Surat Terbuka: Desakan Penyelesaian Kejahatan terhadap Kemanusiaan di Rakhine, Myanmar

Surat Terbuka: Desakan Penyelesaian Kejahatan terhadap Kemanusiaan di Rakhine, Myanmar

 

Kepada Yang Terhormat

Ibu Retno L.P. Marsudi

Menteri Luar Negeri Republik Indonesia

Di Tempat

 

Dengan Hormat,

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memastikan pentingnya peran dan kontribusi pemerintah Indonesia dalam mendorong upaya penyelesaian kejahatan terhadap Kemanusiaan di Rakhine, Myanmar. Seperti yang kita ketahui, situasi di Rakhine, Myanmar terus mengalami krisis yang tidak berkesudahan. Oleh karenanya, kami mendesak pemerintah Indonesia untuk bertindak aktif dalam mengawal kasus yang terjadi di Rakhine, Myanmar.

Pihak militer Myanmar melaporkan bahwa kurang lebih 400 orang meninggal dalam kekerasan yang terjadi di Rakhine, dimana kekerasan tersebut dipicu oleh penyerangan yang dilakukan oleh pemberontak dari Rohingya terhadap aparat keamanan Myanmar. Akibat dari kekerasan tersebut, setidaknya 87.000 masyarakat Rohingya melarikan diri ke Bangladesh. Penduduk Muslim Rohingya yang menjadi korban menyatakan aparat keamanan dan mayoritas warga beragama Buddha menyerang dan membakar desa Rohingya, menembak masyarakat sipil, dan menyebabkan sebagian besar masyarakat Rohingya yang selamat melarikan diri,

Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mengklasifikasi tindakan represif yang dilakukan oleh pemerintah Myanmar terhadap minoritas etnis Rohingya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Pemerintah Myanmar telah melakukan tindakan represif dan berlebihan dalam meredam kekerasan yang terjadi di Rakhine. Prinsip-prinsip hak asasi manusia tidak diindahkan dalam pendekatan yang dilakukan pemerintah Myanmar dalam menyelesaikan permasalahan di Rohingya, hal ini terbukti dengan penyerangan dan penembakan terhadap warga sipil yang jelas-jelas merupakan tindakan biadab dan tidak manusiawi.

Peran penting dan kontribusi pemerintah Indonesia sebagai negara yang cukup diakui ditengah posisi teratas Negara negara ASEAN dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan diplomasi, mengirim nota diplomatik kepada pemerintah Myanmar atas situasi yang terjadi, serta mengajak anggota-anggota ASEAN lain mengadakan pertemuan khusus dengan agenda membahas langkah-langkah pencegahan kejahatan terhadap kemanusiaan serta penguatan isu hak asasi manusia di regional ASEAN, khususnya Myanmar.

Pemerintah Myanmar terikat oleh hukum internasional dan merupakan langkah yang baik untuk selalu menjunjung nilai-nilai hak asasi manusia yang merupakan suatu nilai universal. Pemerintah Indonesia dapat melakukan intervensi humaniter dengan mekanisme Responsible to Protect (R2P) khususnya pilar pertama untuk mencegah terjadinya genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan juga pembersihan etnis di Myanmar, khususnya terhadap masyarakat Rohingya, hal ini penting dilakukan karena berbagai alasan, salah satunya berkenaan dengan penggunaan kekerasan yang berlebihan yang dilakukan oleh aparat keamanan Myanmar sampai hampir satu dekade. Isu krisis di Myanmar tidak hanya merupakan perselisihan antar kelompok agama, serangan terorisme dan pemberontak. Masalah territorial menjadi salah satu titik mula permasalahan ini, namun seharusnya situasi krisis ini dapat diselesaikan oleh pemerintah dengan mekanisme dan standar internasional yang tersedia, dengan tidak menambahkan lebih banyak lagi kekuatan senjata atau keamanan di dalam teritori Rakhine.

Selain itu keanggotaan Myanmar di ASEAN juga dapat digunakan oleh Negara anggota ASEAN lain untuk melakukan tekanan dan memberikan masukan dan rekomendasi kepada Myanmar melalui mekanisme forum ASEAN dan pembentukan tim khusus untuk isu Rohingya.

Konflik ini sesungguhnya merupakan rekam jejak yang cukup disayangkan bagi negara ASEAN dalam menanggapi permasalahan isu regional Masyarakat ASEAN dalam waktu dekat, dimana negara-negara yang cukup sejahtera tidak memiliki kemauan untuk menolong masyarakat ASEAN dari ancaman kemiskinan dan penyiksaan di tanah air mereka. Kami berharao pemerintah Indonesia dapat menjadi pionir dalam membentuk suatu kebijakan bersama untuk menolong pengungsi Rohingya di Asia Tenggara dengan cepat dan tepat.

 

Oleh karenanya kami mendesak pemerintah Indonesia untuk :

  1. Menginisiasi terbentuknya forum khusus di dalam Negara anggota ASEAN untuk mendiskusikan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berlangsung di Rohingya, Myanmar dan juga penegakan-penegakan hak asasi manusia sesuai dengan standar internasional;
  2. Meminta pemerintah Myanmar melalui nota diplomatik terkait kasus Rohingya;
  3. Meminta pemerintah Myanmar untuk membuka seluas-luasnya bantuan humaniter untuk para korban di Rakhine agar meminimalisir jumlah kematian di wilayah konflik dan menaikkan kualitas akses atas makanan dan kesehatan bagi para korban.
  4. Meminta pemerintah Myanmar untuk menghentikan tindakan represif dari aparat keamanan terhadap para masyarakat sipil dan membentuk tim khusus sesuai dengan standar hukum HAM internasional dalam penanggulangan konflik.
  5. Meminta pemerintah Myanmar untuk menerima hasil dari TPF Dewan HAM PBB terkait mengenai pelanggaran HAM di Rakhine.

Jakarta, 6 September 2017

 

Yati Andriyani

Koordinator

 

Untuk info lebih lanjut silahkan menghubungi Fatia Maulidiyanti dengan email fatia@kontras.org