Kesimpulan Pemohon Atas Sidang Sengketa Iinformasi Publik Terkait Belum Diumumkannya Hasil Penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Meninggalnya Munir

Hak untuk memperoleh informasi adalah salah satu hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sebagai sebuah hak, kebebasan memperoleh informasi merupakan elemen penting dari perwujudan sebuah negara demokratis. Keterbukaan informasi sejatinya akan memastikan Pemerintah tetap pada kewenangan dan tanggung jawabnya sehingga tidak bisa mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang bersifat sesuka hati atau sebaliknya, menyimpan informasi yang seharusnya menjadi konsumsi masyarakat.

selengkapnya klik link di sini