Laporan Agenda Kegiatan Ramadan For Human Rights Korban Talangsari: Merawat Ingatan melalui Silaturahmi

Laporan Agenda Kegiatan Ramadan For Human Rights Korban Talangsari
Merawat Ingatan melalui Silaturahmi

 

Dalam rangka momentum suasana Hari Raya Idul Fitri 1438H, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pada Hari Jum’at hingga Minggu (tanggal 7 s/d 9 Juli 2017) melaksanakan lawatan silaturahmi bersama korban Peristiwa Talangsari di Provinsi Lampung. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari agenda tahunan yang diselenggarakan KontraS dalam bingkai kegiatan Ramadan for Human Rights. Pada kegiatan  Ramadan for Human Rights 2017 ini, KontraS mendapat dukungan dari LAZISMU, dan banyak Individu serta pihak yang telah berkontribusi sehingga kegiatan sukses dilaksanakan di Kantor KontraS, pada 20 Juli 2017 dengan tema “Musnahkan Kebencian dengan Cinta”.

Dalam kesempatan silaturahmi ke Korban peristiwa Talangsari – Lampung 1989, kegiatan memuat materi bincang santai – update informasi kondisi terkini bersama korban dan keluarga korban serta pembagian bingkisan. Kegiatan ini dilakukan pada 2 (dua) tempat di Provinsi Lampung tepatnya di Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur – yang merupakan kediaman Azwar Kaili, salah seorang korban Peristiwa Talangsari – dan di Desa Subing Putra Tiga [1] , Kecamatan Labuhan Batu, Kabupaten Lampung Timur.

Pada lokasi Kegiatan pertama di Desa Sidorejo, KontraS bersama PK2TL (Paguyuban Keluarga dan Korban Talangsari Lampung) melakukan bincang santai atau diskusi dan membagikan Bingkisan kepada 30 orang korban dan keluarga korban. Dalam bincang santai tersebut meliputi perkenalan struktur Badan Pekerja KontraS dibawah kepemimpinan Yati Andriyani yang menggantikan Haris Azhar pada bulan Februari lalu. Kemudian, para korban dan keluarga korban juga berdiskusi tentang perkembangan isu-isu sosial politik dan hukum terbaru yang terjadi.

Pada lokasi kegiatan kedua bertempat di Mushola yang didirikan di atas lokasi Mushola yang hancur pada peristiwa di Desa Talangsari 1989, KontraS bersama PK2TL juga melakukan bincang santai atau diskusi dan membagikan Bingkisan kepada 40 orang korban dan keluarga korban. Diskusi kembali memuat materi yang sama dengan memperkenalkan struktur Badan Pekerja Kontras yang baru dilanjutkan dengan bincang santai tentang agenda advokasi keadilan bagi para korban pelanggaran HAM berat masa lalu khususnya korban Peristiwa Talangsari. Dengan antusias yang tinggi, korban dan keluarga korban menyampaikan beberapa persoalan yang masih menjadi kebutuhan warga Desa Talangsari (Subing Putra Tiga) seperti akses kesehatan dengan belum adanya Puskesmas dengan jarak tempuh yang wajar dapat dijangkau oleh masyarakat; dan akses pendidikan dengan belum tersedianya fasilitas institusi pendidikan dasar yaitu Sekolah Dasar (SD) di Desa Talangsari.

Pada akhir sesi bincang santai, KontraS bersama PK2TL sebagai salah satu pendamping yang konsisten melakukan agenda advokasi bersama korban dan keluarga korban sepakat untuk tetap merawat ingatan dengan berbagai cara yang salah satunya adalah dengan tetap menjaga silaturahmi serta melanjutkan pelaksanaan pendirian monumen memorial. Hal ini menjadi penting agar peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu khususnya peristiwa Talangsari tetap menjadi ingatan bersama yang tidak terputus dengan harapan agar peristiwa serupa tidak berulang terjadi di masa datang.

 

[1] Desa ini bertukar nama dari Cihideng Talangsari menjadi Subing Putra Tiga yang diubah oleh pemerintah.