Hentikan Pelarangan Aksi Kamisan Jayapura

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras pelarangan Aksi Kamisan di Jayapura, pada 27 Desember 2018, oleh Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jayapura. Pelarangan ini menunjukan semakin meluasnya represi  negara terhadap hak – hak kebebasan kebebasan berekspresi dan berkumpul serta kebebasan untuk menyatakan pendapat di muka umum di Papua atau untuk Papua. Kami mengingatkan bahwa setiap warga negara dijamin hak – haknya untuk menyampaikan pendapat di muka umum, tidak terkecuali masyarakat Papua sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3) Undang – Undang No.12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil.

Aksi Kamisan yang dilakukan di sejumlah kota termasuk di Jayapura  ditujukan untuk menyuarakan penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).  Aksi dilakukan sebagai sarana dan ekspresi untuk menagih kewajiban pemerintah dalam menyelesaiakan kasus – kasus pelanggaran HAM, termasuk kasus pelanggaran HAM di Papua.

Tindakan Polresta Jayapura melarang Aksi Kamisan di Jayapura, selain bertentangan dengan jaminan perlindungan hak – hak di atas, juga bertetantangan dengan janji pemerintah untuk menyelesaiakan pelanggaran HAM di Papua, dintaranya penyelesaian kasus Wasior Wamena, Paniai, Nduga dan lainnya. Dalam hal ini, bagaimana kasus – kasus pelangggaran HAM di Papua dapat diselesaiakan, jika ekspresi masyarakat Papua untuk menyuarakan pelanggaran HAM di Papua saja dilarang. Kami khawatir pelarangan ini mengarah pada kekhwatiran pemerintah untuk membuka secara terbuka kepada masyarakat nasional dan internasional mengenai persoalan penegakan hukum dan pelanggaran HAM di Papua. Sikap atau keputusan pelarangan atas Kamisan di Jayapura juga kami khawatirkan mengarah pada munculnya kebijakan yang diksriminatif terhadap masyarakat Papua, mengingat Aksi Kamisan di sejumlah kota berjalan cukup baik dan aman.  

Terhadap persoalan di atas, kami mendesak semua lembaga negara terkait untuk menaruh perhatian penuh dan mengambil tindakan yang positif untuk memastikan hak – hak kebebasan berekpresi dan berkumpul di Papua dijamin dan dilindungi, termasuk memberikan jaminan berlangsungnya aksi kamisan di Jayapura. Sikap Kepolisian di atas harus dievaluasi untuk mencegah semakin menyempitnya ruang demokrasi di Papua dan untuk Papua. Evaluasi ini juga penting untuk memastikan janji pemerintah untuk menyelesaiakan pelanggaran HAM di Papua tidak kontradiktif dengan tindakan aparat penegak hukum dan keamanan di lapangan.

Oleh karena itu kami mendesak;  

Pertama, kepada Presiden Joko Widodo menggunakan otoritasnya dengan memastikan tindakan penegak hukum dan aparat keamanan di Papua tidak mengabaikan prinsip dan nilai demokrasi. Memberikan instruksi kepada Polri memberikan jaminan pelaksanaan Aksi Kamisan di Jayapura;

Kedua, kepada Kapolda Papua memastikan jajaran dibawahnya, Kapolresta Jayapura untuk bersikap objektif, profesional, proporsional dalam menanggapi Aksi Kamisan di Jayapura. Dalam hal ini peserta Aksi Kamisan di Jayapura telah sangat koopreatif dan terbuka dengan mengikuti aturan secara baik dan tertib;

Keempat, kepada Komnas HAM dan Kompolnas RI untuk segera melakukan kordinasi dan evaluasi dengan Kapolda Papua untuk tidak mengeluarkan kebijakan yang  melarang Aksi Kamisan di Jayapura. Pelarangan ini selain menyalahi prinsip nilai demokras dan HAM, juga bertentangan dengan tugas Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.

Jakarta, 27 Desember 2018

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)