Mendesak Polda Maluku Utara Hentikan Kekerasan dan Penangkapan terhadap Warga Desa Lingkar Tambang di Taliabu, Maluku Utara

Mendesak Polda Maluku Utara Hentikan Kekerasan dan Penangkapan
terhadap Warga Desa Lingkar Tambang di Taliabu, Maluku Utara

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mendesak Kapolda Maluku Utara untuk menghentikan segala tindakan represif anggotanya terhadap warga Desa Lingkar Tambang, Taliabu – Maluku Utara. Kami sangat menyayangkan tindakan aparat Polri yang melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap warga yang sedang melakukan aksi damai. Pada kasus ini, setidaknya mengakibatkan beberapa warga terluka akibat penganiayaan oleh polisi, beberapa rumah dan kendaraan warga dirusak, dan 16 orang warga ditangkap.

Berdasarkan informasi yang kami terima, pada 23 Februari 2017 dilaksanakan aksi damai oleh warga Desa Lingkar Tambang di Port Gambose (pintu masuk perusahaan) yang bertujuan untuk menuntut pembelaan terhadap adat istiadat, pembayaran ganti rugi lahan warga yang digusur secara sepihak oleh perusahaan, dan metutup kegiatan tambang PT Adidaya Tangguh.

Di tengah aksi tersebut, warga sempat bernegosiasi dengan Kapolres Kab. Kepulauan Sula agar dapat bertemu dengan perwakilan perusahaan namun karena tidak ada seorang pun yang menemui maka warga pun akhirnya memutuskan untuk membubarkan diri. Di saat bersamaan, salah seorang warga bernama Ilham Ladiidu diserang oleh Kanit Reserse Polsek Bobong, Mashudin Latupono dengan cara pelaku memeluk dari belakang lalu membanting dan memukuli Ilham.

Tindakan provokasi Kanit Reserse Polsek Bobong ini memicu kemarahan warga yang langsung membantu mengamankan Ilham. Namun, tindakan spontan warga tersebut dibalas anggota Polri dengan melepaskan tembakan ke udara dan menyerang massa aksi yang sudah berhamburan berlari menuju perkampungan. Meskipun aksi damai sudah bubar, anggota Polri masih terus mengejar dan menyisir hingga ke rumah warga serta melakukan pengrusakan terhadap 10 unit rumah dan 30 unit sepeda motor. Sementara, 16 orang warga yang dituduh sebagai provokator ditangkap, dipukuli dan kemudian dibawa dengan speed boat milik Polairut menuju Polres Kab. Kepulauan Sula untuk menjalani penahanan.

Sepekan pasca tindakan brutalitas aparat Polri terhadap warga di Desa Lede, Desa Tolong, Dusun Fango, Desa Todoli, Desa Balohang di Kecamatan Lede dan Desa Padan, Natan Kuning, Desa Tikong di Kecamatan Taliabu Utara Kabupaten Taliabu, Maluku Utara hingga hari ini diketahui telah ada 20 orang yang masih ditahan. Sementara, anggota Polri masih terus melakukan tindakan kekerasan dengan cara memukul 4 orang warga desa Todoli yang berada di tahanan.

 

Terhadap peristiwa diatas, kami menemukan fakta – fakta sebagai berikut :

Pertama, Adanya provokasi yang dilakukan Kanit Reserse Polsek Bobong, yaitu Mashudin Latupono dengan melakukan kekerasan terhadap salah satu warga hingga mengakibatkan kemarahan massa aksi lainnya. Tidak hanya memprovokasi, anggota Polri juga melepaskan tembakan ke atas dan melakukan penyisiran serta penangkapan secara membabi buta hingga ke perkampungan warga.

Kedua, Penyisiran dilakukan secara brutal dan ditujukan terhadap warga yang tidak tahu menahu tentang kejadian tersebut. Akibatnya, sejumlah rumah dan kendaraan milik warga mengalami kerusakan serta banyak warga yang lari ke dalam hutan karena ketakutan dan trauma

Ketiga, Polisi telah gagal melakukan upaya pencegahan (preventif) serta penilaian terkait perlunya tindakan (nesesitas) yang seimbang (proporsionalitas) dan masuk akal (reasonable) sehubungan dengan penggunaan kekuatan dalam peristiwa tersebut, sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. Di samping itu, ada peraturan lain yang terkait dengan pengamanan demonstrasi ini yaitu Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (Protap Dalmas). Dalam aturan tersebut, tidak mengenal adanya kondisi khusus yang bisa dijadikan dasar aparat polisi melakukan tindakan represif terlebih lagi pada aksi damai. Polisi justru menjadi aktor pelaku kekerasan terhadap massa aksi yang tengah menuntut hak-haknya yang dirampas oleh PT. Adidaya Tangguh. Hal ini menunjukkan bahwa Polri telah gagal melihat persoalan secara utuh dan menyeluruh.

 

Oleh karena itu, Kami mendesak Kapolda Maluku Utara utuk:

  1. Menghentikan penangkapan dan proses hukum terhadap warga sampai situasi menjadi lebih aman dan kondusif. Kapolda Maluku Utara juga harus mengevaluasi anggotanya yang melakukan penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan terhadap warga Desa Lingkar Tambang, Taliabu;
  2. Menarik mundur anggota Polri dari kawasan lingkar tambang dan memastikan warga dapat pulang ke rumah tanpa adanya ancaman dan tekanan;
  3. Memastikan proses hukum terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan provokasi dan memastikan bahwa pelanggaran yang dilakukan harus ditindak secara adil dan transparan melalui aturan yang berlaku.

Jakarta, 7 Maret 2017

 

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)

Wahana Lingkungan Hidup (WALHI)

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)