Bongkar Dugaan Penyimpangan Di Perum Peruri: Bebaskan Para Pelapor Dari Jeratan Hukum

Bongkar Dugaan Penyimpangan Di Perum Peruri
Bebaskan Para Pelapor Dari Jeratan Hukum

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama dengan Serikat Pekerja Percetakan Uang Republik Indonesia (SP-PERURI) mengecam terjadinya upaya pemidanaan yang dipaksakan (kriminalisasi) terhadap 4 (empat) orang anggota SP-PERURI sebagai buntut dari perseteruan terkait adanya dugaan kerugian uang negara dalam pengadaan mesin cetak uang Intalgio Komori oleh PERUM PERURI pada tahun 2014 lalu.

Peristiwa ini bermula dari SP Peruri yang berupaya melaporkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan satu set mesin pencetak uang yang terdiri atas tiga mesin Intagio Komori senilai Rp 500 miliar. Selain bersurat ke Kejaksaan Agung RI dengan nomor 074/SP-Peruri/X/2014 pada tanggal 31 Oktober 2014, laporan tersebut ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI), Mabes Polri, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Komisi VI DPR RI.

Bahwa pelaporan ini merupakan bentuk dari upaya untuk menegakan hukum secara kolektif sebagaimana yang dijamin melalui Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, dan juga merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam upaya perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 100 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Laporan tersebut dilatarbelakangi dengan hasil studi banding Peruri ke negara-negara penguna mesin cetak buatan Jepang merek Komori, ternyata mesin cetak Komori dari produktivitas, kualitas dan realibilitas mesin Komori sangat buruk hasilnya, sekalipun dari sisi harga lebih murah dibandingkan dengan mesin cetak uang KBA Giori buatan Swiss. Sejumlah indikasi penyimpangan lainnya dalam pengadaan mesin cetak Intalgio Komori tersebut antara lain;

  1. Mesin Intalgio Komori yang telah dibeli oleh Perum Peruri dengan type CURRENCY IC – 532III tidak sesuai dengan dokumen tender yang dikeluarkan oleh Perum Peruri. Dalam Dokumen Tender jelas tertera bahwa “PRINTING SPEED” minimal 10.000 sheet/hari, sementara dari catalog mesin Komori CURRENCY IC – 532III jelas tertera bahwa kemampuan minimum Printing Speed mesin ini adalah hanya 3.500 sph (sheet/h) lembar/jam, dan maximum printing speednya 10.000 sph.
  2. Audit dari satuan pengawasan intern perusahaan tertanggal 14 Mei 2014 dengan nomor 04/ML-SPI/V/2014, pada halaman 6.2 menyatakan SAT 2 dilaksanakan dengan menggunakan kertas LKU pecahan Rp. 10.000 dengan target mesin dapat mencetak minimal 45.000 lembar/5jam/hari selama 3 hari (tanggal 10 s/d 12 Desember 2013). Uji terhadap mesin baru seharusnya dilakukan terhadap seluruh jenis lembaran uang karena tingkat kerumitan yang berbeda. Namun, pengujian hanya dilakukan terhadap pecahan Rp 10.000.
  3. Kami juga menemukan Tele Fax tertanggal 4 September 2014 yang ditujukan ke Perum Peruri Att Achmad Karunia (Assisten Director) cc Noor SDK Devi from Thomas Hendle (Regional Director) subject Technical Tender Specification Requirements). Tele Fax berasal dari salah satu peserta tender, yaitu KBA NotaSys, yang ditanda-tangani oleh Thomas Hendle, Regional Director. Tele Fax tersebut diantaranya menjelaskan bahwa ketika pelaksanaan Tender Anwijzing, penyelanggara tender sangat menekankan keharusan untuk mematuhi Dokumen Tender yang sudah ditetapkan.
  4. Dalam komitmen dengan pemimpin Peruri sebelumnya, perusahaan asal Jepang yang memproduksi mesin tersebut memberikan kelonggaran dua tahun pemakaian terlebih dahulu. Namun, Peruri langsung membayarnya.Tak hanya itu, perusahaan tersebut juga bersedia memberikan pinjaman bunga ringan sebesar 1 persen. Namun demikian saat mesin tiba, justru 95 persen langsung dibayarkan.

Upaya anggota SP-Peruri tersebut, ditanggapi reaktif oleh Perum Peruri yang kemudian mengajukan gugatan pemutusan hubungan kerja ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung. Dalam amar putusannya, No. 9/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg tanggal 31 Maret 2016, PHI pun memerintahkan perusahaan untuk membayar uang pesangon satu kali ketentuan undang-undang. Meski telah mengajukan keberatan ke MA, namun akhirnya Hakim Agung, Zahrul Rabain, dalam pertimbangan hukum  perkara No. 536 K/Pdt.Sus-PHI/2016 menyatakan bahwa putusan PHI Bandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum, sehingga permohonan Kasasi tersebut ditolak.

Sementara itu, Ir. Ashari, MM, MBA bertindak atas nama Perum Peruri juga melaporkan M. Munif, Marion Kova, Tri Haryanto dan Idang Mulyadi kepada Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan tindakan pidana pencemaraan nama baik atau fitnah. Keempatnya pun kini telah ditetapkan sebagai terdakwa oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. Reg Perkara: PDM-42/JKT.SLT/09/2016. Kesan upaya adanya pemidanaan yang dipaksakan (kriminalisasi) semakin menguat mengingat dakwaan yang dilayangkan kepada ke-4 (empat) korban terlalu terburu-buru dan banyak menabrak peraturan dan perundang-undangan yang ada. Terlebih pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tidak dapat menghadirkan saksi dimuka persidangan hingga hari ini.

Berdasarkan sejumlah temuan tersebut kami mendesak sejumlah pihak untuk;

Pertama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk sesegera mungkin menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntu Umum No. Reg. Perkara: PDM-412/JKT.SLT/09/2016 batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada Negara.

Kedua, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) segera memerintahkan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) untuk menindak lanjuti pelaporan yang dilakukan oleh SP-PERURI melalui surat dengan Nomor 074/SP-Peruri/X/2014 terkait penyimpangan pembelian mesin cetak uang Intalgio Komori di Perum Peruri sejak tanggal 31 Oktober 2014 lalu.

Ketiga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkodinasi dengan pihak Kejaksaan Agung RI dan Polri guna menindak-lanjuti adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan mesin cetak uang Intalgio Komori oleh Perum Peruri yang telah disampaikan oleh SP-Peruri.

 

 

Jakarta, 23 Januari 2013

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

Serikat Pekerja Percetakan Uang Negara Republik Indonesia (SP-PERURI

 

Narahubung:

SP-Peruri: Munif – 081210158127

KontraS: Ananto – 081908871477

 

 

Poin-Poin Kejanggalan Yang Kami Temukan Dalam Persidangan 4 Orang Anggota SP-Peruri;

1. Pengadilan tidak berwenang untuk mengadili karna yang dilakukan terdakwa bukan suatu tindak pidana, hal ini disebabkan beberapa hal sebagai berikut:

  • Bahwa apa yang dilakukan para terdakwa untuk memperoleh informasi terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan mesin cetak Intalgio Komori adalah sah menurut hukum sebagaimana yang dijamin melalui Pasal 28F UUD 1945.
  • Bahwa apa yang dilakukan merupakan bentuk peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga dalam perkara a quo para terdakwa tidak dapat dilanjutkan persidangannya.
  • Bahwa apa yang dilakukan oleh para terdakwa merupakan bentuk dari upaya untuk menegakan hukum secara kolektif sebagaimana yang dijamin melalui Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, dan juga merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam upaya perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 100 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
  • Bahwa apa yang dilakukan para terdakwa adalah dalam rangka mengingatkan kewajiban pejabat yakni Kepala Divisi Produksi Uang Perum Peruri, Sdr. Ir. Ashari, untuk sesegera mungkin mengambil tindakan dalam merespon adanya dugaan tindak pidana sebagaimana yang diatur melalui pasal 421 KUHP.
  • Bahwa apa yang dilakukan para terdakwa merupakan kewajiban dan merupakan tugas serikat pekerja untuk menjaga integritasdan mewujudkan akuntabilitas perusahaan sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perum Peruri dengan SP Peruri Bersatu dan SP Peruri yang tertuang pada Pasal 7 ayat (1) tentang Pengakuan Serikat Pekerja Terhadap Hak dan Kewajiban Perusahaan.

2. Kasus yang mengandung prejudicial geschill (sengketa pra-yudisial) dan dugaan tindak pidana korupsi yang harus diproses hukum terlebih dahulu sebelum tuduhan fitnah atau pencemaran nama baik.

  • Bahwa persidangan ini mengandung masalah-masalah perdata dan hubungan perburuhan yang harus diselesaikan terlebih dahulu menurut ketentuan hukum perdata dan hukum perburuhan. Dimana terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Perum Peruri terhadap para terdakwa sebelumnya yakni dengan tidak membayarkan gaji pasca para terdakwa diberikan sanksi skorsing, sebagaimana yang diatur melalui Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
  • Bahwa persidangan pidana ini merupakan bentuk pemidanaan yang dipaksakan (kriminalisasi) terhadap whistle Blower, serta bertentangan dengan Surat Keputusan Perum Peruri Nomor: SKEP-122/II/2011 tentang Whistle Blower dalam rangka penerapan tata kelola perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
  • Bahwa berdasarkan Surat Edaran Kapolri bernomor B/345/III/2005Bareskrim tanggal 7 Maret 2005 menyatakan bahwa penanganan kasus tindak pidana korupsi, baik oleh Polri, Kejaksaan, maupun KPK selalu dijadikan prioritas utama sehingga penanganan kasus pencemaran nama baik sebagai kasus yang timbul kemudian tetap ditangani, namun bukan prioritas utama dengan tujuan kasus tersebut tidak terhambat/mengaburkan penanganan korupsi yang menjadi pokoknya.
  • Bahwa berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh LPSK dengan nomor: R-311/DPP-LPSK/032015 perihal Informasi Status Hukum Pemohon Perlindungan tanggal 10 Maret 2015 pada angka 4 huruf b menyatakan bahwa berdasarkan pasal 10 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa pemohon tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana, maupun perdata atas kesaksian dan/ laporan yang akan, sedang, atau diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut tidak dengan itikad baik.
  • Bahwa apa yang dituduhkan oleh para terdakwa kepada Kadiv Produksi Uang, Ir. Ashari, merupakan informasi yang benar apa adanya karena hasil tes menunjukan bahwa kapasitas produksi mesin cetak Intalgio Komori tidak sesuai dengan kapasitas produksi yang telah ditetapkan sesuai dokuemen tender dengan minimum 10.000 lembar/jam.

3. Bahwa Pengadilan Negri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara a quo karena lokasi dugaan tindak pidana (locus delictie) yang dilakukan para terdakwa terjadi di Karawang dan dalam wilayah hukum (yuridiksi) Pengadilan Negri Karawang atau bukan merupakan yurisdiksi Pengadilan Negri Jakarta Selatan, sebagaimana yang ditegaskan melalui Pasal 84 ayat (1) KUHAP.

  • Bahwa surat dakwaan yang diajukan penuntut umum didasarkan pada perbuatan dalam hal ini surat menyurat yang diajukan oleh para terdakwa yang dibuat dan dikirim dari Karawang sejak tanggal 26 Maret 2014. Dengan demikian perbuatan para terdakwa bukan berada dalam wilayah hukum (yurisdiksi) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • Bahwa dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo.

4. Bahwa Dakwaan Batal demi hukum karena tidak memenuhi Pasal 143 ayat (2) KUHAP

  • Bahwa surat dakwaan tidak cermat, karena surat-suratyang ditanda-tangani oleh para terdakwa dibuat di Karawang dan dengan demikian merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Karawang.
  • Bahwa surat dakwaan tidak jelas, karena surat dakwaan tidak jelas, karena surat dakwaan tidak dapat menjelaskan unsur ketidak-benaran dari tuduhan atau surat yang diajukan para terdakwa yang memuat dugaan penyimpangan yang merugikan perusahaan dan berdampak pada kerugian Negara.
  • Bahwa surat dakwaan tidak lengkap karena tidak menjelaskan siapa pihak-pihak lain sebagaimana yang tertulis dalam surat dakwaan.
  • Bahwa surat dakwaan tidak lengkap, karena tidak menjelaskan dan menerangkan secara detail unsure-unsur dari pasal 310 Jo. 311 KUHP.