Menagih Pertanggungjawaban Pemerintah Melalui Gugatan Citizen Lawsuit Vaksin Palsu

Menagih Pertanggungjawaban Pemerintah Melalui Gugatan Citizen Lawsuit Vaksin Palsu

Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat Indonesia, termasuk anak-anak sebagai asset masa depan bangsa, akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara, oleh karena itu tindakan pemerintah dan DPR dalam hal ini sangat penting karena menyangkut kesehatan, keselamatan, dan masa depan anak yang merupakan tanggung jawab negara untuk memenuhi serta melindungi hak anak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.

Setahun lebih telah berlalu sejak Menteri Kesehatan dan Kabareskrim Mabes Polri menyampaikan 14 Rumah Sakit serta Bidan yang terindikasi menggunakan vaksin palsu pada Juli tahun 2016, namun hingga saat ini perjuangan para orang tua korban vaksin palsu untuk menuntut keadilan, transparansi, dan kepastian jaminan kesehatan bagi anak-anak mereka belum sepenuhnya terealisasi sesuai harapan.

Terkait permasalahan vaksin, Pemerintah (dalam hal ini Presiden, Menteri Kesehatan, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Gubernur Provinsi Jawa Barat, dan Gubernur Provinsi Banten) mempunyai kewajiban untuk menjamin, memenuhi, menegakkan dan melindungi hak atas kesehatan masyarakat sebagai warga negara sebagaimana antara lain diatur dalam Pasal 28H ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 jo Pasal 64 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia jo Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Oleh karena itu, kelalalaian Pemerintah untuk melakukan kewajibannya tersebut di atas berupa pembiaran yang menimbulkan celah terjadinya produksi dan distribusi vaksin palsu maka patut dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

 

Adapun kelalaian Pemerintah dalam kasus vaksin palsu secara garis besar sebagai berikut :

  1. lalaian melakukan sosialisasi dan pengawasan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit yang mengatur bahwa Pengelolaan Alat Kesehatan, Sediaan Farmasi, dan Bahan Medis Habis Pakai di Rumah Sakit harus dilakukan oleh Instalasi Farmasi sistem satu pintu;
  2. lalaian melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Standar Pelayanan Kefarmasian baik di rumah sakit maupun klinik/tempat praktik bidan, antara lain dengan mengabaikan kewajiban rumah sakit mengirimkan laporan Pelayanan Kefarmasian secara berjenjang kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kementerian Kesehatan sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan;

 

Selain kelalaian oleh pemerintah tersebut di atas, DPR juga patut dianggap melakukan kelalaian dalam melakukan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang oleh Pemerintah, yaitu antara lain terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun Tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.

Perbuatan melawan hukum dalam bentuk kelalaian oleh Pemerintah dan DPR tersebut merupakan alasan kuat bagi Tim Advokasi Hak atas Kesehatan (TaHaK) sebagai kuasa hukum Aliansi Keluarga Korban Vaksin Palsu untuk mengajukan gugatan dengan mekanisme Gugatan Warga Negara (Citizen LawSuit), hal ini dilakukan setelah berakhirnya batas waktu 60 hari sejak penyampaian notifikasi kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat namun tidak ada tanggapan dari Pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat.

Gugatan ini antara lain dimaksudkan untuk menggugah kesadaran Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mempertanggungjawabkan kelalaian yang telah dilakukannya sesuai dengan tuntutan para korban vaksin palsu, sehingga diharapkan pada kemudian hari Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat memperkuat sinerginya dalam melaksanakan peran serta fungsi masing-masing sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga diharapkan kejadian serupa vaksin palsu tidak terulang di masa mendatang.

 

 

Jakarta, 18 September 2017

 

TIM ADVOKASI HAK ATAS KESEHATAN (TAHAK)

 

Narahubung:

Wira (+6285694359543)

Nandang (081294419618)