Hentikan Pengambilalihan Lahan Secara Paksa oleh PT Pertiwi Lestari!

Hentikan Pengambilalihan Lahan Secara Paksa oleh PT Pertiwi Lestari!

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan [KontraS] menyayangkan tindakan aparat kepolisian yang cenderung berpihak kepada perusahaan, PT Pertiwi Lestari dan melakukan pembiaran terhadap intimidasi yang dilakukan pihak perusahaan terhadap petani saat terjadi pengambilalihan lahan secara paksa di atas tanah yang sedang berstatus quo.

Secara umum Konflik agraria ini luasnya mencapai 7900 Ha yang  masuk dalam wilayah 10 Desa 4 Kecamatan yakni Kecamatan Teluk Jambe Barat, Kecamatan Ciampel, dan Kecamatan Teluk Jambe Timur, dan Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Kemudian yang muncul konfliknya agrarianya ke permukaaan adalah tanah yang masuk dalam wilayah Kecamatan Teluk Jambe Barat (Desa Wanajaya, Desa Marga Kaya, Desa Marga Mulya) PT. Pertiwi Lestari yang berkali kali mencoba melakukan penggusuran terhadap tanah warga berstatus quo sesuai dengan Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Nomor: 1957/020/IV/2016

Pihak perusahaan tidak menghargai adanya surat tersebut yang mengakibatkan konflik terjadi. Ekskavator tetap dijalankan dengan dilindungi ratusan petugas perusahaan yang menghalangi warga menolak tanahnya diambil. PT.Pertiwi Lestari melakukan berbagai tindakan seperti Intimidasi, penyisiran terhadap petani dengan mengerahkan petugas keamanan memaksa petani menerima ganti rugi. Ditambah lagi, beberapa ternak peliharaan warga, seperti ayam, kambing, dan sapi diracun oleh pihak perusahaan.

Hilangnya hak atas rasa aman bagi warga akibat perlakuan intimidatif dari pihak keamanan perusahaan PT Pertiwi Lestari. Ditambah lagi, polisi yang ditempat seolah diam ketika perlakuan sewenang-sewenang perusahaan berlangsung. Adanya pembiaran terhadap tindakan sewenang-wenang oleh aparat kepolisian dalam eksekusi lahan yang dilakukan oleh menjadi salah satu penyebab terjadinya konflik antara warga dan perusahaan. Hal ini semakin diperparah dengan tidak kunjung diurusnya sertifikat yang diajukan oleh warga terhadap BPN.

Atas fakta tersebut, KontraS mendesak sejumlah pihak untuk:

Pertama, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk meninjau kembali status HGB PT.Pertiwi Lestari. Dalam keadaan mendesak, Kementerian ATR/BPN harus mencabut status HGB tersebut demi kepentingan umum sebagaimana yang tercantum pada pasal 9 Undang Undang Nomor 20 tahun 1961 tentang Pencabutan Hak atas tanah  dan benda di atasnya.

Kedua, Menteri ATR dan BPN untuk segera mendistribusikan tanah, modal kerja, penyedian fasilitas umum dan fasilitas sosial untuk petani di 10 Desa, 4 Kecamatan di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat tersebut sesuai dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria sebagai wujud pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945.

Ketiga, Kapolri segera mengeluarkan surat jaminan keamanan dan keselamatan pihak-pihak yang mendapat intimidasi dari pihak perusahaan. Kemudian, memastikan peristiwa serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. Sebagai perwujudan dari upaya perlindungan dan penghromatan HAM terhadap warga negara

Keempat, Pemerintah menjalankan reforma agraria, penataan ulang atau restrukturisasi pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria, terutama tanah untuk kepentingan petani, buruh tani, dan rakyat kecil atau golongan ekonomi lemah pada umumnyadengan kerangka hukum UU PA 1960

 

 

Jakarta, 21 Oktober 2016

Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS)
Serikat Tani Nasional (STN)