Seleksi Calon Anggota Komnas HAM: Proses dan Hasil Seleksi Belum Mampu Menggali dan Mempresentasikan Agenda-Agenda Krusial Reformasi Komnas HAM dan Tantangan HAM

Seleksi Calon Anggota Komnas HAM
Proses dan Hasil Seleksi Belum Mampu Menggali dan Mempresentasikan
Agenda-Agenda Krusial Reformasi Komnas HAM dan Tantangan HAM

Berkenaan dengan telah dilaluinya tahap kedua proses seleksi calon anggota Komnas HAM periode 2017-2022, dan telah diumumkannya 28 nama calon yang lolos untuk tahap seleksi berikutnya, KontraS memberikan catatan  kritis dan rekomendasi sebagai berikut:

Pertama, Terkait dengan Parameter dan Indikator Meloloskan 28 nama calon anggota Komnas HAM. Kami mengapresiasi kerja keras Tim Pansel Komnas HAM yang telah melakukan proses seleksi secara ketat dan melibatkan berbagai stakeholders untuk memberikan masukan terhadap para calon anggota Komnas HAM. Namun demikian, kami juga menyesalkan karena Tim Pansel tidak menyampaikan secara jelas parameter dan indikator yang digunakan dalam meloloskan 28 nama calon tersebut. Hal ini penting disampaikan untuk memastikan tranparansi dan objektivitas dalam menentukan calon-calon terpilih.

Kami memandang parameter yang dibutuhkan saat ini tidak semata-mata terkait dengan kapasitas dan jejak rekam personal, tetapi juga yang tak kalah penting kemampuan para calon untuk menyampaikan gagasan reformasi dan ide-ide segar perbaikan institusi Komnas HAM yang saat ini mengalami keterpurukan. Secara rinci, parameter tersebut diantaranya; Pertama, memiliki agenda reformasi kelembagaan Komnas HAM yang jelas dan strategi yang visioner terhadap berbagai persoalan dan tantangan penegakan HAM yang muncul, termasuk pencegahan pelanggaran HAM; Keduamemiliki integritas dan keberanian dalam perlindungan, penghormatan, penegakan dan pemajuan HAM; Ketiga,memiliki prespektif korban pelanggaran HAM; Keempat, tidak terlibat kejahatan pelanggaran HAM, korupsi dan kejahatan lainnya; Kelima, mampu mendorong  penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang terhambat di Kejaksaan Agung, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden dan mampu mengupayakan terobosan dan melakukan kreatifitas untuk melawan impunitas terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu; Keenam, mampu memaksimalkan kewenangan penyelidikan pro justisiaKetujuh memiliki penguasaan terhadap perspektif HAM; dan Kedelapan Mampu membangun relasi dan kerja sama yang baik, independen dan setara dengan lembaga-lembaga negara lainnya.

Berdasarkan parameter tersebut diatas, KontraS memandang diantara ke-28 nama calon yang lolos ke tahap seleksi berikutnya masih terdapat nama-nama yang belum sepenuhnya memenuhi kriteria-kriteria diatas. Sehingga masih sangat diperlukan bagi pansel untuk menggunakan parameter diatas secara ketat untuk tahap seleksi berikutnya.

Kedua,  Terkait dengan Proses Uji Publik. Kami menyayangkan minimnya waktu yang disediakan oleh Tim Pansel Komnas HAM dalam penyelenggaraan uji publik terhadap 60 calon anggota Komnas HAM sehingga mengakibatkan waktu lebih banyak dihabiskan pada sesi pemaparan visi dan misi oleh calon anggota. Sementara, proses keterlibatan masyarakat sipil dalam ruang tanya jawab hanya sedikit. Hasilnya, banyak diantara calon anggota Komnas HAM yang tidak berhasil menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh publik atau hanya menjawab beberapa pertanyaan yang mudah dan sudah dijawab oleh calon lainnya. Dengan minimnya waktu, Moderator yang memandu jalannya uji publik juga terlihat tidak tegas terhadap calon yang kerap kali menjawab dengan memakan waktu lama sehingga calon lainnya tidak mendapat kesempatan menjawab. Selain itu, ketiadaan koridor yang jelas dari Tim Pansel terkait isu yang dapat dipertanyakan oleh publik kepada calon anggota Komnas HAM mengakibatkan permasalahan atau tantangan utama yang dihadapi oleh Komnas HAM saat ini justru tidak banyak muncul dan didiskusikan. Kendala – kendala tersebut pada akhirnya mengkibatkan minimmnya ruang untuk mengukur integritas calon anggota Komnas HAM dalam proses uji publik, terlebih jawaban-jawaban yang disampaikan masih sangat normatif dan tidak ada ide atau strategi baru khususnya terkait dengan terkatung – katungnya penyelesaian kasus pelanggaran HAM Berat masa lalu maupun mengenai permasalahan internal yang saat ini terjadi di Komnas HAM.

Berdasarkan temuan – temuan diatas, KontraS merekomendasikan kepada Tim Pansel Komnas HAM agar Memastikan bahwa dalam tahapan seleksi selanjutnya, khususnya saat tes wawancara agar lebih menggali agenda-agenda konkrit reformasi kelembagaan Komnas HAM dan langkah-langkah nyata dalam menghadapi tantangan HAM, termasuk agenda-agenda keadilan bagi para korban pelanggaran HAM di berbagai sektor. Hal ini penting digarisbawahi  mengingat isu – isu strategis banyak yang tidak terbahas dalam uji publik. Kami juga meminta agar proses wawancara dapat dilakukan secara terbuka sehingga dapat dipantau oleh publik secara langsung.

 

 

Jakarta, 4 Juli 2017

Badan Pekerja KontraS,

 

Yati Andriyani, S.HI.

Koordinator