2016, keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu (Maria Katarina Sumarsih selaku ibunda almarhum BR Norma Irawan alias Wawan, Paian Siahaan ayahanda Ucok  Munandar Siahaan, Ruyati Darwin selaku ibunda almarhum Eten Karyana) bersama KontraS dan IKOHI mengadukan Jaksa Agung ke Komisi Kejaksaan RI. Sesuai dengan tugas dan kewenangannya, Komisi Kejaksaan bertugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik.

Dugaan pelanggaran—Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan jo. Pasal 21 ayat (1) UU Pengadilan HAM dan Pasal 3 Perja No. PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa—yang dilakukan Jaksa Agung terhadap tugas dan wewenangnya selaku penegak hukum didasarkan pada 2 hal. Pertama, penyidikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang tidak dilakukan oleh Jaksa Agung. Selama 13 tahun (2002-2015), Jaksa Agung tidak pernah mau melakukan penyidikan atas 7 berkas perkara pelanggaran HAM berat yang telah selesai diselidiki oleh Komnas HAM dengan berbagai macam alasan yang berubah-ubah, dan bertentangan dengan sejumlah undang-undang serta putusan Mahkamah Konstitusi

Kedua, bahwa tanpa pernah melakukan penyidikan, Jaksa Agung telah berpendapat bahwa Pengadilan HAM Ad Hoc sulit digelar, dan melakukan penyalahgunaan wewenang dengan membentuk tim kasus masa lalu untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat melalui rekonsiliasi atau proses penyelesaian di luar hukum.

Komisi Kejaksaan menyatakan kesiapan merekomendasikan pengaduan ini ke Kejaksaan Agung dan juga siap mengambil alih proses pemeriksaan terhadap sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, jika Jaksa Agung tidak melaksanakan rekomendasi dari Komisi ataupun jika hasil penanganan Jaksa Agung nantinya tidak sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Kejaksaan.

Audiensi pelaporan ini diterima oleh jajaran Komisi Kejaksaan (Komjak), yakni Soemarno selaku Ketua, Barita Simanjuntak selaku Sekretaris, serta anggota, Tudjo, Iswan Kusuma, Indro Sugianto, Ferdinan Andilolo, sekaligus Kepala Sekretariat Komisi Kejaksaan Kurnia Ramadhan.