Kepada Kapolda Sulawesi Tengah, Segera Hentikan Kriminalisasi Petani Bahotokong Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai

Kepada Kapolda Sulawesi Tengah, Segera Hentikan Kriminalisasi Petani Bahotokong Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai

Kriminalisasi petani Bahotokong kembali dialami oleh Yapet Madili warga Desa Bahotokong Kecamatan Bunta yang dilaporkan pihak PT. Anugerah Saritama Abadi, di Polres Kabupaten Banggai dengan surat pemanggilan nomor: S.Pgl/1354/VIII/2006/ResKrim Tanggal 16 Agustus 2016. Laporan dan pemanggilan pihak PT. Anugerah Saritama Abadi berdasarkan izin HGU yang diterbitkan BPN: Nomor : 01/HGU-BH/BPN-BGI/97-98  pada tanggal 7 April 1997.
Tercatat sepanjang diterbitkan izin HGU tahun 1997, pihak perusahaan telah memolisikan warga Bohotokong sebanyak 12 orang (dipenjarakan) dengan jumlah kasus 31 aduan ke Polres Banggai dengan tuduhan yang sama di tahun 2015. Pada Agustus 2016, kembali pihak perusahan PT. Anugerah Saritama Abadi melaporkan 4 orang warga Bohotokong, dengan tuduhan pencurian dan perusakan. Padahal jauh sebelum BPN Provinsi Sulawesi Tengah menerbitkan sertifikat HGU atas nama PT. Anugerah Saritama Abadi tahun 1997. Warga Desa Bohotokong pada tahun 1980, pemerintahan Kabupaten Banggai dan pemerintahan provinsi Sulawesi Tengah melalui BPN, telah melakukan sosialisasi dan distribusi lahan untuk dijadikan pemukiman dan pertanian eks perkebunan Belanda (onderneming) di Desa Bohotokong.
Berdasarkan distribusi yang dilaksanakan BPN Provinsi Sulawesi Tengah tahun 1980, Warga Desa Bohotokong melakukan pengukuran tanah untuk pemukiman dan tanah untuk pertanian. Ketika warga dan kepala Desa Bohotokong sedang melakukan pengukuran tanah bekas perkebunan Belanda, anak Thoe Nayoan bernama Jemi Nayoan datang ke lokasi. Joni Nayoa menodongkan pistol ke arah Kepala Desa: “jangan kalian ukur tanah ini, ini tanah negara, kalau kalian tidak hentikan mengukur dan serahkan tanah, kalian adalah PKI”. Semenjak kejadian tersebut, Kepala Desa Bohotokong dan warga mengalami intimidasi, manipulasi data setuju tanahnya di HGU-kan, dipolisikan, dan lain-lain. Berbagai hal dilakukan pihak perusahan untuk mendapatkan tanah onderneming, sampai akhirnya pada tahun 1997 pihak BPN Provinsi Sulawesi Tengah menerbitkan izin HGU atas nama PT. Anugerha Saritama Abadi dan pemilik perusahan atas nama Tahili Nusi, buruh karyawan di gudang rotan milik Thoe Nayoan.
Berdasarkan hal tersebut, kami mendesak Kapolres Luwuk Banggai, untuk segera hentikan pemanggilan dan menolak laporan yang diadukan pihak perusahan PT. Anugerah Saritama Abadi kepada warga desa Bohotokong, dan meminta kepada Kapolda Sulawesi Tengah untuk segera berkoordinasi dengan Kapolres Luwuk Banggai terkait kasus sengketa tanah onderneming di Desa Bohotokong agar tidak terlibat dan menyerakan penyelesaian sengketa tanah onderneming kepada pihak Pemerintahan Daerah. Penting dilakukan agar kepolisian tidak dapat melakukan tindakan sepihak tanpa melihat sengketa hukum kepemilikan antara perusahaan dan Masyarakat. Polisi harus mengakui dan menghormati kepemilikan atau akses masyarakat di atas tanah yang disengketakan pihak perusahan PT. Anugerah Saritama Abadi yang telah lama berlangsung.
Kami juga mempertanyakan tindakan dan proses penanganan kepolisian, bagaimana tindakan kepolisian melakukan pada warga, apakah pihak kepolisian Resort Luwuk Banggai, telah dilakukan penyelidikan, atas pemberian Hak Guna Usaha kepada perusahaan? Dan apakah pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan, terkait penerbitan izin HGU dan cara mendapatkan tanah warga Desa Bohotokong?
Sudah seharusnya pihak kepolisian Resort Luwuk Banggai melakukan penyelidikan awal untuk menangani tanah yang di sengketakan pihak perusahan PT. Anugerah Saritama Abadi, yang mengorbankan warga Desa Bohotokong. Bila tidak, dengan ini, pihak kepolisian Resort Luwuk Banggai, tidak melaksanakan aturan hukum yang kemudian berdampak pada penanganan hukum yang keliru dan menguntungkan pihak perusahaan semata.

 

 

Jakarta, 29 Agustus 2016

 

Haris Azhar, S.H., MA

Koordinator KontraS

 

Sumber foto: transsulawesi