Pernyataan Sikap Masyarakat Sipil: Pemerintah Amerika Serikat (AS) Harus Segera Menarik Deklarasi Terkait dengan Penyebutan Yerusalem sebagai Ibukota Israel

Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) – organisasi non-pemerintah yang bergerak di bidang Hak asasi manusia – sangat menyesali pernyataan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump pada 7 Desember 2017 yang menyatakan kota Jerusalem sebagai ibukota Israel.

Berdasarkan pandangan kami, pernyataan ini tidak saja akan memicu konflik baru antara Israel dan Palestina yang sudah berlangsung selama lima dekade, tapi juga akan memperbesar eskalasi kekerasan-kekerasan berdasarkan tindakan ekstrimisme dalam aras global. Pemindahan Kedutaan Besar AS ke Yerusalem telah menjadi momok yang akan mengancam upaya-upaya perdamaian yang sedang berlangsung antara dua negara yakni Israel dan Palestina.

Ketakutan tersebut menjadi kenyataan. Semenjak Trump menyampaikan pernyataan tersebut, terjadi bentrokan antara demonstran Palestina dan tentara Israel di Yerusalem, Ramallah dan beberapa lokasi di Tepi Barat dan perbatasan Gaza. Para demonstran melakukan penghancuran terhadap beberapa simbol negara milik AS seperti bendera dan juga poster Trump. Deklarasi Trump ini bisa mengancam terjadinya konflik yang berlarut-larut dalam upaya menyelesaikan konflik yang tidak berujung ini.

Kami menyatakan bahwa deklarasi Trump ini juga telah melanggar sejumah Resolusi Majelis Umum PBB dan juga Resolusi Dewan Keamanan PBB terkait dengan pendudukan Yerusalem Timur. Terakhir, Resolusi Dewan Keamanan No. 2334 yang telah diadopsi pada Desember tahun lalu dengan penekanan bahwa  tidak akan ada perubahan terkait dengan pengakuan terhadap garis batas yang ditetapkan pada 4 Juni 1967, termasuk di dalamnya terhadap Yerusalem dan beberapa hal lainnya yang telah disepakati para pihak melalui proses negosiasi. Tidak hanya melanggar komitmen global untuk mendukung proses perdamaian terhadap konflik Israel-Palestina, tetapi juga melanggar komitmen-komitmen yang dibuat oleh presiden AS terdahulu yaitu Barack Obama yang mengubah kebijakan luar negeri AS dengan menolak untuk melakukan veto terhadap tindakan anti-Israel yang mengatakan bahwa pembangunan permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional.

Langkah yang tidak cermat dari Trump ini tidak hanya membuat jengah Dewan Keamanan PBB, namun juga negara anggota PBB lain dan juga komunitas global. PBB harus secepatnya mengambil tindakan untuk memperingatkan agar Pemerintah AS menarik kembali deklarasi ini. Meskipun deklarasi ini hanya menyatakan pemindahan Kedubes AS dari Tel Aviv ke Yerusalem, namun langkah tersebut adalah langkah politis tinggi yang dilakukan oleh sebuah negara  untuk melakukan pengakuan yang berseberangan dengan komitmen global dan menimbulkan ancaman kekacauan terhadap proses perdamaian.

Terhadap sejumlah pelanggaran hak asasi manusia yang telah terjadi dalam konflik Israel-Palestina, KontraS sebagai organisasi hak asasi manusia sangat menyayangkan deklarasi yang disampaikan oleh Presiden US, Donald Trump yang berpotensi untuk menambah jumlah korban dalam situasi konflik. Oleh sebab itu, kami hendak menyampaikan beberapa rekomendasi, diantaranya:

  1. Pemerintah Amerika Serikat harus segera menarik deklarasi dan membatalkan rencana untuk memindahkan Kedubes AS dari Tel Aviv ke Yerusalem;
  2. Presiden Donald Trump harus membuat pernyataan publik yang menyatakan komitmen yang kuat untuk mendukung proses perdamaian Israel-Palestina dan berkewajiban kembali untuk mentaati Resolusi Dewan Keamanan PBB mengenai konflik Israel-Palestina;
  3. PBB harus mengadakan pertemuan darurat antara negara anggota untuk membahas mengenai langkah AS yang cenderung tidak cermat dan tidak bertanggung jawab yang menyebabkan distorsi keamanan dalam area konflik;
  4. Pemerintah Indonesia, sebagai salah satu penggagas perjanjian perdamaian terhadap konflik Israel dan Palestina harus terus menjadi pemrakarsa untuk menolak posisi AS dalam forum global seperti OKI dan PBB dan juga membuat pernyataan publik sebagai respon untuk menolak deklarasi AS terhadap status Yerusalem sebagai ibukota Israel.

Jakarta, 10 Desember 2017
Badan Pekerja KontraS,

 

Yati Andriyani
Koordinator