Kapolri Harus Menindak Anggota Polisi Pelaku Pembubaran Acara Pemutaran Film di Kantor AJI Yogyakarta

Kapolri Harus Menindak Anggota Polisi Pelaku Pembubaran Acara Pemutaran Film di Kantor AJI Yogyakarta

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam tindakan Kabag. Ops Polresta Yogyakarta, Kompol Sigit Haryadi dan anggota Polresta Yogyakarta lainnya, yang secara aktif memaksa untuk dihentikannya acara pemutaran film Pulau Buru: Tanah Air Kita di kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta.

Adapun acara pemutaran film tersebut rencananya akan diselenggarakan di kantor AJI Yogyakarta pada hari Selasa, 3 Mei 2016 untuk memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day). Namun acara pemutaran film akhirnya tidak dapat dilanjutkan setelah aparat Polresta Yogyakarta bersama dengan ormas Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI Polri (FKPPI) yang mendatangi kantor AJI Yogyakarta dan memaksa untuk membubarkan acara dengan alasan bahwa acara tersebut tidak memperoleh izin dan terdapat potensi ancaman konflik dari luar. Kompol Sigit Haryadi bahkan secara terang-terangan menyatakan tidak akan menjamin keamanan para peserta acara jika tidak mau membubarkan diri. Ia juga secara aktif melalui anggotanya meminta ketua RW dan RT setempat membuat pernyataan penolakan acara tersebut.

Dalam catatan KontraS, peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Yogyakarta sebagaimana terjadi di atas bukan pertama kalinya terjadi. Sebelumnya, anggota Polisi di wilayah Polda Yogyakarta juga telah beberapa kali membubarkan acara-acara lain dengan dalih mengikuti keinginan kelompok intoleran, seperti saat pembubaran acara LadyFast 2016 dan penyerangan Ponpes Al-Fatah di Yogyakarta.

 

Berdasarkan fakta dan pernyataan dari pihak kepolisian tersebut, kami menemukan adanya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan, yakni:

  1. Pelanggaran hak kebebasan berkumpul. Tindakan para anggota Polresta Yogyakarta  membubarkan acara pemutaran film di kantor AJI Yogyakarta bahkan dengan melibatkan ormas intoleran menunjukkan kesengajaan aparat Negara melanggar hak kebebasan berekspresi dan berkumpul yang dijamin dalam Pasal 24 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan: “Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai”. Di dalam menikmati hak berkumpul tersebut, Negara berkewajiban melindungi dan menjamin keamanan setiap orang. Pernyataan kepolisian yang menyatakan tidak akan menjamin keamanan peserta acara apabila tidak mau membubarkan diri jelas menunjukkan keengganan Negara melakukan kewajibannya melindungi hak berkumpul para peserta acara. Selain itu tindakan anggota polisi meminta ketua RW dan RT setempat membuat pernyataan menolak acara AJI menunjukkan tindakan aktif anggota Polri untuk melanggar hak kebebasan berkumpul para peserta acara.
  2. Pelanggaran hak memperoleh dan menyebarkan informasi. Pasal 14 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa: “(1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya; (2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia”. Pasal ini dengan tegas menyatakan hak warga negara untuk memperoleh dan menyebarkan informasi dengan berbagai jenis media, yang dengan ini menjamin kerja-kerja jurnalistik di Indonesia. Salah satu jenis penyampaian informasi adalah dapat melalui film, sehingga film Pulau Buru: Tanah Air Kita adalah film dokumenter yang merupakan produk jurnalistik. Film tersebut juga sebelumnya sempat ditayangkan dalam penyelenggaraan Simposium ’65 pada 18 – 19 April 2016 dengan disaksikan pejabat-pejabat negara. Dengan begitu tindakan pembubaran acara oleh Polresta Yogyakarta yang membatalkan agenda pemutaran film Pulau Buru: Tanah Air Kita jelas melanggar hak para pembuat film tersebut melakukan kerja jurnalistik menyebarkan informasi. Selain itu, hak memperoleh informasi yang dimiliki para peserta acara juga telah terlanggar oleh para anggota Polresta Yogyakarta;
  3. Penyesatan informasi terkait syarat perizinan. Pernyataan kepolisian yang mengatakan pembubaran karena panitia acara tidak melakukan izin merupakan suatu penyesatan informasi terkait prosedur hukum dalam melaksanakan hak berpendapat dan berkumpul. Pelaksanaan hak berpendapat dan berkumpul diatur dalam Petunjuk Lapangan Kapolri (Juklap) No. Pol/02/XII/95 Tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat dan UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (UU Kemerdekaan Berpendapat). Aturan dalam Juklap tersebut menyatakan bahwa suatu kegiatan perlu membuat izin keramaian apabila melibatkan peserta paling sedikit 300 (tiga ratus) orang, sementara acara pemutaran film di kantor AJI Yogyakarta melibatkan peserta kurang dari 300 orang. Selain itu, UU Kemerdekaan Berpendapat juga hanya mengatur agar panitia acara menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian dan tidak membutuhkan izin dari kepolisian. Dengan demikian, tindakan Kompol Sigit Haryadi dan anggota Polresta Yogyakarta lainnya yang telah melakukan pembubaran dengan tidak berdasarkan hukum merupakan tindakan penyesatan informasi;

 

Berdasarkan fakta dan pelanggaran-pelanggaran di atas, KontraS mendesak Kapolri untuk:

Pertama, mengevaluasi kemampuan dan kepemimpinan Kapolda Daerah Istimewa Yogya dalam melindungi dan menjamin hak kebebasan berkumpul, memperoleh informasi, dan menyebarkan informasi. Evaluasi dan pembinaan juga harus dilakukan terhadap seluruh jajaran Polri guna mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak kebebasan berkumpul masyarakat;

Kedua, menindak tegas Kabag Ops Polresta Yogyakarta, Kompol Sigit Haryadi, yang telah melakukan pelanggaran prosedur dan pembatasan hak asasi manusia saat melakukan pembubaran acara pemutaran film di kantor AJI Yogyakarta;

Ketiga, menindak tegas kelompok-kelompok intoleran yang kerap kali melakukan intimidasi dan penggunaan kekerasan terhadap hak kebebasan berkumpul dan berekspresi masyarakat.

 

 

Jakarta, 5 Mei 2016

Badan Pekerja KontraS,

 

Haris Azhar, SH, MA

Koordinator

 

Cp: Satrio Wirataru (085694359543)