Petisi Bersama
100+ Tokoh-Tokoh Masyarakat dan Koalisi Masyarakat Sipil
Pelibatan Militer Secara Langsung dalam Revisi UU No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Merusak Sistem Penegakan Hukum Dan Mengancam Hak Asasi Manusia
Pemerintah bersama DPR saat ini sedang melakukan pembahasan revisi Undang-Undang No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Salah satu persoalan krusial dalam pembahasan RUU perubahan tersebut adalah adanya keinginan untuk melibatkan militer secara langsung dalam mengatasi terorisme.
Presiden Joko Widodo pada 29 Mei 2017 mengatakan bahwa perlunya pelibatan TNI dalam revisi UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto kemudian menegaskan bahwa pelibatan militer dalam revisi UU pemberantasan tindak pidana terorisme itu dilakukan secara langsung dan bukan di bawah kendali operasi (BKO) polisi.
Kami menilai bahwa pelibatan militer dalam mengatasi terorisme sesungguhnya sudah diatur secara tegas dalam pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU No 34/2004 tentang TNI. Berikut bunyi pasal 7 ayat (2) dan (3) tersebut: Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: (b) Operasi militer selain perang, yaitu untuk: (3) mengatasi aksi terorisme; ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Mengacu pada pasal itu sebenarnya Presiden sudah memiliki otoritas dan landasan hukum yang jelas untuk dapat melibatkan militer dalam mengatasi terorisme sepanjang ada keputusan politik negara. Pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme itu dilakukan jika ancaman terorisme secara nyata mengancam kedaulatan dan keutuhan teritorial negara.
Pelibatan militer dalam membantu kepolisian dalam mengatasi terorisme sifatnya hanya perbantuan dan bersifat sementara. Dengan kata lain, pelibatan militer itu merupaka last resort (pilihan terakhir) yang dapat digunakan Presiden jika seluruh komponen pemerintah lainnya khususnya kepolisian sudah tidak dapat lagi mengatasi aksi terorisme. Dalam praktiknya, selama ini pun TNI juga sudah terlibat dalam mengatasi terorisme sebagaimana terjadi dalam operasi perbantuan militer kepada polisi di Poso.
Kami memandang alangkah lebih tepat jika pelibatan TNI dalam penanganan terorisme cukup mengacu pada UU TNI. Langkah seharusnya yang lebih tepat dilakukan pemerintah dan DPR adalah segera membentuk aturan tentang tugas perbantuan militer kepada pemerintah sebagai aturan main lebih lanjut untuk menjabarkan mekanisme seberapa jauh dan dalam situasi apa militer dapat memberi bantuan kepada Polri dalam rangka tugas keamanan yang salah satunya mengatasi terorisme. Pembentukan undang-undang tentang tugas perbantuan TNI adalah mandat rakyat yang di tuangkan dalam Pasal 4 TAP MPR no VII/2000.
Presiden perlu menjelaskan apa maksud dari keinginannya untuk memasukkan pelibatan TNI dalam revisi UU pemberantasan tindak pidana terorisme. Sudah sepatutnya Presiden mempertimbangkan aturan hukum yang sudah ada yakni UU TNI yang sudah mempertegas bahwa pelibatan militer dalam mengatasi terorisme harus atas dasar keputusan politik negara.
Pengaturan pelibatan militer dalam revisi UU pemberantasan tindak pidana terorisme tanpa melalui keputusan politik negara akan menimbulkan tumpang tindih fungsi dan kewenangan antar aktor pertahanan dan keamanan, mengancam kehidupan demokrasi dan HAM, melanggar prinsip supremasi sipil dan dapat menarik militer kembali dalam ranah penegakan hukum sehingga dapat merusak mekanisme criminal justice system. Hal itu tentunya juga akan berlawanan dengan arus reformasi yang sudah menghasilkan capaian positif yaitu meletakkan militer sebagai alat pertahanan negara demi terciptanya tentara yang profesional.
Kami menilai, permasalahan lain terkait pengaturan keterlibatan TNI dalam mengatasi terorisme adalah minimnya mekanisme hukum yang akuntabel untuk menguji (hebeas corpus) terhadap setiap upaya paksa (penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dll) yang dilakukan oleh aparat TNI untuk menjamin terpenuhinya hak asasi manusia (hak-hak para tersangka). Terlebih, anggota TNI juga belum tunduk pada peradilan umum bila terjadi kesalahan dalam penanganan teroris dan hanya diadili melalui peradilan militer yang diragukan independensinya untuk menyelenggarakan peradilan yang adil.
Pendekatan criminal justice system model yang selama ini telah digunakan dalam penanganan terorisme di Indonesia sejatinya sudah tepat dan benar, meski memiliki beberapa catatan terkait hak asasi manusia. Hal inilah justru yang seharusnya menjadi perhatian bagi pemerintah dan juga anggota Pansus, memastikan agar prinsip-prinsip HAM dijamin dan diperkuat dalam penegakan hukum mengatasi terorisme.
Kami meminta kepada pemerintah dan DPR agar revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tetap berada dalam kerangka sistem negara demokrasi, penghormatan pada negara hukum dan HAM serta menggunakan mekanisme criminal justice sistem model. Oleh karena itu, jika pemerintah dan DPR tetap bersikukuh untuk mengatur pelibatan militer dalam revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme maka keenam syarat ini harus terpenuhi semuanya yakni :
Meski demikian, kami memandang yang ideal dan penting dilakukan pemerintah dan DPR adalah segera membentuk UU Perbantuan Militer sehingga dapat menjadi payung hukum dan aturan main yang lebih jelas dan komprehensif dalam rangka perbantuan militer kepada pemerintah maupun kepolisian dalam menjaga keamanan, dan bukan malah mengaturnya secara parsial dan kurang tepat di dalam revisi UU pemberantasan tindak pidana terorisme.
Jakarta, 9 Juni 2017
Tokoh-tokoh Masyarakat:
Koalisi Masyarakat Sipil :
1. Imparsial
2. Elsam
3. HRWG
4. KontraS
5. YLBHI
6. JSKK
7. LBH Pers
8. LBH Jakarta
9. SETARA Institute
10. ILR
11. Amnesty International Indonesia
12. Lingkar Madani
13. INFID
14. Lesperssi
15. Lokataru
16. Federasi KontraS
17. KRHN
18. Walhi
19. LBH Masyarakat
20. Transparency International Indonesia (TII)
21. Modern Muslim Society
22. ICJR
23. Institute Demokrasi
24. AJI
25. Pusham UNIMED
26. Jaringan Gusdurian
27. Lembaga Penguatan Masyarakat Sipil Poso
28. PSHK
29. The Asian Muslim Action Network (AMAN Indonesia)
30. Pusat Studi Papua UKI
31. PB HMI (MPO)
32. Fahmina Institute
33. Interfidei
34. Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika
Petisi masih terbuka untuk Tokoh Masyarakat dan Masyarakat Sipil yang setuju dan mendukung petisi ini sebelum Revisi RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disahkan DPR melalui kontak : Niccolo Attar (Imparsial) – 08562793046 (SMS/WA)