Penuhi Hak – Hak Pekerja PT. Kertas Nusantara : Pemerintah Harus Tegas Terhadap Perusahaan PT. Kertas Nusantara

Siaran Pers Bersama

Penuhi Hak – Hak Pekerja PT. Kertas Nusantara : Pemerintah Harus Tegas Terhadap Perusahaan PT. Kertas Nusantara

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama Serikat Pekerja PT. Kertas Nusantara mendesak adanya ketegasan dan intervensi dari Pemerintah untuk menjamin dipenuhinya hak – hak para pekerja yang selama ini diabaikan oleh PT. Kertas Nusantara. Sebelumnya, pihak perusahaan diketahui telah mengingkari janjinya untuk memenuhi hak – hak para pekerja, khususnya terhadap kurang lebih 200 (dua ratus) orang karyawan yang telah dirumahkan sejak tahun 2013. Tindakan pengabaian ini telah beberapa kali diadukan oleh para pekerja kepada Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi namun tidak mendapatkan respon yang signifikan.

Ketidaktegasan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terlihat dari ketiadaan langkah – langkah konkrit yang akan dilakukan guna merespon pengaduan pekerja PT. Kertas Nusantara yang dirumahkan tersebut. Bahkan keberadaan Tim Kemenakertrans yang terlibat dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan kerja antara pihak perusahaan dengan para karyawan tidak kooperatif dan komunikatif. Tim tidak pernah menyampaikan hasil dari proses tersebut, padahal para pekerja penting untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pihak perusahaan terkait dengan kewajiban untuk memenuhi hak – hak para pekerjanya.

Bahwa terkait dengan hal – hal diatas, kami menilai bahwa telah terjadi sejumlah pelanggaran baik yang dilakukan oleh pihak perusahaan maupun Pemerintah terkait dengan pengabaian dalam proses pemenuhan terhadap hak – hak pekerja, yang antara lain:

  1. Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Pasal 7 huruf (a) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia menjadi Undang – Undang No 11 Tahun 2005; “Negara negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang untuk mengenyam kondisi-kondisi kerja yang adil dan menguntungkan, dan menjamin khususnya: (a)Imbalan yang memberikan kepada semua pekerja, sekurang-kurangnya dengan : (i)Upah yang adil dan imbalan yang sama untuk pekerjaan yang senilai tanpa pembedaan apapun, khususnya kepada perempuan dijamin kondisi kerja yang tidak lebih rendah daripada yang dienyam oleh laki laki dengan gaji yang sama untuk pekerjaan yang sama; (ii)Kehidupan yang layak bagi mereka dan keluarga mereka sesuai dengan ketentuan ketentuan Kovenan ini”;
  2. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 95 ayat 2 yang menyebutkan “Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Pasal 1 angka 1. “Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/ buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.”

Bahwa berdasarkan hal-hal diatas, untuk itu kami mendesak:

Pertama, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk memberikan informasi tertulis terkait catatan dan rekomendasi dari Tim Kemenaker terhadap proses penyelesaian perselisihan antara pihak perusahaan dengan para karyawan PT. Kertas Nusantara yang telah dirumahkan;

Kedua, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mendesak pihak perusahaan PT. Kertas Nusantara agar segera melaksanakan kewajibannya terhadap para pekerja sebagaimana janji yang pernah disampaikan oleh pihak perusahaan terhadap 200 orang karyawan PT. Kertas Nusantara, saat dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Bebas Tugas pada tanggal 07 Oktober 2013. Apabila pihak perusahaan masih tetap enggan untuk memenuhi kewajibannya, maka kami mendesak Kemenakertrans memberikan sanksi yang tegas terhadap PT. Kertas Nusantara;

 

Jakarta, 06 Juni 2018

 

KontraS – LBH Jakarta – Serikat Pekerja PT Kertas Nusantara