Wiranto Mangkir dari Panggilan Ombudsman RI: Pengingkaran terhadap Hukum

Wiranto Mangkir dari Panggilan Ombudsman RI
Pengingkaran terhadap Hukum

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menyayangkan sikap Wiranto sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) yang kembali mangkir dari panggilan Ombudsman RI guna memberikan keterangan terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Sikap Wiranto tersebut menunjukkan adanya bentuk pembangkangan terhadap hukum dan pelecehan terhadap lembaga negara serta ketiadaan itikad baik untuk bertanggungjawab terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia. Ketidakhadiran Wiranto dalam panggilan Ombudsman RI tersebut berakibat pada penundaaan proses pelaporan masyarakat. Lebih jauh, hal ini berdampak pada penundaan pemenuhan hak para korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

Sebelumnya pada 2 Februari 2017,  KontraS dan Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) melaporkan Wiranto sebagai Menkopolhukam ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu yang diputuskan untuk diselesaikan melalui jalur rekonsiliasi. (Lebih jauh lihat laporan pengaduan http://kontras.org/home/index.php?module=pers&id=2355).

Berdasarkan pasal 1 angka (3) UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI disebutkan bahwa“Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan”.

Sesuai dengan mandat Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha  Milik Negara (BUMN), maka Ombudsman RI berkewajiban untuk memanggil Wiranto sebagai Menkopolhukam guna dimintai keterangannya terkait keputusan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui skema non-yudisial dan pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN). Semula, pemanggilan terhadap Wiranto dilakukan pada minggu ketiga Maret 2017 namun Wiranto meminta penundaan hingga 29 Maret 2017. Sangat disayangkan, pada waktu yang telah ditentukan, Wiranto tetap mangkir dari panggilan Ombudsman RI tanpa alasan yang jelas.

“Pertemuan terpaksa ditunda melihat kesibukan Pak Wiranto. Hari ini yang hadir Deputi bidang Penegakan Hukum Kemenko Polhukam, Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM dan Direktur HAM Kejaksaan Agung,” ujar Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu saat ditemui di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017). baca http://nasional.kompas.com/read/2017/03/29/14153661/ombudsman.ri.panggil.wiranto.terkait.penyelesaian.kasus.ham

Sikap Wiranto yang mempermainkan hukum dan mengabaikan panggilan dari lembaga negara tersebut bukan kali pertama. Pada tahun 2005, Wiranto juga pernah menolak panggilan dari Tim penyelidikan penghilangan orang secara paksa 1997-1998 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait peristiwa tersebut yang diduga melibatkan Wiranto. Oleh karenanya, ketidakhadiran Wiranto yang hari ini menjabat sebagai Menkopolhukam RI terhadap panggilan Ombudsman RI tersebut harus disikapi dengan tegas karena tindakan tersebut sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat negara.

 

Terhadap kondisi tersebut, untuk itu kami mendesak :

Pertama, Wiranto sebagai Menkopolhukam RI untuk memenuhi dan menghadiri langsung pemanggilan yang dilakukan oleh Ombudsman RI. Sebagai inisiator dan koordinator pembentukan DKN, Wiranto harus bertanggungjawab dalam menjelaskan terkait dengan proses dan tujuan pembentukan DKN yang diduga melampaui kewenangannya untuk tujuan lain.

Kedua, Presiden untuk memanggil Wiranto sebagai Menkopolhukam RI guna mempertanyakan alasan penolakannya yang telah dipanggil secara patut oleh Ombudsman RI, mengingat tindakan Menkopolhukam tersebut merupakan pembangkangan terhadap hukum dan pelecehan terhadap lembaga negara.

 

 

Jakarta, 31 Maret 2017

Badan Pekerja KontraS,

 

Yati Andriyani, S.HI.

Koordinator

 

Narahubung : Pretty – 0813 82544121