Catatan Reflektif 20 Tahun KontraS, 20 Tahun Reformasi : Menyebar Keberanian, Merawat Kemanusiaan

Catatan Reflektif 20 Tahun KontraS, 20 Tahun Reformasi :

Menyebar Keberanian, Merawat Kemanusiaan

 

Pada tanggal 20 Maret 2018 esok, KontraS genap memasuki usia yang ke-20 tahun. Hari jadi KontraS tahun ini menjadi penanda reflektif gerakan reformasi, karena 20 tahun KontraS bertepatan dengan momentum 20 tahun Reformasi yang akan diperingati pada bulan Mei mendatang.  20 tahun lalu KontraS  lahir atas inisiasi keluarga korban penghilangan paksa dan sejumlah tokoh serta kelompok masyarakat sipil. Lahirnya KontraS melekat dengan situasi sosial politik saat itu, sejalan dengan menguatnya tuntutan dan perlawanan rakyat kala itu dalam menyuarakan pelanggaran HAM yang terjadi akibat tindakan refresif rezim Orde Baru di bawah kendali Presiden Soeharto dan kroninya. Sebagaimana telah menjadi pengetahuan umum bahwa kekuasaan yang dimiliki Presiden Soeharto dan kroninya telah menyeret bangsa Indonesia ke dalam kondisi hak asasi manusia paling buruk-yang dampaknya masih dirasakan hingga saat ini.

Otoritarianisme Orde Baru akhirnya memunculkan gejolak perlawanan rakyat, para korban dan seluruh komponen masyarakat Indonesia dan berujung pada penjatuhan Soeharto dari kekuasaannya. Reformasi 1998 telah memandatkan 6 [enam] Agenda Reformasi; [1] Adili Soeharto dan kroni-kroninya; [2] Amandemen UUD 1945; [3] Otonomi daerah seluas-luasnya; [4] Hapuskan Dwifungsi ABRI; [5] Hapuskan KKN [Korupsi, Kolusi, Nepotisme]; [6] Tegakkan Supremasi hukum. 20 tahun lalu, kita sama-sama menyaksikan bagaimana para pelaku kejahatan kemanusiaan dan koruptor bersembunyi untuk tidak diseret ke pengadilan. Tidak ada seorang pun yang saat itu secara pongah berani menunjukan dirinya sebagai bagian dari rezim orde baru. Semua ingin dicitrakan sebagai bagian dari gerakan baru sebagai reformis.

Tetapi memasuki 20 tahun Reformasi, Indonesia nyatanya belum mampu keluar dari berbagai persoalan HAM, korupsi, perusakan, eksploitasi, pengusaan sumber daya alam, dan berbagai tindak kejahatan lainnya yang diakibatkan oleh kekebalan hukum [impunitas] para penjahat-penjahat HAM dan kroni-kroninya. Indonesia seperti tengah dituntun kembali menuju watak Orde Baru dengan berjalan mundur menapaki kembali jejak watak represif, dan menuju pada situasi yang  mempersempit nilai dan ruang demokrasi.

Presiden Joko Widodo yang di dalam dokumen Visi Misi dan Progam Aksi menyatakan bahwa “reformasi 1998 menjanjikan lahirnya Indonesia Baru yang lebih demokratis, sejahtera, berkeadilan, dan bermartabat. Namun 16 tahun kemudian, jalan menuju pemenuhan janji-jani reformasi itu tampak semakin terjal dan penuh dengan ketidakpastian. Selama 16 tahun itu pula Indonesia terbelenggu dalam transisi yang berkepanjangan. Ketidakpastian dan transisi berkepanjangan itu harus segera dihentikan untuk memberi jalan bagi kelahiran Indonesia hebat.” Dan dalam tiga Problem Pokok Bangsa, Presiden Joko Widodo menyebutkan “wibawa negara merosot apabila membiarkan pelanggaran hak asasi manusia [HAM] dan lemah dalam penegakan hukum.”  Ternyata kini faktanya jauh dari dari kenyataan. Janji-janji itu belum juga ditepati. Memasuki tahun ke 4 [empat] Pemerintahan Joko Widodo-JK yang ada malah menambah persoalan menjadi semakin pelik dan terjal, lemahnya penegakan hukum, penuh ketidakpastian hingga impunitas yang semakin langgeng.

Menjelang 20 tahun Reformasi, pemerintahan Jokowi masih gagal dalam  menindaklanjuti penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat masa lalu dan sejumlah agenda keadilan transisi lainnya. Penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM sebagai amanat konsitusi, refomermasi, dan sejumlah peraturan perundang-undangan, tidak dilaksanakan oleh Presiden Jokowi karena tidak ada satu pun kasus-kasus tersebut yang diproses di Pengadilan HAM Ad Hoc. Pemerintah gagal menemukan dan mengungkapkan di mana keberadaan para korban penghilangan paksa, dan juga terus “menyembunyikan” keberadaan dan isi Dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir. Presiden tidak menindaklanjuti janji ratifikasi Konvensi Internasional Penghilangan Orang Secara Paksa meski Pemerintah Indonesia sudah terlebih dahulu menandatanganinya pada tahun 2010 silam. Ironisnya, Presiden Jokowi justru mengangkat dan memberikan tempat strategis bagi aktor-aktor penjahat HAM masa lalu di dalam pemerintahannya. Sementara para korban pelanggaran HAM yang setiap hari Kamis sore berdiri di depan Istana Presiden untuk menagih keadilan melalui “Aksi Kamisan”, tidak pernah digubris dan dipenuhi hak-hak konstitusionalnya.

Memasuki dua dekade berdirinya KontraS, kita mendapati sejumlah kasus pelanggaran HAM dan pembatasan kebebasan sipil terus terjadi dan berulang. Kematian aktivis HAM Munir Said Thalib, pendiri sekaligus mantan Koordinator KontraS, disusul kasus kekerasan terhadap pembela HAM lainnya menjadi ancaman serius bagi demokrasi, kebebasan sipil dan jaminan hak atas keadilan. Lemahnya penegakan hukum juga dapat kita lihat dalam kasus Novel Baswedan, salah seorang penyidik KPK [Komisi Pemberantasn Korupsi] yang diserang secara terbuka dengan mengunakan air keras. Sudah 11 bulan sejak peristiwa ini terjadi, namun proses hukumnya tidak pernah tuntas. Seiring dengan itu, berbagai kasus kriminalisasi, penyiksaan, penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan berbagai proses peradilan yang tidak jujur terus terjadi di masyarakat, konflik agraria, kekerasan dan pelanggaran HAM dalam sektor bisnis berjalan simultan dengan agenda agenda pembangunan pemerintah. Papua masih terus dihadapkan pada dominasi pendekatan keamanan, akses keadilan dan kebebasan sipil yang minim, termasuk keadilan sosial. Sementara Aceh ditinggalkan dengan janji penyelesaian pelanggaran HAM pada masa konflik yang tidak lagi menjadi perhatian pemerintah di tingkat nasional.

Kondisi tersebut, diperburuk dengan benih-benih menguatnya watak otoritarianisme yang  semakin nampak di era Presiden Jokowi. Hal ini dapat dilihat dari sejumlah produk hukum yang mengancam HAM dan nilai nilai demokrasi seperti UU Organisasi Kemasyarakatan [Ormas] yang memberangus hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; RKUHP yang berorientasi pada upaya untuk mengkriminalisasi warga Negara; UU MD3 yang menempatkan legislatif sebagai super power control dan anti kritik serta merusak sistem ketatanegaraan. KontraS mencatat sejak 2014, setidaknya ada 13 peraturan perundang-undangan bermasalah yang dikeluarkan di era Pemerintahan Jokowi – JK.

Sementara itu, dalam konteks reformasi sektor keamanan, janji Presiden Jokowi untuk merevisi UU Peradilan Militer juga tidak pernah terwujud. Faktanya, Pemerintahan Jokowi justru mengeluarkan kebijakan pemerintah dalam menentukan perwira tinggi TNI/Polri untuk menempati jabatan sipil, penerbitan MoU antara TNI/Polri dengan institusi sipil, pelibatan TNI dalam penanganan tindak pidana terorisme secara langsung, dan keterlibatan TNI dalam kasus hukum masyarakat sipil.

Tahun 2018 ini, tahun politik tengah berlangsung, momentum politik prosedural Pemilihan Kepala Daerah [Pilkada] serentak di 171 daerah, disusul dengan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif pada tahun selanjutnya. Demokrasi prosedural barangkali bisa dilakukan, namun kesejatian tujuan politik yang mensejahterakan, memanusiakan masih sulit terpenuhi. Tujuan politik pragmatis tetap akan mendominasi. Momentum elektoral kerap kali hanya dimanfaatkan untuk merebut kuasa dan jabatan bagi elit politik dan pelaku bisnis yang berkepentingan untuk mendapatkan jaminan politik, bisnis dan keamanan dalam melanggengkan kartel dan dinasti politik mereka. Para aktor-aktor pelanggar HAM, koruptor, dan perusak lingkungan juga akan saling bertarung untuk merebut kekuasaan dengan menghalalkan segala cara.

Pelanggaran hukum, nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia serta kekerasan dalam pesta demokrasi juga masih rentan terjadi. Setidaknya hal-hal yang harus diwaspadai adalah; [1] Keterlibatan dan netralitas aparat Negara [ASN, Polri, TNI, Intelijen, PNS]; [2] Penggunaan hukum untuk membungkam lawan politik; [3]  Politisasi SARA; [4] penyebaran hoax, teror atau intimidasi, dan kekerasan; [4] Penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan yang melibatkan petahana, Polisi dan TNI;  dan [5] Praktik politik uang dan pelanggaran prosedural lainnya. Oleh karenanya, momentum 20 tahun Reformasi ini  juga menguji sejauhmana Indonesia mampu menjalakan momentum elektroral di tahun politik ini secara substantif dan berkualitas, tidak selalu berujung dengan ”bagi-bagi“ kekuasaan semata.

Merujuk pada situasi, tantangan dan dinamika diatas, pada momentum 20 tahun KontraS, 20 tahun Reformasi, KontraS mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama memastikan agenda reformasi dipatuhi sebagai rambu oleh penguasa; menolak dan melawan segala bentuk dan tindakan kekerasan dan refresif; menolak upaya-upaya dan aktor-aktor yang berupaya untuk menyeret kembali bangsa ini ke era yang totaliter, anti demokrasi dan Hak Asasi Manusia; mendorong penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, penegakan hukum, reformasi sektor keamanan, dan pemberantasan korupsi. Sejalan dengan itu, sudah saatnya figur-figur yang bersih, toleran, dan tidak memiliki latar belakang kejahatan HAM, korupsi dan lingkungan untuk muncul memimpin Indonesia guna menyelesaikan berbagai persoalan bangsa dan hak asasi manusia rakyat Indonesia.

Peringatan dua dekade berdirinya KontraS ini menjadi momentum penting untuk terus berefleksi, bergerak dan merapatkan barisan, khususnya menjelang peringatan 20 tahun Reformasi dan tahun politik. Di tahun politik ini, bersaama kita menyerukan kepada generasi milenial sebagai generasi masa depan republik ini untuk mempertahankan kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berorganisasi, hak untuk bebas dari rasa takut, penindasan dan bentuk-bentuk pengekangan dan penghancuran harkat dan martabat manusia. Mari tidak memilih partai-partai dan politisi yang busuk, korup dan mengancam Hak Asasi Manusia.

Kami menutup catatan reflektif  dan seruan ini dengan mengucapkan banyak terima kasih atas segenap dukungan dari para penyintas pelanggaran HAM yang tak lelah berjuang bersama, seluruh keluarga besar KontraS, kelompok masyarakat sipil, serta pihak-pihak yang tanpa ragu bergandengan tangan mengawal cita-cita baik untuk negeri ini, yakni negeri yang bebas dari pelanggaran HAM dan kekerasan, menjunjung demokrasi dan HAM. Untuk itu KontraS akan terus ada bersama menyebarkan keberanian dan merawat kemanusiaan.***

 

 

Jakarta, 19 Maret 2018
Badan Pekerja KontraS; Yati Andriyani, Feri Kusuma.

Badan Pengurus KontraS; Ori Rahman, Usman Hamid, Daniel Hutagalung.

Anggota Perkumpulan KontraS; Haris Azhar, Bambang Widodo Umar, Romo Franz Magnis Suseno, Hermawan Sulistyo, Mugiyanto.

Forum Aktivis HAM; Albert Hasibuan, Marzuki Darusman, HS. Dillon, Makarim Wibisono, Hendardi.