Gagal Hadirkan Saksi, JPU Bacakan BAP Copy-Paste

Gagal Hadirkan Saksi, JPU Bacakan BAP Copy-Paste

Jakarta – Lanjutan sidang penistaan agama dan makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah oleh tiga orang pentinggi Eks Gafatar kembali digelar Senin (16/1/2017), kemarin. Persidangan dengan terdakwa saudara Mahful Muis Tumanurung, Abdussalam dan Andry Cahya telah memasuki edisi ke-12 dan masih mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Pada agenda persidangan kali ini, Abdul Rauf kembali gagal menghadirkan saksi fakta yang diminta oleh Majelis Hakim. Sepuluh orang saksi telah diagendakan untuk dimintai keterangannya, namun semenjak sidang ke-10 hingga sidang ke-12 ini, JPU berturut-turut tidak dapat menghadirkan saksi dengan alasan waktu dan jarak yang jauh.

Meskipun demikian sesuai dengan aturan persidangan, BAP ke-sepuluh saksi tetap dibacakan oleh JPU dan kemudian ditanggapi oleh penasehat hukum, terdakwa dan majelis hakim. Ia juga menyampaikan bahwa keterangan para saksi dalam BAP sebelumnya telah dilakukan pengambilan sumpah oleh tim penyidik. Senada dengan JPU, Ketua Majelis Hakim menyetujui jika persidangan tetap dilanjutkan dengan agenda pembacaan kesimpulan BAP masing-masing saksi.

Dalam perkara ini, para terdakwa dituduh melakukan penodaan agama dan permufakatan jahat terhadap negara. Melalui NKTN (Negeri Karunia Tuan Semesta Alam Nusantara) yang merupakan wadah kumpulan kelompok Tani bentukan eks organisasi Gafatar, ke-tiganya diduga berencana melakukan penggulingan pemerintahan Republik Indonesia di Kalimantan. Adapun kelompok Tani Mandiri bentukan dan binaannya dicurigai sebagai kedok belaka. Terekam dari persidangan bunyi isi BAP para saksi yang dihadirkan sejauh ini berkutat untuk membuktikan kebenaran atas tuduhan tersebut.

Bahkan sejauh ini isi dari BAP yang disampaikan dalam persidangan terkesan pengulangan dari BAP saksi-saksi sebelumnya. Hal tersebut disampaikan oleh Mahful sebagai terdakwa pertama saat menyampaikan keberatannya setelah mendengar kesimpulan isi BAP dari beberapa saksi yang disampaikan oleh Rauf. “Saya keberatan karena apa yang disampaikan dalam BAP dari setiap saksi terdengar mirip, dari kalimat, titik dan koma seperti sebuah copy paste” ujar eks ketua umum Gafatar. Ia juga menegaskan bahwa apa yang disampaikan para saksi berbeda dengan yang sebenarnya kami lakukan, dikarenakan gagal paham dan asusmsi pribadi sehingga menciptakan kebohongan dan sebuah fitnah yang besar.

Hal senada juga disampaikan oleh Andry Cahya, ia menyampaikan bahwa beberapa BAP yang dibacakan tersebut terdapat kalimat-kalimat yang berisi tentang keterangan yang persis sama seperti keterangan dalam BAP miliknya. Ia juga menegaskan jika keabsahan keterangan dalam BAP yang dibuat oleh penyidik adalah penyimpulan hasil opini penyidik. “Keterangan saksi ada yang sama persis dengan keterangan dalam BAP saya, namun saya sendiri tidak menyampaikan keterangan tersebut kepada penyidik”. ujar mantan Presiden NKTN tersebut.

Dalam persidangan, keabsahan BAP yang menjadi dasar penggalian keterangan para saksi, sejauh ini selalu disinggung oleh tim kuasa hukum Eks Gafatar, ada hal-hal yang mesti dilakukan oleh tim penyidik agar BAP dianggap sah, salah satunya adalah adanya pendampingan dari Kuasa Hukum saat dilakukan penyidikan. Setidaknya ada 52 saksi yang akan dihadirkan oleh JPU, 10 diantaranya telah dihadirkan, 13 diantaranya tidak dapat dihadirkan. Adapun BAP masing-masing saksi disinyalir dengan kecenderungan pemeriksaan dilakukan tanpa ada pendampingan Kuasa Hukum dan isi BAP sudah terkonsep. Pasal 114 Jo Pasal 56 ayat 1 KUHAP sudah menegaskan bahwa bantuan hukum itu wajib disediakan oleh pejabat yang memeriksa di setiap tingkat pemeriksaan. (NN)