Melacak Jejak Putusan-Putusan Yang Ditumpulkan: Memahami Kejanggalan Mekanisme Aliran Uang 1,4 Juta Pil MDMA

Melacak Jejak Putusan-Putusan Yang Ditumpulkan:
Memahami Kejanggalan Mekanisme Aliran Uang 1,4 Juta Pil MDMA

Putusan Achmadi
(Putusan No. 2153/pid.sus/2012/PN.JKT.BAR)

Pada Seri I Melacak Jejak Putusan-Putusan yang Ditumpulkan (Putusan Muhamad Mukhtar), Tim Pembela Indonesia Berantas Mafia Narkoba telah mengangkat kejanggalan Operasi Controlled Delivery yang tidak sesuai dengan standar dan prinsip utama, sebagaimana diatur di dalam intsrumen internasional UN Convention Against Illicit Traffic in Narcotics Drugs and Psychotropic Substance (1988). Kali ini Tim akan mengangkat berkas kedua yakni Putusan Achmadi. Dalam putusan ini ada situasi-situasi hukum yang nampak terpotong, tidak ditindaklanjuti, sehingga konsekuensinya adalah publik tergiring pada konteks pemidanaan narkotika. Padahal ada kejanggalan mekanisme aliran uang yang belum tereksplorasi dengan baik dan bisa dijadikan bukti petunjuk mengapa sindikat narkoba –tidak hanya berfokus pada Fredy Budiman dkk- masih berurat berakar di Indonesia?

Pada Seri II ini kami akan mengangkat berkas putusan Achmadi. Tidak hanya kita mengetahui peran dari Achmadi, kita juga akan lebih banyak mengetahui hal-hal yang luput dan sayangnya tidak pernah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum selama 4 tahun ketika vonis dijatuhkan. Sebagai ilustrasi kami ingin tambahkan bahwa di dalam berkas Achmadi terdapat 3 nama yang memiliki peran-peran khusus: (1) Fredy Budiman berperan sebagai pengatur orang-orang di lapangan untuk mempercepat proses pengeluaran barang hingga barang masuk ke dalam gudang penyewaan (OPERATOR), (2) Hani Sapta berperan untuk mengenalkan, membuka jaringan pelabuhan, mempermudah administrasi dokumen dalam mengeluarkan barang dari pelabuhan, (3) Chandra Halim berperan sebagai penghubung produsen barang di Tiongkok. Diapun diketahui berperan sebagai orang kepercayaan dari produsen. Tiga peran di atas sebenarnya ditampilkan untuk mempertegas logika BNN bahwa kejahatan 1,4 juta pil MDMA ini masuk dalam kategori transnational organised crime.

  1. Bahwa Achmadi ditangkap pada tanggal 2 Juli 2012 telah diputus ditahun 2012 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika menurut Pasal 114 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan dijatuhkan pidana mati.
  2. Bahwa dalam berkas putusan diketahui bahwa Achmadi berperan sebagai perantara dalam menyerahkan dokumen impor tangki ikan dari Tiongkok dan uang untuk membiayai beberapa hal: (a) proses pengurusan impor, (b) biaya administrasi pengeluaran kontainer yang berisi MDMA kepada Abdul Syukur sebesar Rp. 90.000.000,-. Achmadi juga mengenalkan Teja Harsoyo alias Teja alias Rudi kepada Abdul Syukur (kedua nama ini akan dielaborasi pada seri-seri putusan tumpul lainnya). Achmadi juga berperan sebagai perantara Fredy Budiman untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000.000,- kepada Muhamad Mukhtar atas TAR untuk mencari dan menyewakan gudang untuk menyimpan paket pil MDMA yang tersimpan di dalam kontainer TGHU 0683898/20 dari Tiongkok.
  3. Bahwa uang yang didapat Achmadi bersumber dari hasil penjualan narkotika jenis shabu milik Fredy Budiman sebanyak 2 ons seharga Rp. 200.000.000,-. Bahwa di dalam berkas putusan ini teridentifikasi peran Achmadi adalah sebagai kurir, namun juga di dalam berkas putusan ini kita bisa melihat ada pembagian peran yang begitu rigid tidak hanya perihal sumber daya manusia; namun juga koneksi –yang menghubungkan dengan pihak Primkopkalta dan uang. Pertanyaannya, mengapa aliran uang yang digunakan sebagai infrastruktur penunjang pemulus dokumen, administrasi dan hal-hal lainnya tidak pernah dilacak oleh tim penyidik dan majelis hakim? Dari mana uang sebesar 200 juta tersebut berasal? Apakah BNN dan tim penyidik telah pula melacak aliran-aliran uang yang yang dipersiapkan untuk mengimpor zat-zat terlarang ini pada peristiwa Mei 2012? Apakah ada nama-nama aparat berwenang yang menikmati uang dana-dana haram tersebut? Tersediakah mekanisme akuntabilitas internal dan eksternal untuk melacak semua aliran dana ilegal ini?
  4. Bahwa dalam berkas putusan ini juga diketahui para pihak yang dijadikan saksi (termasuk pada akhirnya berkategori sebagai terpidana) pada kasus Achmadi adalah berperan sebagai aktor-aktor lapangan sesuai dengan peran mereka masing-masing. Akan tetapi, tim penyidik dan majelis hakim belum mengelaborasi bahwa para aktor ini tidak hadir dengan ketiadaan latar belakang jaringan, yang kami duga belum pernah terbongkar dengan baik oleh tim BNN, penyidik dan majelis hakim dalam memuluskan skema kejahatan narkoba (yang tidak berhenti pada Peristiwa Mei 2012).

Pada temuan kami di berkas putusan Achmadi, terlihat mencolok bahwa tim penyidik dan majelis hakim hanya berfokus pada kejahatan narkotika sesuai UU No. 35/2009, yang berpijak pada beberapa hal yakni: (1) aktor-aktor lapangan, (2) operasi controlled delivery dan (3) model penghukuman. Akan tetapi putusan ini masih belum bisa menguatkan bahwa Peristiwa Mei 2012 adalah sebuah kejahatan yang terorganisir, sistematis dan oleh karenanya bisa diuji sebagai salah satu benchmark transnational organised crime –sebagaimana yang ingin dibuktikan oleh BNN- yang didukung penuh oleh PBB melalui Un Convention Against Transnational Organised Crime (2000), karena ada poin ketidakdetilan dalam membongkar aliran uang yang meskipun jumlahnya tidak terlalu besar (lih. Poin 3), namun signifikan dalam memastikan argumentasi bahwa hati dan pikiran publik.

Aparat penegak hukum belum menggunakan semangat, “always follow the money” dalam konteks ini. Oleh karena itu, adalah sebuah keharusan bagi publik untuk mendorong pemerintah menyegerakan pembentukan tim independen di bawah Presiden Joko Widodo guna mempertegas komitmen Indonesia untuk memutus mata rantai transnational organised crime di Indonesia.

 

 

Jakarta, 15 Agustus 2016

 

Tim Pembela Indonesia Berantas Mafia Narkoba