Usut Tuntas Kematian Almarhum Asep Sunandar oleh Anggota Polres Cianjur
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Mabes POLRI untuk melakukan penindakan terkait dengan pelanggran prosedural hingga dugaan praktik – praktik penyiksaan dan penggunaan kekuatan secara berlebihan yang menyebabkan kematian Alm. Asep Suandar pasca dilakukan penagkapan oleh anggota Polres Cianjur, pada tanggal 10 September 2016.
Peristiwa ini bermula ketika pada tanggal 10 September 2016, sekitar pukul 04.30 Wib, Alm. Asep Sunandar (yang selanjutnya disebut sebagai korban) bersama dengan ke-2 orang rekannya dibawa oleh 3 (tiga) orang tak dikenal –belakangan diketahui ke-3 orang tersebut merupakan anggota Polres Cianjur- di kediaman Ketua RW setempat. Berdasarkan ke-2 (dua) orang rekannya bahwa pada saat dilakukan penagkapan korban dan ke-2 orang rekannya ditodongkan senjata api kemudian tangan dan mata korban dilakban tanpa memberikan penjelasan maksud dan tujuannya. Menurut kedua rekan korban tidak ada baku tembak terjadi. Korban dan ke-2 orang temannya kemudian dipisah, dimana ke-2 orang korban kemudian dibawa ke Polres Cianjur, sementara ke-2 orang rekan korban tidak mengetahui keberadaan korban.
Siang harinya pihak keluarga mendapatkan informasi dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cianjur bahwa korban sudah dalam kondisi meninggal dunia, guna memastikan keberadaan korban, pihak keluarga kemudian mendatangi RSUD Cianjur, namun tidak diperbolehkan oleh pihak RSUD tanpa seizin dari pihak kepolisian, setelah mendapatkan izin dari pihak kepolisian keluarga mendapati jenazah Alm. Asep Sunandar. Setelah memastikan kondisi korban, pihak keluarga kemudian meminta membawa pulang jenazah alamarhum, namun lagi – lagi pihak keluarga tidak diperkenankan sebelum ada izin dari Kapolres.
Terkait dengan hal diatas dan sebagaimana informasi yang disampaikan oleh pihak keluarga, kami menilai bahwa telah terjadi keslahan prosedur, dugaan tindak pidana dan sejumlah pelanggaran HAM terkait dengan keseluruhan proses penaganan yang dilakukan oleh anggota Polres Cianjur sejak dilakukannya penagkapan hingga kematian terhadap korban pada saat dibawa penguasaan anggota Polres Cianjur, yang antara lain:
Terkait temuan diatas, Kami berpendapat bahwa:
Tidak adanya berkas sebagai syarat administratif dari upaya paksa yang dilakukan oleh Polres Cianjur baik terhadap korban maupun ke-2 rekannya, hal ini jelas merupakan pelanggaran prosedur hukum acara, baik yang diatur dalam Pasal 18 KUHAP maupun Pasal 37 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana;
Berdasarkan fakta dan ketentuan di atas, kami mendesak:
Pertama, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri untuk segera turun dan melakukan penyelidikan dan memastikan proses pengungkapan kasus ini secara transparan dan akuntabel, serta menindak dengan tegas anggota-anggota kepolisian yang menghalang-halangi proses penggungkapan kasus diatas. Serta memastikan segala upaya intimidasi terhadap keluarga-keluarga korban maupun saksi – saksi tidak terjadi dan menjamin kebebasan keluarga korban untuk menuntut atau mencari keadilan terkait dengan segala penderitaan dan kerugian yang disebabkan oleh pelanggaran-pelanggaran dalam peristiwa ini;
Kedua, Mabes Polri dan Polda Jawa Barat untuk segera menindaklanjuti proses pidana penanganan kasus ini termasuk melakukan upaya visum dan outopsi terhadap korban guna memastikan penyebab kematian korban, dan tidak menjadikan mekanisme internal Polri sebagai pola untuk menutup proses pidana serta mengevaluasi kinerja Polri secara keseluruhan yang masih terus menggunakan praktik penyiksaan dan arogansi serta penggunaan kekuatan secara berlebihan yang tidak profosional dan profesional dalam menjalankan kewenangan yang dimilikinya;
Ketiga, Komnas HAM dan Ombudsman RI untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas kasus ini terkait dengan hilangnya hak untuk hidup dan bebas dari penyiksaan, penangkapan dan penahanan sewenang – wenang dan dugaan maladministrasi oleh anggota Polres Cianjur yang menyebabkan kematian Alm. Asep Sunandar;
Keempat, Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Kompolnas untuk memanggil dan mendesak akuntabilitas Mabes Polri dan Polda Jawa Barat dalam menangani perkara ini;
Kelima, Mendesak Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) RI untuk segera memberikan jaminan perlindungan terhadap saksi – saksi dan pihak keluarga, mengingat informasi pengaduan ini telah disampaikan kepada LPSK RI.
Jakarta, 21 September 2016
Narahubung:
Putri Kanesia Kontras (08151623293)
Arif Maulana LBH Jakarta (0817256167)
Harold Arons LBH Bandung (085722424153)