Kasus Bande Eva : Menambah Panjang Daftar Pembela HAM Yang Dikriminalisasi Oleh Negara

Kantong produksi petani Desa Piondo, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dengan menggalilubang sedalam 7 meter dan lebar 4 meter di tiga titik yang berbeda. Hal ini memicu kemarahan petani, sehinggapada tanggal 26 Mei 2011 ratusan petani yang didampingi Eva Bande selaku koordinator FRAS (Front Rakyat AdvokasiSawit) mendatangi kantor PT Berkat Hutan Pusaka (PT BHP) untuk menuntut perusahaan agar segera memperbaikijalan tersebut.Eva Bande kemudian ditangkap oleh satuan gabungan Polda Sulteng, Polres Luwuk Banggai, dan Polres Toili, karenadituduh telah melanggar pasal 160 KUHP: “melakukan penghasutan sehingga orang lain melakukan tindakan pidanaterhadap penguasa umum”. Padahal Murad Husain adalah pengusaha, bukan penguasa umum. Eva dituntuthukuman 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum dan divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Luwuk selama 4(empat) tahun penjara melalui Putusan Nomor 178/PID.B/2010/PN.LWK.

Unduh Bulletin di sini