Mempertanyakan Independensi dan Netralitas Tim Gabungan AMDAL Tambang Emas Di Pulau Romang

Mempertanyakan Independensi dan Netralitas Ti Gabungan AMDAL Tambang Emas Di Pulau Romang

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama Save Romang mempertanyakan netralitas dan objektivitas hasil penelitian Tim Gabungan mengenai dampak kegiatan usaha penambangan emas PT.Gemala Borneo Utama di Pulau Romang. Tim Gabungan ini dibentuk oleh Gubernur Maluku, Said Assagaf dengan Surat Keputusan Gubernur Maluku yang terdiri dari unsur Kementerian ESDM, Kementerian LHK, Tim Universitas Pattimura  Ambon, Polri. Dari presentasi Tim Gabungan tersebut di Kantor Gubernur Maluku pada hari Senin, 19 Juni, yang dihadiri unsur, TNI, Polri dan unsur Pemerintah Provinsi Maluku  dengan moderator Kadis ESDM Provinsi Maluku,  namun tidak dihadiri oleh Kementrian KLHK, terdapat polarisasi hasil temuan di antara unsur di dalam Tim Gabungan tersebut terkait kandungan kadar merkuri di Pulau Romang.

Kesimpulan unsur Tim Gabungan yakni ESDM dan KLHK yang disampaikan oleh Ketua Tim Gabungan bahwa kadar mercuri di Pulau Romang berada dalam ambang batas aman bagi masyarakat. Sedangkan hasil temuan Tim ahli Universitas Pattimura yang tergabung dalam Tim Gabungan menemukan kandungan merkuri di pulau Romang berada jauh di luar ambang batas aman, dan karenanya sangat membahayakan kehidupan masyarakat dan lingkungan hidup di Pulau Romang,  Kabupaten Maluku Barat Daya,  Provinsi Maluku.

Temuan KontraS bersama Save Romang mendapati bahwa keberadaan tambang di Pulau Romang diduga telah mengakibatkan ancaman terhadap lingkungan hidup, berupa pencemaran air, hilangnya sumber ekonomi masyarakat karena tercemarnya madu dan agar-agar yang diduga terdampak dari kegiatan pertambangan. Selain itu, adapula ancaman terhadap masyarakat adat yang dimulai dari konflik horizontal antar warga.

Pengkajian pertama kali dilakukan oleh Tim Amdal Universitas Pattimura pada tanggal 6-13 Desember 2016, telah menemukan adanya kandungan Merkuri dalam tanah sebesar 67,69/PPM. Atas hasil pengkajian tersebut, Tim Universitas Pattimura merekomendasikan agar Pemerintah menutup pertambangan tersebut. Namun, pemerintah membuat penelitian kedua yang dilakukan oleh ESDM Daerah pada tanggal 21 Februari 2017, yang menemukan adanya kandungan Merkuri di bawah hasil dari penelitian Tim Amdal Unpatti. Berdasarkan informasi yang kami terima, penelitian tersebut dilakukan tanpa adanya keterlibatan masyarakat dan pasca penelitian diketahui bahwa lubang tambang telah ditutupi dan ditanami anakan pohon kelapa. Hingga, Pengkajian terakhir dilakukan oleh 3 institusi (Kementerian ESDM, Kementerian LHK, dan Polri) sekaligus pada tanggal 7 April 2017.

Kami mempertanyakan independensi dari tim gabungan mengingat dalam proses pengkajiannya terdapat beberapa kejanggalan, seperti ditutupnya lokasi sampel dan tidak adanya koordinasi pada penelitian kedua, termasuk bertentangannya hasil kajian pertama oleh Unpatti dengan penelitian berikutnya. Berdasarkan informasi yang kami terima, Tim gabungan juga tidak mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi masyarakat Pulau Romang akibat operasi tambang.

 

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami mendesak:

  1. Tim Gabungan menjelaskan tentang mekanisme, prosedur, dan metodologi pengujian lapangan yang dilakukan mengingat hasil pengkajian dan pengujian lapangan dari ketiga institusi tersebut sangat berbeda dengan dua hasil pengkajian sebelumnya.
  2. Gubernur Maluku harus bertindak secara objektif apabila ditemukan adanya kejanggalan dalam proses pengkajian yang dilakukan oleh tim gabungan.
  3. Gubernur Maluku harus bersikap independen dalam penyelesaianpersoalan tambang di Pulau Romang dengan mengutamakan kepentingan masyarakat dan tidak berpihak kepada pihak perusahaan. Dalam hal ini, kandungan merkuri tidak bisa dijadikan satu-satunya rujukan untuk mempertimbangkan penutupan tambang di Pulau Romang secara permanent, melainkan kondisi sosial masyarakat dan dampak lingkungan menjadi elemen dan penting yang harus dipertimbangkan lebih utama.

 

Jakarta, 19 Juni 2017

 

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Save Romang

 

Narahubung:

Rivanlee (KontraS) – 081391969119

J.L. Hahury, SH., MH (Buce) (Save Romang) – 081331199389