Press Release KontraS 17 Tahun Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Wasior Wamena; Pemerintahan Jokowi Absen Memenuhi Akuntabilitas dan Keadilan Pelanggaran HAM di Papua

Press Release KontraS

17 Tahun Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Wasior Wamena;

Pemerintahan Jokowi Absen Memenuhi Akuntabilitas dan Keadilan Pelanggaran HAM di Papua

 

 

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyesalkan dan mengkritik atas absennya sikap pemerintahan Presiden Jokowi dalam penanganan dan penyelesaian pelanggaran HAM di Papua. Hari ini, 13 Juni 2018 merupakan 17 tahun peristiwa pelanggaran HAM berat Wasior. Sampai dengan menjelang ahir kepemimpinan  pemerintahan Presiden Jokowi penyelesaian pelanggaran HAM di Papua hanya sebatas janji.

Peristiwa Wasior hanya satu dari sekian banyak peristiwa pelanggaran HAM di tanah Papua yang belum diselesaikan. Hasil penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa ini menyatakan bahwa terdapat dugaan pelanggaran HAM yang berat yang mengakibatkan warga sipil menjadi korban, sedikitnya 4 (empat) orang tewas, 39 orang terluka akibat penyiksaan, sebanyak 5 (lima) orang menjadi korban penghilangan paksa dan satu orang menjadi korban kekerasan seksual. Pada tahun 2004 berkas penyelidikan ini telah dilimpahkan kepada  Kejaksaan Agung guna ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dan penuntutan. Namun hingga saat ini tidak ada kemauan (unwillingness) dari Kejaksaan Agung untuk melakukan proses penyidikan perkara ini. Sedikitnya terjadi dua kali bolak balik berkas perkara antara Kejaksaan Agun dan Komnas HAM, namun berkas tersebut telah kembali diserahkan kepada Kejaksaaan Agung (2008)

Sikap Jaksa Agung tersebut bertolak belakang dengan janji pemerintah Indonesia kepada komunitas internasional. Dalam merespon perhatian internasional mengenai persoalan di Papua, pemerintah Indonesia dalam sidang Universal Periodic Review (UPR) PBB atau United Nations 3rd Cycle Universal Periodic Review yang dilakukan di Jenewa pada 3 Mei 2017 menjanjikan akan penyelesaian persoalan ketidakadilan di Papua, termasuk dugaan pelanggaran HAM. Salah satu poin yang disebutkan adalah bahwa Kejaksaan Agung tengah mempersiapkan Pengadilan HAM di lingkup peradilan negeri Makassar.

Hingga kini janji tersebut masih belum direalisasikan. Alih-alih, terdapat pernyataan Jaksa Agung, H.M. Prasetyo, pada 1 Juni 2018 (sehari setelah Presiden Joko Widodo memerintahkan Jaksa Agung untuk melakukan koordinasi dengan Komnas HAM terkait dengan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu), bahwa kasus pelanggaran HAM berat sulit untuk diselesaikan dengan mekanisme yudisial.  Selain itu, terdapat niatan dan sikap yang kontraproduktif dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM melalui mekanisme non-yudisial, yakni Dewan Kerukunan Nasional (DKN) yang diinisiasi oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto. DKN tidak berkesesuain dengan standar UU 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, di mana seharusnya hasil penyelidikan Komnas HAM ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dan penuntutan.  Nuansa impunitas melalui DKN sangat kental. DKN tidak berkesesuain dengan aturan dan mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM berat. Dalam hal ini mekanisme pengadilan, akuntabilitas dan keadilan atas berbagai kasus pelanggaran HAM di Papua untuk Papua terus dihindari pemerintah.

Terpilihnya Indonesia sebagai Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB (United Nations Security Council (UNSC) Non-Permanent Member) pada 8 Juni 2018 lalu, harusnya menjadi sebuah jalan pembuka bagi pemerintahan Joko Widodo untuk melakukan penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Papua sesuai dengan aturan dan standar HAM yang berlaku. Karena bagaimanapun juga pencalonan Indonesia sebagai Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB didapat dari banyaknya pencitraan baik di forum internasional soal kualitas HAM dalam negeri yang nyatanya mengalami stagnansi.

Atas hal tersebut di atas, KontraS mendesak:

Pertama, Presiden Joko Widodo mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi dan tindakan tegas terhadap Jaksa Agung dan Menkopolhukam yang tengah berupaya untuk menutup mekanisme pengadilan dalam penyelesaian kasus – kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus Wasior Wamena yang diantaranya ditujukan dengan menolak melakukan penyidikan dan memprakarsai pembentukan DKN;

Kedua, Presiden memastikan tindaklanjut janji pemerintah Indonesia dalam sidang UPR untuk menyelesaikan persoalan ketidakadilan di Papua, termasuk memastikan Jaksa Agung melakukan penyidikan untuk kasus Wasior Wamena;

Ketiga, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan secara terbuka  mengenai tindaklanjut pernyataan pemerintah dalam sidang UPR sebagaimana tersebut diatas untuk memastikan bahwa pernyataan tersebut bukan hanya janji dan diplomasi internasional

Jakarta, 13 Juni 2018

Yati Andriyani
Koordinator KontraS