KIP Segera Perintahkan Presiden RI Mengumumkan Dokumen TPF Munir
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) melalui proses sengketa informasi mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta Kasus pembunuhan Munir (TPF Munir) kepada masyarakat. Sebelumnya pada 27 April 2016, KontraS bersama dengan LBH Jakarta dan Suciwati, istri Alm. Munir Said Thalib, mendatangi Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk mendaftarkan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik sebagai termohon Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), dengan nomor register 025/IV/KIP-PS-2016.
Dasar didaftarkannya sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat, adalah permohonan informasi yang diajukan kepada Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara atas permohonan pengumuman informasi publik dalam hal ini laporan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Meninggalnya Munir yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004. Dalam permohonan tersebut, Kemensesneg beralasan bahwa tidak menguasai informasi yang dimaksud. Selain itu, Kemensesneg juga menyatakan tidak mengetahui keberadaan dan lembaga negara yang menyimpan dokumen laporan TPF Munir tersebut, yang jelas bertentangan dengan fungsi Kemensesneg yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015.
Hingga hari ini, Sidang KIP kasus Munir sudah enam kali bersidang dan akan melaksanakan sidang putusan pada Senin, 10 Oktober 2016. Pada rangkaian sidang-sidang sebelumnya telah diajukan berbagai alat bukti, berupa artikel-artikel pemberitaan kasus Munir pada tahun 2005, peraturan perundang-undangan terkait, dua orang saksi mantan anggota TPF Munir yakni Sdr. Hendardi dan Sdr. Usman Hamid, serta keterangan tertulis dari mantan Sekretaris Kabinet, Sudi Silalahi. Adapun dari bukti-bukti tersebut diperoleh fakta-fakta persidangan sebagai berikut:
Berdasarkan fakta-fakta di atas, kami menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, dan/atau menghilangkan dokumen Informasi Publik dalam bentuk media apa pun yang dilindungi negara dan/atau berkaitan dengan kepentingan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).”
Maka dari itu, putusan dari Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) kasus Munir, yang akan dikeluarkan pada 10 Oktober 2016, tentu akan sangat menentukan masa depan pengungkapan kasus pembunuhan Munir. Putusan tersebut adalah dua sisi mata uang, dapat menjadi momentum baru keberlanjutan kasus Munir, atau sebaliknya justru melestarikan kekebalan hukum bagi alat Negara yang secara sistematis membunuh seorang pembela HAM. Berdasarkan hal tersebut, kami mendesak Komisi Informasi Pusat untuk:
Pertama, memerintahkan Presiden RI mengumumkan hasil penyelidikan TPF Munir kepada masyarakat;
Kedua, memerintahkan pengusutan secara pidana jika dokumen TPF Munir tersebut telah hilang atau sengaja dihilangkan dari administrasi Kepresidenan.
Jakarta, 9 Oktober 2016
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Omah Munir