Sanksi Ringan Pelaku Penyiksaan hingga Tewas Alm. La Gode : Institusi Polri Melindungi Praktik Kekejaman Anggotanya di Lapangan

Sanksi Ringan Pelaku Penyiksaan hingga Tewas Alm. La Gode :

Institusi Polri Melindungi Praktik Kekejaman Anggotanya di Lapangan

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan LBH Maromoi, selaku kuasa hukum dari Yanti, istri Alm. La Gode merespon keras hasil putusan sidang etik yang dilakukan oleh Polres Sula, Maluku Utara yang memberikan sanksi rendah terhadap 3 (tiga) orang pelaku yang terlibat dalam kasus penangkapan sewenang – wenang dan penyiksaan hingga tewas La Gode pada 24 Oktober 2017. Sanksi rendah ini jelas mencederai keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga korban yang harus menanggung luka seumur hidup akibat tindakan kesewenang – wenangan aparat negara terhadap suaminya, terlebih Polres Sula lebih mengedepankan sidang etik dibanding memproses kasus ini melalui pengadilan umum. Kami menduga Polres Sula secara sengaja menggunakan sidang etik tersebut untuk melindungi anggotanya dari pertanggung jawaban secara hukum.

Dalam peraturan sidang disiplin kepolisian memang tidak secara eksplist menentukan apakah siding disiplin atau sidang pidana yang didahulukan, namun dengan merujuk pada Pasal 22 ayat (1) Perkapolri 14/2011, yang mana disebutkan “a. pelanggar yang dengan sengaja melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih dan telah diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap..” maka sudah sepatutnya proses sidang kode etik terhadap ketiga orang anggota Pos Lede tersebut harus menunggu hingga sidang peradilan umum selesai dilakukan. Hal ini mengingat bahwa pasal yang disangkakan terhadap anggota kepolisian yang terlibat dalam praktik penyiksaan terhadap Alm. La Gode merupakan pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP, pasal yang ancaman hukumannya lebih dari 4 tahun penjara.

Sidang etik sendiri telah berlangsung pada 31 Maret 2018 di Polres Sula, dimana dari hasil sidang etik tersebut, Polres Sula selaku Ankum dari ke-3 orang anggota kepolisian Pos Lede telah menjatuhkan hukuman terhadap:

  1. Bripka Zaenuddin Ahmad hukuman 21 hari masa tahanan, penundaan karir 1 (satu) tahun dan 1 (satu) tahun penundaan pendidikan;
  2. Brigadir harfin Idu hukuman 21 hari masa tahanan, penundaan pangkat 2 (dua) tahun, pencopotan dari jabatan sebagai watimnas dan 1 (satu) tahun penundaan gaji berkala;
  3. Brigadir Mardin hukuman 21 hari masa tahanan dan 6 (enam) bulan penundaan pendidikan.

Sanksi ringan yang diberikan terhadap para pelaku tentunya menjadi alat impunitas bagi anggota kepolisian di lapangan yang terbukti melakukan praktik penyiksaan maupun tindakan tidak profesionalan lainnya. Selain itu, sanksi rendah juga berpotensi pada ketiadaan efek jera serta keberulangan peristiwa serupa di masa yang akan datang. Kami juga berpendapat bahwa dengan dijatuhkannya sanksi kurungan 21 hari masa tahanan menunjukkan bahwa Polres Sula memang tidak sungguh – sungguh ingin menegakkan hukum serta melakukan pembenahan dan akuntabilitas di insitusinya.

Terhadap hal diatas, KontraS mendesak Pertama, Irwasum Mabes Polri untuk memanggil Kapolres Sula, Maluku Utara dan meminta penjelasan terkait belum dilaksanakannya proses hukum melalui peradilan umum terhadap para pelaku anggota Polri yang terlibat dalam kasus penyiksaan hingga tewas Alm. La Gode. Kedua, Kapolres Sula selaku Pejabat Pembentuk Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menolak seluruh rekomendasi putusan KKEP terhadap ketiga orang anggota kepolisian Pos Lede yang telah menjalankan sidang etik Kepolisian sebagaimana yang diatur dalam pasal 14 Perkapolri 14/2011. Kapolres Sula harus segera mendesak agar proses hukum terhadap ketiga anggota Polri tersebut dilanjutkan melalui mekanisme Pengadilan Umum.

 

 

Jakarta, 5 April 2018

Badan Pekerja KontraS

 

 

Putri Kanesia

Wakil Koordinator