CATATAN HARI TNI : TNI Masih Melanggar HAM dan Menyalahgunakan Kewenangan

Pada tanggal 5 Oktober 2014, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak PKekerasan [KontraS], mengucapkan Selamat Hari TNI [Tentara Nasional Indonesia] ke 69. Bertepatan dengan momentum ulang tahun ini KontraS memberikan sejumlah rekomendasi dan catatan kritis dari perspektif Hak Asasi Manusia [HAM]. Hak Asasi Manusia, dalam UU TNI Nomor 34 tahun 2004 dijadikan salah satu prinsip dalam Jati diri TNI dalam mengembangkan profesionalisme [pasal 2 huruf d] dan HAM menjadi rujukan kepentingan negara yang harus dilindungi oleh TNI [bagian Menimbang huruf d]. Oleh karenanya melalui kerangka HAM ini kami menekankan pada aspek sorotan, Pertama, Pelanggaran HAM dalam lingkup Hak Sipil dan Politik serta Hak Ekonomi dan Sosial, berupa: Penembakan, Penganiayaan, Penyiksaan , Penculikan / Penghilangan paksa, Kejahatan Sexual, Pembubaran pertemuan, Pemerasan, Perampasan lahan, Terlibat dalam bisnis ilegal, dan Okupasi. Kedua, Kedisiplinan dan profesionalisme masih menjadi persoalan prajurit TNI, salah satu persoalan mencolok adalah bentrokan antara TNI dan Polri. Pada bagian akhir kami juga memberikan rekomendasi untuk pemerintahan kedepan untuk meneruskan reformasi TNI yang berperspektif HAM.

Unduh Bulletin di sini