Laporan Pendampingan Hak Atas Kesehatan: Vaksin Palsu dan Minimnya Jaminan Perlindungan Kesehatan Anak-Anak Indonesia

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menaruh perhatian penuh dan melakukan sejumlah tindakan advokatif dalam penanganan kasus vaksin palsu yang terjadi pada medio 2016. Mencuatnya kasus vaksin palsu adalah contoh dari salah satu potret buruknya jaminan pelayanan, perlindungan penikmatan hak atas kesehatan di Indonesia. Lebih menghawatirkan yang menjadi korban dalam kasus ini adalah anak-anak usia bawah lima tahun (Balita). Masa di mana periode menentukan tumbuh kembang seorang anak. Dalam kasus ini, tidak saja penikmatan hak atas kesehatan, hak tumbuh kembang yang terlanggar, tetapi juga hak-hak anak yang telah diatur dalam sejumlah instrumen hukum nasional dan internasional sebagaimana dijelaskan secara baik dan rinci dalam laporan ini.

Dalam kasus vaksin ini, terbongkar skandal bisnis vaksin palsu yang melibatkan banyak pihak dari mulai rumah sakit, pelaku bisnis dan kelalain negara dalam pengawasan sehingga menyebabkan peredaran vaksin palsu terjadi cukup lama sejak 2003. Dalam penanganan kasus ini, Pemerintah gagal memberikan upaya-upaya pemulihan yang efektif kepada korban. Pendekatan pidana semata kepada pelaku dan upaya vaksin ulang kepada para korban tidak menjawab persoalan.

Laporan ini kami ketengahkan sebagai upaya kontributif masyarakat dalam mengawal agenda pemenuhan penikmatan hak atas kesehatan di Indonesia yang masih jauh dari standar ideal. Lebih khusus, laporan ini sebagai upaya memberikan evaluasi secara kritis terhadap pemerintah dalam penanganan kasus vaksin palsu, termasuk dalam pembenahan evaluatif praktik bisnis yang tidak tunduk pada prinsip bisnis dan hak asasi manusia.

Melalui laporan ini, KontraS mendesakan sejumlah rekomendasi penting yang penting dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan hak-hak anak yang menjadi korban dipulihkan secara ideal, kasus serupa tidak boleh terulang, dan memastikan praktik bisnis harus tunduk pada prinsip dan parameter hak asasi manusia.

laporan utuhnya dapat diakses di sini