Sidang Perdana Kasus Meranti: Mendesak Terdakwa Pelaku Penyiksaan Dijerat dengan Ancaman Pidana Maksimal

Sidang Perdana Kasus Meranti
Mendesak Terdakwa Pelaku Penyiksaan Dijerat dengan Ancaman Pidana Maksimal

 

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendapat informasi bahwa sidang perdana kasus kematian Alm. Apri Adi Pertama, warga Desa Mekar Sari, Riau yang tewas akibat penyiksaan oleh anggota Polres Meranti akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis pada hari Kamis, 29 Desember 2016. Dalam persidangan perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan agenda dakwaan atas tindakan anggota Polres Meranti (selanjutnya disebut sebagai pelaku) yang telah mengakibatkan Alm.Adi tewas di perjalanan menuju RSUD Meranti setelah menjalani interogasi oleh para pelaku.

Untuk mengingatkan kembali, kematian Adi sebelumnya ditengarai oleh adanya perkelahian yang melibatkan Alm. Adi dengan salah seorang anggota kepolisian Polres Meranti bernama Adil S. Tambunan hingga mengakibatkan anggota Polres tersebut meninggal dunia. Kematian anggota Polres tersebut membuat anggota Polres Meranti lainnya melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Alm. Adi. Namun hanya berselang beberapa jam setelah penangkapan, Adi tewas dalam perjalanan menuju RSUD Meranti setelah diduga mengalami penyiksaan. (Lihat Siaran Pers KontraS tanggal 26 Agustus 2016, Mendesk Dilakukannya Otopsi oleh Tim Dokter Independen terhadap Korban Brutalitas Aparat Polres Meranti Riau, https://www.kontras.org/home/index.php?module=pers&id=2310)

Selain itu, buntut dari kematian Alm. Adi yang dianggap tidak wajar tersebut memicu adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap Polres Meranti hingga berujung pada terjadinya aksi bentrokan antara warga masyarakat dengan pihak kepolisian Polres Meranti. Akibatnya, satu orang warga bernama Isrusli tewas di lokasi kejadian akibat luka tembak pada bagian kepala. (Lihat kronologi lengkap dan hasil temuan investigasi KontraS)

Dalam pemantauan kami, proses hukum ini berjalan sangat lambat mengingat penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Riau ini telah berjalan tak lama sejak Alm. Adi tewas pada 25 Agustus 2016 atau sekitar 4 (empat) bulan setelah peristiwa. Sementara itu, kasus kematian Isrusli yang ditembak aparat Polres Meranti saat terjadinya bentrokan juga masih belum ada kejelasan akan proses hukumnya. Lambannya proses hukum terhadap 2 (dua) peristiwa ini menunjukkan adanya ketidakprofesionalan dan ketidakseriusan terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Riau, sehingga patut diduga bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan tidak maksimal, terutama dalam penerapan pasal dakwaan hingga proses penjatuhan hukum terhadap para pelaku.

Berangkat dari permasalahan tersebut, KontraS mendesak agar Pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis sebagai benteng terakhir proses penegakan hukum agar cermat dan maksimal dalam menggali lebih jauh terkait dengan peran dan motif dari masing – masing terdakwa serta unsur perencanaan yang dilakukan para pelaku, mengingat berdasarkan hasil temuan KontraS di lapangan, tindakan penyiksaan terhadap Alm. Adi dilakukan di beberapa lokasi, seperti di lokasi penangkapan dan saat interogasi di Polres Meranti sehingga penting untuk  diselidiki lebih mendalam atas adanya dugaan keterlibatan pelaku – pelaku lainnya. Kedua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar mendakwa dan menuntut ke – 6 (enam) orang terdakwa dengan ancaman pidana maksimal. Kami juga mendesak agar JPU juga dapat mengakomodir dampak psikologis dan ekonomi keluarga korban dengan menyertakan permohonan restitusi dalam proses penuntutan di persidangan, mengingat Alm. Adi adalah tulang punggung keluarga. Dan Ketiga, Mendesak Polda Riau untuk segera melakukan proses hukum terhadap para pelaku yang diduga melakukan penembakan terhadap Alm. Isrusli hingga tewas.

Dan oleh karenanya, KontraS akan selalu mengawal dan memantau secara dekat seluruh proses persidangan terhadap kematian Alm. Adi yang melibatkan anggota Polda Riau maupun Polres Meranti, Riau guna memastikan proses persidangan berjalan dengan akuntabel dan transparan sehingga dapat memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan.

 

 

Jakarta, 27 Desember 2016
Badan Pekerja KontraS,

 

Haris Azhar, S.H., MA
Koordinator

Narahubung : Arif Nur Fikri – 081513190363