Mahkamah Agung Menangkan Diktator

Di akhir Agustus lalu (28/08), Mahkamah Agung memenangkan gugatan Soehartoterhadap majalah Time Asia yang menulis laporan berjudul “Suharto Inc.” SebelumnyaPengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi telah membatalkan gugatan tersebut.Keputusan MA memenangkan gugatan ini menambah panjang daftar MA sebagai mesincuci kekuasaan. Laporan ini kami kupas secara mendalam dalam rubrik berita utamakali ini.Sementara di Makassar, warga komplek perumahan Purnawirawan (Rumpun)Makassar, dipaksa mengosongkan rumah mereka yang telah ditempatinya selamaberpuluh tahun. Pengosongan terhadap 2500 rumah purnawiran (luas kl.90 Ha), jugadiikuti tindak kekerasan yang kental kepentingan bisnis.Dari Aceh, ada tiga berita yang kami informasi. Mulai dari persoalan Tapol/NapolAceh yang sebagian besar (1.488) yang tersebar di seluruh LP belum jelas kapan akandibebaskan. Juga cerita tentang pembubaran diskusi publik yang di adakan oleh LBHoleh aparat kepolisian dan perkembangan tentang penangkapan delapan aktivisLBHAceh, menjadi informasi dari rubrik kabar daerah.