Desakan Proses Hukum dan Reformasi Sistem Penjara Pasca Peristiwa Banceuy, Bandung

Desakan Proses Hukum dan Reformasi Sistem Penjara

Pasca Peristiwa Banceuy, Bandung

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak badan independen negara seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan penegak hukum seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera melakukan penyidikan kematian terpidana Undang Kasim (54 tahun) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Bandung pada hari Sabtu, 23 April 2016. Penyelidikan independen di luar Kementerian Hukum dan HAM penting guna menjamin objektivitas dan independensi dari kematian terpidana ini.

Untuk keperluan itu, kami meminta Menteri Hukum dan HAM RI dan pejabat terkait lainnya untuk membuka semua akses, fakta dan peristiwa yang mendasari terjadinya kerusuhan dan pembakaran Lapas Banceuy. Hal ini penting untuk menjamin akuntabilitas penegakan hukum, perlindungan hak-hak narapidana dan  perbaikan sistem lembaga pemasyarakatan ke depan. KontraS ingin menyitir beberapa standar universal yang digunakan untuk melindungi hak-hak narapidana sebagaimana yang diatur di dalam Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (1977) utamanya yang terkait dengan penerapan displin dan hukuman. Aturan ini menerangkan bahwa hukuman tidak boleh diberikan dengan membahayakan kesehatan fisik dan kondisi mental dari para terpidana. Termasuk juga yang diatur di dalam Body of Principles for the Protection of All Persons under Any Form of Detention or Imprisonment (1988) yang menerangkan tentang larangan penyiksaan kepada para tahanan (Prinsip 6).

Ketidakpastian informasi mengenai kematian terpidana Undang Kasim dan adanya dugaan luka memar hingga bekas sundutan rokok menurut pihak keluarga bisa dijadikan alat ukur untuk menilai ketidakprofesionalan petugas Lapas dalam menangani persoalan yang muncul di dalam Lapas, di mana penanganan tindakan indispliner harus tetap memperhatikan aturan hukum dan perlindungan HAM yang berlaku. Temuan ini mirip dengan catatan yang dikeluarkan oleh Pelapor Khusus PBB untuk Tindak Anti Penyiksaan Manfred Nowak yang datang pada misi ke Indonesia pada tahun 2007 menerangkan bahwa praktik penyiksaan dan bentuk tidak manusiawi lainnya yang kerap muncul di pusat-pusat penahanan di Indonesia adalah wujud dari lemahnya sistem pengawasan praktik penyiksaan yang dilakukan oleh aparatus negara.

Menurut informasi yang kami dapatkan, kerusuhan terjadi pada tanggal 23 April 2016 akibat tewasnya narapidana bernama Undang Kasim (54 tahun) setelah sehari sebelumnya mendapat tindakan disiplin berupa dimasukkan ke sel isolasi karena diduga menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas. Ketiadaan informasi yang jelas perihal penyebab kematian narapidana tersebut yang menurut informasi akibat gantung diri beberapa jam setelah dimasukkan ke dalam sel isolasi, membuat sesama napi lainnya tidak terima hingga memicu terjadinya kerusuhan dan kebakaran di Lapas Banceuy, Bandung.

Peristiwa kerusuhan di Lapas maupun rumah tahanan di Indonesia sebenarnya bukanlah hal yang baru. Dalam monitoring KontraS, sepanjang tahun 2016 saja telah terjadi 24 peristiwa kekerasan di Lapas dengan 7 (tujuh) kasus bentrokan maupun kerusuhan yang terjadi di Lapas di Indonesia dengan total korban tewas sebanyak 8 (delapan) orang. Adapun bentrokan maupun kerusuhan yang terjadi dilatarbelakangi oleh perkelahian antar narapidana, penggunaan handphone di dalam Lapas oleh narapidana, dan razia narkoba yang dilakukan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari BNN, Polri dan TNI.

Data Kasus 2016

ProvinsiJumlahKasus
DKI Jakarta2Bentrokan
Jawa Barat1Bentrokan
Lampung1Bentrokan
Bengkulu1Bentrokan
Bali1Bentrokan
NAD1Bentrokan

Terkait dengan peristiwa kematian narapidana yang terjadi di Lapas Banceuy, kami melihat bahwa peristiwa kerusuhan ini dapat dicegah jika Kalapas Banceuy memberikan informasi yang jelas dan terbuka mengenai sebab kematian Undang Kasim yang begitu tiba-tiba pasca dimasukkan ke sel isolasi sehari sebelumnya. Minimnya pengawasan dan keteledoran yang dilakukan oleh Petugas Lapas juga menjadi salah satu penyebab bagaimana peristiwa bunuh diri tidak dapat diketahui oleh siapapun.

Perlu diingat bahwa dalam standar hukum nasional di Indonesia, Pasal 47 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa dalam rangka memberikan tindakan disiplin terhadap warga binaan berupa tutupan sunyi atau isolasi harus tetap dilakukan secara adil dan tidak bertindak sewenang-wenang. Dengan demikian, pengawasan dan perlakuan yang manusiawi tetap harus diberikan terhadap narapidana tersebut.

Untuk itu, selain harus dilakukan penyidikan hukum oleh Kepolisian, penting sesegera mungkin Menteri Hukum dan HAM memperbaiki atau menyusun sistem pemenjaraan baru dengan memenuhi standar-standar hukum dan HAM khususnya yang terkait dengan standar sistem pidana.

Kasus kematian Undang Kasim adalah peristiwa yang tidak bisa dipandang sepele dan disederhanakan dengan analogi bunuh diri. Terlepas dari aktivitas ilegal yang korban lakukan, namun mekanisme pusat penahanan di Indonesia masih memiliki kecacatan hukum sehingga sebenarnya memudahkan atau bahkan membiarkan praktik-praktik terlarang terjadi, yang kemudian dijawab dengan praktik keji negara yang seolah-olah nampak menegakkan hukum, padahal tidak.

 

 

Jakarta, 26 April 2016

Badan Pekerja KontraS,

 

Haris Azhar, SH, MA

Koordinator

Sumber foto: antara