Desakan terhadap Kapolda Maluku untuk Melakukan Proses Hukum bagi Tim Sukses Salah Satu Calon Gubernur Maluku yang Melakukan Tindakan Kekerasan terhadap Jurnalis

Desakan terhadap Kapolda Maluku untuk Melakukan Proses Hukum bagi Tim Sukses Salah Satu Calon Gubernur Maluku yang Melakukan Tindakan Kekerasan terhadap Jurnalis

 

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) merespon keras terkait tindakan intimidatif dan kekerasan yang dilakukan oleh tim sukses dari Calon Gubernur Petahanan, Said Assagaf, terhadap sejumlah jurnalis yang terjadi pada hari Kamis, 29 Maret 2018, sekitar pukul 16.30 WIT di Warung Kopi Lela, Jl. Sam Ratulangi, Kel Honipopu, Sirimau, Kota Ambon, Maluku.

Berdasarkan informasi yang kami terima dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Provinsi Maluku, peristiwa pemukulan ini bermula ketika calon Gubernur Petahanan Sdr. Said Assagaf bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) a.n Hamin Bin Taher (Sekretaris Daerah Maluku), Ismail Usehamu (Kepala Dinas Pekerjaan Umum), Saleh Thio (Kepala Dinas Pendidikan), dan Husen Marasabessy (staf ahli Gubernur Maluku), serta tim sukses Abu Bakar Marasabessy, dan beberapa pengurus partai politik pendukung Calon Gubernur petahanan berada di warung kopi Lela.

Pada saat itu, Sdr. Sam Hatunia, salah seorang jurnalis Harian Rakyat duduk tidak jauh dari lokasi tempat Calon Gubernur bersama dengan para rekan-rekannya tersebut. Melihat ada Calon Gubernur bersama para pendukungnya dan ditemani oleh pejabat-pejabat aktif di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku, Sdr. Sam kemudian berinisiatif untuk mengambil gambar Calon Gubernur dan rekan-rekannya tersebut dengan menggunakan kamera dari telepon genggamnya. Akibat dari tindakan Sdr. Sam tersebut, para pendukung paslon tersebut tidak senang dan meminta agar Sdr. Sam menghapus foto yang telah diambilnya. Permintaan yang sama juga disampaikan oleh Calon Gubernur Petahanan, Said Assagaf dengan nada mengancam. Merasa tersudut, Sdr. Sam, kemudian menyerahkan telepon genggam miliknya kepada orang – orang suruhan Said. Karena telpon genggamnya dalam keadaan terkunci, orang-orang tersebut kembali mendatangi Sdr. Sam dengan emosi dan minta agar Sdr. Sam membuka kunci telepon genggamnya.

Disaat yang bersamaan, Sdr. Abdul Karim (yang selanjutnya disebut sebagai korban) yang merupakan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon dan juga jurnalis Harian Rakyat Maluku melihat peristiwa tersebut. Korban langsung memperingatkan kepada rekan-rekan paslon tersebut agar tidak melakukan tindakan intimidasi terhadap jurnalis. Tidak terima dengan pernyataan korban, pendukung Said Assagaf kemudian mendatangi korban. Beberapa rekan jurnalis yang berada di sekitar lokasi tersebut kemudian mencoba menghadang. Pada saat itulah anggota tim sukses Said Assagaf yang bernama Abu Bakar Marasabessy, langsung menampar wajah korban sebanyak dua kali.

Berdasarkan informasi di atas, kami menilai bahwa tindakan – tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tim sukses terhadap korban telah melanggar sejumlah peraturan perundang – undangan sehingga proses penyelesaian secara kekeluargaan bukanlah solusi dari penyelesaian peristiwa kekerasan tersebut. Lebih lanjut, penyelesaian tersebut juga tidak memberikan jaminan bahwa keberulangan tindakan – tindakan kekerasan dan perilaku brutalitas yang dapat dilakukan oleh siapapun di momen-momen politik yang sedang berlangsung, sehingga kami menilai bahwa proses hukum harus terus dikedepankan berdasarkan pelanggaran terhadap peraturan perundang – undangan yang ada. Yang antara lain berupa tindakan penganiayaan berkaitan dengan pasal 351 KUHP, pasal 33 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, dan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Oleh karena itu, demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan bagi korban tanpa adanya diskriminasi hukum, serta menjadikan persoalan ini mendapat perhatian khusus oleh kepolisian, kami mendesak beberapa pihak, di antaranya:

Pertama, Polda Maluku untuk memproses pelaporan dari jurnalis secara transparan dan akuntabel supaya menjadi pelajaran bagi siapapun agar hal tersebut tidak terjadi kembali di kemudian hari.

Kedua, Polda Maluku menjamin perlindungan bagi pelapor dari segala bentuk kemungkinan intimidasi yang dilakukan oleh siapapun. Lebih jauh lagi, menjamin kebebasan pers dalam meliput ataupun menghimpun informasi tentang hal apapun mengingat pers sebagai corong publik dan turut menjaga etika politik ke depannya.

Ketiga, Bawaslu segera memeriksa tim sukses, calon gubernur Maluku, serta ASN yang diduga terlibat pelanggaran administratif berkenaan peristiwa di atas sesuai dengan potensi penyalahgunaan kewenangan.

Keempat, Komisioner Aparatur Sipil Negara segera memeriksa ASN yang diduga terlibat dalam diskusi bersama petahana dan tim sukses Calon Gubernur, Said Assagaf sesuai dengan imbauan Menteri Dalam Negeri terkait pemberhentian sementara ASN yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2018.

Kelima, Pimpinan partai untuk melakukan evaluasi dan pengawasan yang ketat terhadap kader – kadernya yang berkontestasi di Pilkada Serentak 2018, serta memastikan setiap kadernya memegang prinsip – prinsip hak asasi manusia.

 

Jakarta, 2 April 2018
Badan Pekerja KontraS

 

Yati Andriyani
  Koordinator