Kapolri Harus Menindak Polisi dan Ormas Pelaku Pembubaran Acara Lady Fast
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam tindakan Polsek Kasihan, Yogyakarta, yang terlibat membubarkan acara seni Lady Fast di Bantul, Yogyakarta. Sebelumnya acara workshop musik Lady Fast 2016 yang diselenggarakan di Survive Garage, Bantul Yogyakarta, pada Sabtu, 2 April 2016, dibubarkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan ormas keagamaan. Mereka mencoba membubarkan acara tersebut dengan menuduh acara tersebut bertemakan LGBT dan komunis. Kelompok tersebut memaksa masuk dan membubarkan acara disertai makian, ancaman, dan pernyataan-pernyataan melecehkan kepada panitia-panitia acara. Anggota polisi yang sedang berada di lokasi tidak berusaha menghentikan upaya pembubaran tersebut dan malah terlihat berkoordinasi dengan kelompok ormas untuk membubarkan acara.
Kapolsek Kasihan, Kompol Suwandi, mengatakan acara Lady Fast dibubarkan karena ada kegiatan bermain musik dan ekspresi seni tapi tidak ada izin kepada kepolisian. Kapolsek juga mengakui bahwa polisi bersama-sama dengan kelompok ormas Forum Umat Islam (FUI) dan Front Jihad Indonesia (FJI) dalam melakukan pembubaran tersebut. Berdasarkan fakta dan pernyataan dari kepolisian tersebut, kami menemukan tiga pelanggaran peraturan perundang-undangan, yakni:
“(1) Barangsiapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ratus ribu lima ratus rupiah;
(3) Jika mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan;
(4) Pidana tersebut dalam ayat (1) dan (3) dapat ditambah sepertiga jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Berdasarkan fakta dan pelanggaran-pelanggaran di atas, KontraS mendesak Kapolri untuk:
Pertama, menindak Kapolsek Kasihan, Yogyakarta, atas pelanggaran prosedur dan hak asasi manusia saat melakukan pembubaran acara Lady Fast 2016;
Kedua, mengevaluasi dan membina kembali seluruh jajarannya dalam memahami dan menerapkan peraturan perundang-undangan terkait hak kebebasan berpendapat dan berkumpul masyarakat;
Ketiga, memerintahkan Kapolda Yogyakarta untuk menindak anggota ormas FUI dan FJI yang telah melakukan perbuatan pidana memaksa memasuki pekarangan orang lain dengan ancaman kekerasan sebagaimana diatur Pasal 167 KUHP.
Jakarta, 6 April 2016
Badan Pekerja KontraS,
Haris Azhar, SH, MA
Koordinator
Sumber Foto: beritagar.id