Yati Andriyani Koordinator Baru Kontras, Melanjutkan Tongkat Estafet Kerja-Kerja HAM dan Demokrasi Bersama Para Korban

Yati Andriyani Koordinator Baru Kontras, Melanjutkan Tongkat Estafet Kerja-Kerja HAM dan Demokrasi Bersama Para Korban

 

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) telah mengukuhkan Yati Andriyani sebagai Koordinator untuk periode 2017-2020 pada Rapat Umum Anggota, tanggal 18 Februari 2017. Yati Andriyani menggantikan Haris Azhar yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator KontraS selama dua periode (2010-2016).

Mekanisme pemilihan dan pengangkatan Koordinator KontraS melewati beberapa fase, pertama musyawarah internal, pengambilan suara, dan keputusan bersama yang dilakukan bersama dengan badan pekerja yang kemudian disahkan pada Rapat Umum Anggota. Di depan badan pekerja dan dewan pengurus KontraS, Yati menjelaskan siap mengemban amanah yang diberikan kepadanya.

Dalam Rapat Umum Anggota, Haris juga mengucapkan terima kasih kepada badan pekerja KontraS yang selama 6 tahun telah bekerja bersamanya. “saya berharap, ke depan, KontraS menjadi lebih kuat dalam menjalankan proses advokasi terhadap kelompok-kelompok rentan” selanya. KontraS dalam kepemimpinan Haris telah melewati naik dan turun yang dihadapi oleh organisasi. “semoga KontraS ke depan dapat terus solid dalam mengawal agenda pemenuhan HAM oleh negara dan terus mempromosikan nilai-nilai hak asasi manusia” tambahnya.

Sebelum menjadi Koordinator, Yati Andriyani menjabat sebagai Kepala Bidang Advokasi yang membawahi Divisi Sipil dan Politik dan Divisi Ekonomi dan Sosial serta Divisi Pemantauan Impunitas dalam kiprah advokasinya. Ia secara konsisten dan terstruktur mencari celah agar terciptanya keadilan pada korban pelanggaran HAM, seperti kasus buruh kuali di Tangerang. Dalam kasus tersebut, ia melakukan investigasi dan melayangkan gugatan ke pengadilan demi terciptanya keadilan bagi korban dan menuntut pemilik pabrik kuali agar dihukum dan bertanggung jawab.

Pasca lulus dari Fakultas Hukum Islam, UIN Jakarta, Yati Andriyani kemudian bergabung dengan KontraS tahun 2002. Di KontraS, ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Pemantauan dan Impunitas. Ia menjadi garda terdepan dalam mengurusi mahasiswa-mahasiswa yang hilang tahun 1998 dan korban pelanggaran HAM masa lalu, seperti kasus 65, Talangsari, juga Wasior-Wamena.

Yati Andriyani juga tergabung dalam organisasi internasional. Ia menjadi anggota dewan AFAD (Asian Federation Against Involuntary Disappearances) dan terlibat dalam beberapa kebijakan terkait orang-orang yang dihilangkan oleh negara di Asia.

KontraS, di era kepemimpinan Yati Andriyani, akan memiliki fokus dalam advokasi kelompok-kelompok rentan di daerah dan mendorong negara untuk menjalankan kewajiban sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, menghormati, melindungi, dan memajukan. Ia menegaskan bahwa masih banyak pelanggaran HAM yang terjadi di daerah yang tak terpantau di media. “atas dasar pembangunan dan investasi, negara mengabaikan hak asasi manusia” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa tidak adanya keseriusan dari negara untuk bertanggung jawab soal penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, “Pemerintah harus mendorong penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sesuai dengan arahan Presiden dan prosedur hukum.” tutupnya. Atas sejumlah pertimbangan dan rekam jejak tersebut, Yati Andriyani diberi kepercayaan untuk menakhodai KontraS selama tiga tahun ke depan.