Hukum Seberat-beratnya, Jangan Beri Jabatan pada Para Pelaku Kejahatan Kemanusiaan

Hukum Seberat-beratnya, Jangan Beri Jabatan pada Para Pelaku Kejahatan Kemanusiaan

 

Jakarta, 30 Agustus 2016. Hari ini keadilan diputarbalikkan saat para pelaku kejahatan kemanusiaan malah diapresiasi dengan pemberian jabatan strategis. Inilah yang terjadi saat 4 dari 11 anggota Tim Mawar Kopassus yang terlibat langsung dalam penculikan dan penyekapan 9 aktivis prodemokrasi menjelang kejatuhan rezim Presiden Soeharto di tahun 1998 dianugerahi jabatan tinggi sebagai jenderal.

Empat anggota Tima Mawar yang baru saja menerima kenaikan pangkat adalah Fauzambi Syahrul Multazhar, Kolonel Inf Drs Nugroho Sulitsyo Budi, Kolonel Inf Yulius Selvanus dan Kolonel Inf Dadang Hendra Yudha. Keempatnya dipromosikan menjadi jenderal dan menempati posisi strategis di lingkungan TNI yakni di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Badan Intelejen Negara (BIN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Informasi pengangkatan keempat orang ini beredar lewat media tirto.id bertepatan dengan Hari Penghilangan Orang Secara Paksa Internasional atau International Day for the Disappeared yang diselenggarakan setiap tanggal 30 Agustus. Kejadian ini kemudian mengingatkan orang pada apa saja yang telah dilakukan terhadap 11 anggota Tim Mawar Kopassus dan bagaimana negara pada saat itu menyikapinya.

Sejarah mencatat, tak lama setelah terungkapnya keterlibatan Tim Mawar Kopassus, negara segera mengadakan persidangan pada Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa, 6 April 1999. Hasilnya, mereka divonis bersalah dengan rentang hukuman 20 bulan hingga 1 tahun 4 bulan penjara dan beberapa dipecat dari anggota TNI. Lalu ironisnya, kepada komandan Grup IV Kolonel (kemudian menjadi Mayjen) Chairawan dan mantan Danjen Kopassus (kemudian menjadi Panglima Kostrad) Letjen TNI Prabowo dan penggantinya Mayjen Muchdi PR hanya diberi tindakan pembebastugasan dari jabatan dan pengakhiran masa dinas TNI oleh Panglima ABRI Jenderal Wiranto atas rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP).

Sungguh ironis, 18 tahun setelah reformasi, orang-orang yang jelas bersalah melakukan tindakan kejahatan kemanusiaan malah menempati pelbagai posisi strategis di Tentara Nasional Indonesia/TNI. Bahkan Wiranto yang juga jelas-jelas tersangkut kasus kejahatan kemanusiaan juga di Timor Leste malah menduduki posisi sebagai Menkopolhukam menggantikan Luhut B. Pandjaitan.

Atas dasar pengabaian atas rasa keadilan para korban dan keluarga korban yang saat ini masih menuntut hadirnya negara untuk mengusut pelanggaran kemanusiaan masa lalu, Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi/GEMA DEMOKRASI menyatakan:

1. Mendesak untuk menuntaskan kasus-kasus kejahatan kemanusiaan masa lalu yang hingga kini dilindungi oleh praktik impunitas,

2. Menuntut untuk mencopot mereka yang jelas-jelas terbukti terlibat dalam kasus-kasus kejahatan kemanusiaan masa lalu dari posisi/jabatan yang mereka miliki sekarang,

3. Melanjutkan proses reformasi  terhadap peradilan militer dengan mengamandemen UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang tertunda sejak 2009,

4. Menolak kembalinya praktik militerisme ala Orde Baru dalam pemerintahan saat ini.

 

 

Jakarta, 30 Agustus 2016

 

GEMA DEMOKRASI terdiri dari:
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), ANARKONESIA, Asosiasi Pelajar Indonesia (API), Arus Pelangi, Belok Kiri Festival, Bunga Hitam, Desantara, Federasi SEDAR, Federasi Mahasiswa Kerakyatan (FMK), Forum Solidaritas Yogyakarta Damai (FSYD), Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA), Garda Papua, Gereja Komunitas Anugrah (GKA) Salemba, Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB), Gusdurian, Institute for Criminal Justice Reform (IJCR), Imparsial, Indonesian Legal Roundtable (ILR), INFID, Institut Titian Perdamaian (ITP), Integritas Sumatera Barat, International People Tribunal (IPT) ‘65, Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen (JKLPK) Indonesia, Koalisi Seni Indonesia, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), KPO-PRP, komunalstensil, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Makassar, Komunitas Buruh Migran (KOBUMI) Hongkong, Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), LBH Pers, LBH Pers Ambon, LBH Pers Padang, LBH Bandung, LBH Jakarta, LBH Yogya, LBH Semarang, Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Papua Itu Kita, Partai Pembebasan Rakyat (PPR), Partai Rakyat Pekerja (PRP), PEMBEBASAN, Perempuan Mahardhika, Perpustakaan Nemu Buku – Palu, Pergerakan Indonesia, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Politik Rakyat, Pusat Perjuangan Rakyat Indonesia (PPRI), PULIH Area Aceh, PurpleCode Collective, Remotivi, Sanggar Bumi Tarung, Satjipto Rahardjo Institut (SRI), Serikat Jurnalis Untuk Keragaman (SEJUK), Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET), Sentral Gerakan Mahasiswa Kerakyatan (SGMK), Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Suara Bhinneka (Surbin) Medan, Serikat Kebudayaan Masyarakat Indonesia (SeBUMI), Serikat Buruh Bumi Manusia-Nanbu (SEBUMI-NANBU), Solidaritas.net, Taman Baca Kesiman, Sloka Institute, Ultimus, Yayasan Bhinneka Nusantara, Yayasan Satu Keadilan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Manikaya Kauci, Yayasan Kartoenbitjara Indonesia, YouthProactive

 

Narahubung:
Feri Kusuma : 085370508497
Damar Juniarto : 08990066000