DPR Menjelma Dalam Modus Impunitas HAM

Sembilan tahun sudah reformasi bergulir. Sembilan tahun pula kasus pelanggaran HAM (Trisakti,Semanggi I dan Seamnggi II, Penghilangan aktivis dan peristiwa Mei 1998) tak memperoleh tempatbagi pemenuhan keadilan korban. Puncaknya di pertengahan Maret lalu, Badan Musyawarah(Bamus) DPR menolak membawa kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II (TSS) ke RapatParipurna DPR dengan alasan DPR periode 1999-2004 telah menyatakan kasus tragedi TSSbukanlah pelanggaran berat HAM. Inilan gambaran bahwa pemberian impunitas (kekebalanhukum) terhadap pelaku pelanggaran HAM telah berlangsung secara sistematis.