NIMBUN LIMBAH B3 MARKAS TNI ADALAH PENGHINAAN TERHADAP PEJUANG: BONGKAR TIMBUNAN LIMBAH B3 PT. PRIA DI LAKARDOWO

Pencemaran dan Kerusakan lingkungan hidup mengerikan di Indonesia saat ini yaitu Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan tata kelola yang sangat buruk. Terungkapnya praktik open dumping (pembuangan ilegal) dan penimbunan Limbah B3 oleh Tim Investigasi Supremasi TOTAL B3 menjadi bukti konkrit. Kegiatan ilegal ini bertentangan dengan amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana mestinya terdapat 4 perizinan penting yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Negara di bidang Pengelolaan Limbah B3 yaitu

–   Pertama, izin untuk Penghasil Limbah B3 atas kegiatan Pengurangan Limbah B3 yang wajib dilaporkan secara tertulis dan disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehuatan RI

–   Kedua, izin untuk kegiatan Pengangkutan Limbah B3 dari Penghasil Limbah B3

–   Ketiga, izin untuk kegiatan Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah B3 disertai kontrak kerjasama dengan pihak Pemanfaat, Pengolah dan Penimbun Limbah B3

–   Keempat, izin untuk kegiatan Pemanfataan, Pengolahan dan Penimbunan Limbah B3

Dalam hal ini, ada 2 temuan pelanggaran Pengelolaan Limbah B3 di Jawa Timur yaitu:

  1. Sedikitnya ditemukan 8 Markas TNI yang sebagaimana mestinya adalah benteng pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia beralih fungsi menjadi tempat open dumping dan penimbunan Limbah B3 diantaranya Primkopau I Lanud, Primkopal Lanmar, Bhumi Marinir Karang Pilang, AURI Raci Pasuruan, Pusat Pendidikan dan Latihan Pertahanan Udara Nasional, Pasukan Marinir 2, Gudang Pusat Senjata dan Optik II dan Markas Komando Armada Kawasan Timur II.
  2. Selain itu di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, teridentifikasi industri pengelolaan lmbah B3 yaitu PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) yang melakukan penimbunan limbah B3 sejak tahun 2010 di bawah lantai bangunan perusahaan.

Mengacu pada regulasi Tata Kelola Limbah B3 yang telah disebutkan diatas dan berdasarkan temuan tersebut, setidaknya ada beberapa persoalan di sektor lingkungan hidup yaitu:

  1. Pertanggungjawaban pemilik/penghasil limbah terkait dengan dampak yang akan ditimbulkan oleh limbah B3 yang tidak dikelola sebagaimana mestinya
  2. Pembuangan ilegal (Open Dumping) dan Penimbunan Limbah B3 tanpa izin
  3. Minimnya pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab pengelola limbah B3 yang telah menimbulkan korban
  4. Adanya pencemaran tetapi tidak ada penindakan.

Dampak dari kegiatan ilegal ini berujung tercemar dan rusaknya lingkungan hidup dan khsusunya masyarakat yang tinggal di sekitar markas TNI AURI Raci, Kabupaten Pasuruan. Selain lingkungannya sudah tercemar, telah memakan korban yang dialami oleh warga sekitar markas yang mengalami luka akibat terperosok limbah panas batubara sebanyak 3 orang, salah satunya lumpuh sampai saat ini.

Di desa Lakardowo, penimbunan berbagai jenis limbah B3 dalam jumlah besar di lahan sekitar 3 hektar mengakibatkan pencemaran tanah dan air. Sekitar 3000 warga harus membeli air bersih untuk kebutuhan sehari-hari. Bayi disana terpaksa mandi dengan air isi ulang. PT. PRIA juga melakukan kegiatan pembakaran limbah medis melalui tungku pembakaran yang berdampak pada tanaman pertanian dan perkebunan warga serta pencemaran udara karena cerobongnya terlalu rendah.

Dalam kasus “Limbah B3 di Markas TNI” setidaknya dapat diidentifikasi limbah B3 tersebut merupakan milik PT. Wilmar Nabati Indonesia, transporter utamanya adalah PT. PRIA dan PT. LEWIND, sedangkan yang memiliki izin pemanfaatan limbah B3 adalah CV. Berkat Rahmat Jaya (rekanan PT. LEWIND) dan PT. PRIA yang merupakan bagian dari PT. Tenang Jaya Sejahtera (kedua perusahaan dimiliki oleh pemegang saham yang sama). Sedangkan perusahaan yang terdaftar/memiliki izin untuk pengumpulan limbah B3 hanya 2 (dua) yaitu Primkopau I Lanud Surabaya dengan lokasi pengumpulan di markas angkatan udara Raci. Sedangkan 6 lokasi pengumpulan lainnya tidak jelas dikelola oleh siapa, dengan kata lain illegal. Asumsi lain, perusahaan transporter bekerjasama dengan pemilik lahan/lokasi sebagai tempat penimbunan limbah B3, jika pada kondisi kedua, maka transporter dapat dijatuhi sanksi baik pidana maupun sanksi administrasi.

Prinsip kehati-hatian menjadi pilihan pertama dalam pengelolaan limbah B3, karena sifat limbah B3 yang dapat membahayakan lingkungan hidup dan juga manusia. Ancaman limbah B3 yang nyata adalah terjadinya pencemaran air dan tanah yang dalam waktu lama akan merubah air menjadi media penyebaran penyakit yang potensial (water borne deseasis). Setidaknya ancaman ini telah mulai terjadi di Wilayah Jawa Timur. Apabila Pemerintah tidak segera melakukan tindakan, maka ancaman di atas dipastikan akan semakin nyata. Selain ancaman limbah B3, ancaman yang berpotensi terjadi saat ini terkait dengan keselamatan pihak yang telah turut serta membantu Pemerintah membongkar praktik-praktik pengelolaan limbah B3 secara Ilegal. Untuk itu, Pemerintah termasuk institusi yang berwenang perlu memberikan perlindungan hukum terhadap Tim Investigasi Supremasi TOTAL B3 serta dibarengi agar segera melakukan penegakan hukum dengan cara memproses temuan-temuan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Maka kami, Koalisi Supremasi TOTAL B3 Indonesia dengan tegas dan mendesak agar dilakukan upaya-upaya tindakan dan keputusan hukum yang kami uraikan dalam TUNTUTAN sebagai berikut:

  1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus segera melaksanakan kewajibannya untuk melakukan Clean Up Timbunan Limbah B3 Ilegal dimulai di Jawa Timur pada lokasi dan kawasan tersebut diatas.
  1. Memperbaiki Tata Kelola Pelaksanaan Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana peraturan yang berlaku
  1. Membentuk Tim Independen Khusus untuk menginvestigasi dalam penyelidikan terhada para pelanggar kegiatan pengelolaan Limbah B3 yang lainnya di Jawa Timur dan memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran yaitu Penghasil, Pengangkut dan Pengumpul Limbah B3 yang tidak berizin dan/atau menyelewengkan izin sebagai bentuk pelaksanaan penegakan hukum lingkungan hidup
  1. Memperketat fungsi Pengawasan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atas Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 di Indonesia dengan membentuk Sistem Pengawasan Ketat dan Cermat di Jawa Timur. 
  1. Melakukan kajian dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat di kawasan-kawasan tempat Penimbunan Limbah B3 di Indonesia yang diawali di lokasi dan kawasan Daerah Jawa Timur yang disebutkan diatas.

 

Jakarta, 5 Maret 2019

Tertanda,

Koalisi Supremasi TOTAL B3 Indonesia

Ecoton

Auriga

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

Indonesia Corruption Watch (ICW)

Wahana Lingkungan Hidup (WALHI)

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

LBH Pers

Greenpeace