Putusan KIP Menjadi Momentum Baru Pengungkapan Kasus Munir

Putusan KIP Menjadi Momentum Baru Pengungkapan Kasus Munir

Video Munir: Korban Cuci Tangan Negara

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) melalui proses sengketa informasi mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta Kasus pembunuhan Munir (TPF Munir) kepada masyarakat. Sebelumnya pada 27 April 2016, KontraS bersama dengan LBH Jakarta dan Suciwati, istri Alm. Munir Said Thalib, mendatangi Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk mendaftarkan proses sengketa informasi. Sengketa informasi tersebut pun terdaftar dengan nomor register 025/IV/KIP-PS-2016.

Sengketa informasi yang didaftarkan ini berkaitan dengan permohonan informasi yang diajukan kepada Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara. Permohonan informasi untuk meminta Pemerintah RI mengumumkan Laporan TPF Munir tersebut ditolak dengan alasan Kemensesneg tidak menguasai informasi dimaksud. Selain itu, Kemensesneg juga menyatakan tidak mengetahui keberadaan dan lembaga negara yang menyimpan dokumen laporan TPF Munir tersebut.

Sidang KIP kasus Munir sudah enam kali bersidang dan pada hari ini, Senin, 10 Oktober 2016, Majelis KIP Kasus Munir telah membacakan putusannya yang pada intinya telah mengabulkan permohonan dari KontraS dan LBH Jakarta yakni memerintahkan Pemerintah RI mengumumkan dokumen TPF Munir.

Melalui putusan ini, Komisi Informasi telah membuktikan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam mendukung budaya keterbukaan dan akuntabilitas pemerintah. Putusan ini juga dapat menjadi momentum bagi Pemerintahan Jokowi untuk membuka kembali proses pengungkapan kasus Munir yang sudah tertunda hingga 12 tahun lamanya.

 

Maka dari itu, KontraS dan LBH Jakarta mendesak Presiden RI untuk:

Pertama, mematuhi keputusan KIP Munir;

Kedua, mengumumkan dokumen hasil penyelidikan TPF Munir kepada masyarakat;

Ketiga, menindaklanjuti kembali setiap fakta yang dicantumkan dalam dokumen hasil penyelidikan TPF Munir.

 

 

Jakarta, 10 Oktober 2016

 

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta

Omah Munir