Bom Terminal Kampung Melayu: Menyeimbangkan Sistem Deteksi Dini dan Standar Akuntabilitas Adalah Kunci

Bom Terminal Kampung Melayu
Menyeimbangkan Sistem Deteksi Dini dan Standar Akuntabilitas Adalah Kunci

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) amat menyesalkan terjadinya ledakan bom yang terjadi di terminal bis Kampung Melayu, Jakarta. Ledakan yang terjadi pada Rabu, 24 Mei 2017 ini, mengakibatkan 4 korban tewas dan belasan luka, yang mana tiga korban tewas tersebut berasal dari institusi Polri, dan satu orang lainnya belum diketahui identitasnya dan diduga pelaku bom bunuh diri. Peristiwa ledakan tadi malam tentunya kembali mengingatkan kita bahwa masih di pekan yang sama, teror bom dan ledakan juga terjadi di beberapa kota di dunia dengan waktu yang nyaris bersamaan. Peristiwa Manchester (pasca konser musik), Bangkok (bertepatan dengan peringatan 3 tahun berlangsungnya junta militer Thailand), termasuk deklarasi Martial Law oleh Presiden Filipina, Rodrigo Duterte di wilayah Mindanao pasca pecah perang senjata antara aparat keamanan dengan kombatan di kota Marawi, dan yang terakhir adalah serangan di Somalia yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa persis di hari yang sama dengan ledakan Kampung Melayu.

Memang belum ada suatu analisis komprehensif dan tervalidasi yang bisa menghubungkan satu peristiwa dengan peristiwa lainnya, ataupun suatu bacaan yang bisa melihat adanya kecenderungan ancaman keamanan global. Namun demikian, dalam kesempatan ini, KontraS ingin menyatakan bahwa perbaikan deteksi dini dan sistem akuntabilitas harus menjadi kunci, agar bom dan ledakan yang bertujuan untuk menciptakan rasa teror dan takut tidak mengancam rasa aman warga sipil.  Sebagaimana yang terjadi pada ledakan Sarinah di awal tahun 2016 lalu, pada konteks sistem deteksi dini, unsur informasi intelijen menjadi andalan dari otoritas keamanan dan negara. Pengelolaan deteksi dini juga harus mengedepankan unsur-unsur akuntabilitas, dengan menggunakan sumber informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Akuntabilitas untuk menjamin rasa aman publik dan warga sipil juga tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip penegakan hukum dan hak asasi manusia.

Ukuran-ukuran ini yang harus dimunculkan, apalagi mengingat Presiden Joko Widodo pada pertemuan Arab Islamic America Summit telah menawarkan 4 pokok pemikiran terkait dengan tren global kecenderungan meningkatnya radikalisme dan terorisme; di mana keempat hal tersebut mencakup: (1) Peningkatan kerukunan umat Islam sedunia, (2) Pertukaran informasi intelijen, pertukaran penanganan Foreign Terrorist Fighters, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum untuk isu tindak terorisme, (3) Penyelesaian akar masalah ketimpangan dan ketidakadilan, dan (4) Sikap untuk berpihak dalam mencari solusi (part of solution).

Keempat ukuran tersebut juga harus dilengkapi dengan beberapa prasyarat, yang meski nampaknya masih belum menjadi ukuran utama pada proses akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia, termasuk tata kelola kebijakan yang bisa menjadi sistem rujukan hukum di sini. Pemerintah harus amat dengan seksama memastikan bahwa aturan-aturan hukum tidak terjebak pada situasi trade off antara menjamin rasa aman melalui pendekatan keamanan dan menjamin kebebasan fundamental sipil. Dalam respon ini, kebijakan negara terdekat yang amat nyata yakni revisi UU Tindak Pidana Terorisme harus dapat dijadikan batu ujian guna menyeimbangkan fungsi negara hadir untuk menjamin rasa aman publik. Namun demikian, kebijakan tersebut harus dipastikan tidak kemudian membenarkan dilakukannya pembatasan hak-hak asasi tanpa menerapkan ukuran-ukuran yang ketat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Akhir kata, KontraS berharap Institusi Kepolisian dapat segera mengungkap motif dan pelaku ledakan bom di Kampung Melayu tadi malam. Selain itu, lembaga-lembaga negara seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas HAM juga harus memiliki respon cepat untuk memberikan akses dan bantuan terhadap para korban ledakan semalam.

 

 

Jakarta, 25 Mei 2017

Badan Pekerja KontraS,

 

Putri Kanesia, S.H.

Wakil Koordinator Bidang Advokasi

 

Narahubung : Arif Nurfikri – 081513190363