Komnas HAM Hari Ini: Antara Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Tertunda dan Dugaan Praktik Penyelewengan Keuangan

Komnas HAM Hari Ini
Antara Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Tertunda dan Dugaan Praktik Penyelewengan Keuangan

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Dewan Kehormatan Komnas HAM untuk segera menelusuri, memanggil dan menindak anggota Komnas HAM yang berdasarkan penelusuran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diduga telah melakukan tindakan penyelewengan keuangan, termasuk yang dilakukan salah satu Komisionernya, DB. Kami juga mendesak Dewan Kehormatan Komnas HAM segera meneruskan temuan BPK tersebut dengan pelaporan kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut.

Sebelumnya, pada Juni 2016, BPK secara resmi mengeluarkan status disclaimer (Tidak Memberikan Pendapat) atas hasil laporan keuangan Komnas HAM. Ditemukannya fakta-fakta terkait praktik penyelewengan keuangan di Komnas HAM ini tentunya sangat miris, mengingat Komnas HAM masih memiliki banyak catatan terkait kinerjanya dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang terganjal, salah satunya karena persoalan anggaran yang terbatas. Bahkan pada tahun 2014, secara terbuka Komnas HAM telah mengeluarkan surat keterangan tentang penyelidikan kasus Pelanggaran HAM Berat di Aceh yang terkendala karena keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dan anggaran. Akibatnya, Tim Penyelidikan Pro Justisia yang dibentuk pada tahun 2013 oleh Komnas HAM, hingga hari ini hanya mampu menyelesaikan 2 dari 5 kasus dugaan Pelanggaran HAM Berat di Aceh.

Kami tentunya menyesalkan pernyataan Ketua Komnas HAM, Imdadun Rachmat yang terkesan melindungi praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh koleganya tersebut dengan menganggap permasalahan selesai hanya karena uang tersebut telah dikembalikan kepada Negara. Sikap tersebut menunjukkan ketiadaan keinginan untuk tetap menjaga Komnas HAM dari praktik-praktik tidak terpuji dan melanggar hukum yang dilakukan oleh anggotanya.

Dalam waktu tak kurang dari setahun, Komisioner Komnas HAM akan mengakhiri masa tugasnya. Peristiwa penyelewengan keuangan yang terjadi hari ini tentunya akan meninggalkan catatan buruk atas kinerja Komnas HAM sejak pertama kali didirikan pada tahun 1993. Sanksi yang tegas harus diambil guna menghindari terjadinya praktik-praktik serupa di kepemimpinan Komnas HAM berikutnya.

Untuk itu, kami mendesak Dewan Kehormatan Komnas HAM agar :

Pertama, Menindaklanjuti temuan adanya penyelewengan keuangan berdasarkan hasil penelusuran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan memanggil dan menindak anggota Komnas HAM yang terlibat. Penindakan juga harus dilakukan dengan pelaporan pidana kepada pihak Kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut;

Kedua, Menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat terhadap setiap anggota Komnas HAM yang terbukti melakukan praktik-praktik kecurangan maupun penyelewengan keuangan milik Negara.

 

 

Jakarta, 19 Oktober 2016

Badan Pekerja KontraS,

 

Haris Azhar, SH, MA

Koordinator

 

Narahubung : Putri Kanesia – 08151623293