Presiden Joko Widodo #MasihIngat: Penyelesaian Pelanggaran HAM berat di Masa Lalu?

Presiden Joko Widodo
#MasihIngat: Penyelesaian Pelanggaran HAM berat di Masa Lalu?

Pada momentum hari HAM sedunia-10 Desember 2016, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama para korban menanyakan kepada Presiden Joko Widodo apakah #MasihIngat dengan janjinya untuk memenuhi hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat masa lalu?

Pada pidato hari HAM 9 Desember 2014, Presiden Widodo bahkan telah menjelaskan peta penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu pada pidatonya ditanggal 9 Desember 2014; sebagaimana dikutip dari laman daring Sekretaris Kabinet:

“Dalam rangka menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu, ada dua jalan yang bisa kita lalui, yaitu lewat jalan rekonsiliasi secara menyeluruh. Yang kedua, lewat pengadilan HAM ad hoc, tadi secara rinci telah disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM.”

Isu rekonsiliasi dan menggunakan mekanisme yudisial melalui UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM (ad hoc) juga ia tegaskan pada pidatonya ditanggal 11 Desember 2015 dengan mempertekankan pentingnya mempertebal nilai-nilai kemanusiaan antara relasi pemerintah dan rakyat; termasuk juga menghadirkan keberanian pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu; sebagaimana dikutip berikut ini dari laman daring Sekretaris Kabinet:

“Kita menjunjung HAM karena kita ingin agar nilai-nilai kemanusiaan menjadi dasar hubungan antara pemerintah dengan rakyat.” Unsur keberanian pun Presiden tegaskan, “Jalan keluarnya adalah kita semua harus punya keberanian, sekali lagi punya keberanian untuk melakukan rekonsiliasi atau mencari terobosan penyelesaian melalui jalur-jalur yudisial maupun non yudisial.”

 

Namun apa yang terjadi? Ada banyak agenda-agenda impunitas baik secara terang maupun malu-malu yang dibela oleh Presiden Joko Widodo. Bersama dengan para pembantunya melakukan tindakan dan yang bertentangan dengan agenda penyelesaian pelanggaran HAM berat;

Pertama, Presiden kehilangan otoritasnya dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat dengan membiarkan para pembantunya seperti Menkopolhukam, Jaksa Agung  dan Menteri Pertahanan mengambil tindakan sepihak dan nir akuntabilitas, dengan mempromosikan musyawarah dan rekonsialisasi sebagai upaya untuk memutus pertanggungjawaban negara.

Misalkan, Presiden Widodo menyatakan ia tidak tahu menahu ketika Simposium 1965 baik yang menghadirkan korban dan para pendamping maupun Simposium tandingan 1965 yang digagas oleh Menteri Pertahanan digelar. Ia tidak memahami apa konsekuensi dari pemerintah ketika mendukung kedua simposium tersebut tanpa memiliki kejelasan agenda HAM dan akuntabilitas. Ia juga tidak banyak mengetahui tentang geliat rekonsiliasi lokal yang hari ini ramai dibicarakan di Aceh. Terpilihnya 7 komisioner KKR Aceh adalah mandat yang harus didukung oleh pemerintah pusat. Namun karena banyak ketidaktahuan Presiden atas dinamika warga yang bergiat untuk isu HAM maka menghambat langkah-langkah kemajuan yang seharusnya bisa dilakukan pemerintah.

Termasuk juga membiarkan Kemenkpolhukam yang notebene dipimpin oleh orang yang harusnya dimintai pertanggungjawaban untuk mengambil peran menyelesaikan masalah ini, ada kerancuan metode dan ketidakjelasan konsep di sini.

Kedua, Presiden menunjukan ketidakberdayaan terhadap  aktor – aktor dan institusi kekerasan dan pelanggaran HAM berat masa lalu. Dengan kesadarannya, memilih Wiranto menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan dan bahkan ia tidak memberikan komentar ketika Kepala BAIS yang bernama Hartomo yang telah dipecat dari struktur TNI terpilih pada posisi prestisius. Padahal jelas-jelas Presiden Widodo memiliki akses kepada Komnas HAM, Komnas Perempuan dan sejumlah mantan aktivis pro-demokrasi yang hari ini memiliki akses lalu lalang (baik secara resmi mapun tidak resmi) di dalam Istana Kepresidenan mengetahui kejahatan dan keterlibatan Wiranto dan Hartomo pada sejumlah kasus kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk kematian Theys Hiyo Eluay yang melibatkan kedua nama ini. Kebijakan politis Presiden Jokowi tersebut penghinaan pada martabat manusia, dan berdampak serius pada pemenuhan hak-hak korban, serta mempuruk kondisi psikologis para korban. Lebih jauh, merusak pemajuan hak asasi manusia dan penegakan hukum. Seharusnya orang seperti Wiranto dan Hartomo diproses hukum!

Ketiga, Jika Jokowi begitu bersemangat menjaga citranya sebagai Presiden yang ”blusukan”,  tetapi Jokowi tidak berani mendengar dan menindaklanjuti suara korban yang sudah 470 kali berdiri persis di depan Istana. Hari ini juga adalah hari ulang tahun Munir, Presiden juga menolak menindaklanjuti putusan KIP Munir agar pemerintah mengumumkan dokumen hasil penyelidikan TPF Munir. Apakah Jokowi hanya mau mengerti soal pembangunan infrastruktur, dan bersanding manis dengan investor, aktor keamanan dan penegak hukum sebagai cara untuk menjaga reputasi politiknya?

Keempat, kami amat menyayangkan posisi kelembagaan Komnas HAM yang sering memberikan stempel palsu pada agenda perlawanan impunitas. Komnas HAM banyak melakukan kompromi dengan agenda-agenda yang jauh dari semangat akuntabilitas dan mandatnya yang diatur di dalam UU No. 39/1999 tentang HAM. Sudah seharusnya ada audit publik atas kinerja Komnas HAM dan komisioner-komisionernya yang tidak banyak memberikan kontribusi pada isu HAM di Indonesia.

Kami khawatir sikap dan langkah Presiden diatas jika tidak dievaluasi, dihentikan akan semakin menyandera Presiden untuk  tidak berani memprioritaskan penyelesaian pelanggaran HAM berat secara berkeadilan, setara dan bermartabat.

 

Berangkat dari kondisi saat ini, kami mengingatkan Presiden Jokowi terhadap pentingnya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah menjadi beban bangsa kita. Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu harus menjadi prioritas Presiden, dan sepatutnya Presiden memimpin untuk menyelesaikan persoalan ini secara berkeadilan, bermartabat dan sesuai dengan konsep bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu kami meminta kepada Presiden;

  1. Membentuk Komisi Kepresidenan yang berada langsung dibawah kendali Presiden untuk memperjelas skema penyelesaian yudisial dan non yudisial sebagaimana yang ia sampaikan dalam pidatonya 2 tahun berturut-turut.
  2. engambil tindakan tegas untuk segera mencopot Jaksa Agung HM. Prasetyo karena Jaksa Agung tidak pernah menunjukkan daya dan upayanya dalam menindaklanjuti proses-proses penyidikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu yang telah diselidiki secara resmi oleh Komnas HAM.
  3. Menghentikan pendekatan dan tindakan sepihakKemenkopolhukam dalam meresponagenda penyelesaian pelanggaran HAM berat, dan menarik semua agenda penyelesaian pelanggaran HAM berat di bawah Komisi Kepresidenan sebagimana dimaksud.

 

 

Jakarta, 8 Desember 2016

 

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

Keluarga Korban dan Keluarga Korban Pelanggaran HAM yang Berat