Surat Terbuka: Desakan Proses Mediasi Terkait Penyegelan Masjid Al-Hidayah, Sawangan, Depok

Hal : Desakan Proses Mediasi Terkait Penyegelan Masjid Al-Hidayah, Sawangan, Depok

 

Kepada Yth,

Walikota Depok

KH. Dr. Mohammad Idris, MA.

Di Tempat

 

Dengan hormat,

Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan [KontraS] mendapatkan informasi mengenai tindakan penyegelan Masjid Al-Hidayah di Sawangan, Depok, yang dikelola Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) pada 4 Juni 2017. Tindakan ini merupakan penyegelan ulang yang sebelumnya dilakukan oleh Satpol PP Depok pada 24 Februari 2017.

Sebelum kedua tindakan penyegelan tersebut, Masjid Al-Hidayah dahulu memang sempat disegel oleh Pemerintah Depok pada 2 Oktober 2014. JAI membuka sendiri segel tersebut karena membutuhkan masjid tersebut untuk beribadah salat Jumat dan tarawih. Pada tahun 2014, Pemerintah Kota Depok pada akhirnya memfasilitasi pertemuan antara JAI dengan tokoh agama Depok. Dalam pertemuan tersebut, pihak JAI menjelaskan kebutuhan mereka beribadah dan menunjukkan legalitas IMB dari masjid tersebut. Di akhir pertemuan,  Pemerintah Kota Depok pun membiarkan JAI menggunakan masjid untuk beribadah dan tidak menyegel ulang masjid tersebut.

Tindakan JAI Depok baru-baru ini membuka segel masjid tersebut adalah hanya untuk beribadah Salat Jumat dan Tarawih di bulan Ramadhan. Mereka kesulitan untuk beribadah jika masjid tersebut disegel. Dengan begitu, segala tindakan penyegelan terhadap rumah ibadah JAI dapat melanggar hak JAI untuk beribadah sebagaimana dijamin oleh Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan: “1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu; 2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu”.

 

Maka dari itu, seharunya Pemerintah Kota Depok memilih menggunakan mekanisme dialog atau mediasi sehingga dapat ditemukan solusi yang dapat tetap menjaga ketertiban sekaligus tidak melanggar hak asasi warga JAI. Terkait hal tersebut, KontraS mendesak Walikota Depok untuk:

Pertama, memfasilitasi mediasi yang adil antara JAI dengan warga yang keberatan dengan aktifitas JAI di Sawangan, Depok;

Kedua, mencabut penyegelan sampai ditemukan solusi bersama melalui proses dialog dan mediasi;

Ketiga, menjamin hak beribadah dan memastikan tidak terjadi persekusi lebih lanjut terhadap warga JAI di Depok.

 

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

 

 

Jakarta, 9 Juni 2017

Badan Pekerja KontraS,

 

Yati Andriyani, S.HI.

Koordinator