Siaran Pers Bersama
Penuhi Hak – Hak Pekerja PT. Kertas Nusantara : Pemerintah Harus Tegas Terhadap Perusahaan PT. Kertas Nusantara
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama Serikat Pekerja PT. Kertas Nusantara mendesak adanya ketegasan dan intervensi dari Pemerintah untuk menjamin dipenuhinya hak – hak para pekerja yang selama ini diabaikan oleh PT. Kertas Nusantara. Sebelumnya, pihak perusahaan diketahui telah mengingkari janjinya untuk memenuhi hak – hak para pekerja, khususnya terhadap kurang lebih 200 (dua ratus) orang karyawan yang telah dirumahkan sejak tahun 2013. Tindakan pengabaian ini telah beberapa kali diadukan oleh para pekerja kepada Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi namun tidak mendapatkan respon yang signifikan.
Ketidaktegasan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terlihat dari ketiadaan langkah – langkah konkrit yang akan dilakukan guna merespon pengaduan pekerja PT. Kertas Nusantara yang dirumahkan tersebut. Bahkan keberadaan Tim Kemenakertrans yang terlibat dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan kerja antara pihak perusahaan dengan para karyawan tidak kooperatif dan komunikatif. Tim tidak pernah menyampaikan hasil dari proses tersebut, padahal para pekerja penting untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pihak perusahaan terkait dengan kewajiban untuk memenuhi hak – hak para pekerjanya.
Bahwa terkait dengan hal – hal diatas, kami menilai bahwa telah terjadi sejumlah pelanggaran baik yang dilakukan oleh pihak perusahaan maupun Pemerintah terkait dengan pengabaian dalam proses pemenuhan terhadap hak – hak pekerja, yang antara lain:
Bahwa berdasarkan hal-hal diatas, untuk itu kami mendesak:
Pertama, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk memberikan informasi tertulis terkait catatan dan rekomendasi dari Tim Kemenaker terhadap proses penyelesaian perselisihan antara pihak perusahaan dengan para karyawan PT. Kertas Nusantara yang telah dirumahkan;
Kedua, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mendesak pihak perusahaan PT. Kertas Nusantara agar segera melaksanakan kewajibannya terhadap para pekerja sebagaimana janji yang pernah disampaikan oleh pihak perusahaan terhadap 200 orang karyawan PT. Kertas Nusantara, saat dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Bebas Tugas pada tanggal 07 Oktober 2013. Apabila pihak perusahaan masih tetap enggan untuk memenuhi kewajibannya, maka kami mendesak Kemenakertrans memberikan sanksi yang tegas terhadap PT. Kertas Nusantara;
Jakarta, 06 Juni 2018
KontraS – LBH Jakarta – Serikat Pekerja PT Kertas Nusantara