Temukan dan Kembalikan Ruth Sitepu

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama dengan Keluarga Korban dari Ruth Sitep mendesak pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham) dan Komnas HAM RI untuk segera memastikan dan menemukan keberadaan dan nasib Ruth Rudangta Sitepu, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang dilaporkan hilang sejak November 2016 di Petaling Jaya, Malaysia.

Berkenaan kasus tersebut di atas, pada tanggal 26 Juni 2018, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menerima pelaporan terkait kasus tersebut. Laporan dan informasi yang KontraS dan LSM Lawfirm terima Ruth Rudangta Sitepu merupakan seorang WNI yang menikah dengan seorang warga negara Malaysia bernama Joshua Hilmy pada tahun 2004 di Batam. Lalu, dan pada 2007 memutuskan untuk tinggal di Malaysia.  Pada 2009, Ruth sempat kembali ke Medan karena ayahnya meninggal dunia dan itulah terakhir kali Ruth berjumpa dengan keluarga di Medan. Komunikasi dengan pihak keluarga Indonesia hanya dilakukan melalui telepon atau facebook messenger.

Selama di Malaysia, Ruth dan suaminya tinggal di rumah milik kerabat Joshua di 61, Jalan SS1/22, Kampung Tunku, 47300, Petaling Jaya, Selangor, Malaysia. Diketahui bahwa Ruth membantu Suaminya bekerja sebagai Pendeta (Pastor di Malaysia) dan membantu suaminya bekerja dalam misi sosial yang kerapkali menolong beberapa orang yang kesusahan dan tak punya tempat tinggal.

Pada bulan November 2016, seorang saudara dari keluarga Ruth yang tinggal di Malaysia tidak dapat melakukan kontak kepada Ruth. Atas hal tersebut, maka saudara ini menginformasikan hal tersebut kepada pihak keluarga yang berada di Langkat, Sumatera Utara. Setelahnya, pihak keluarga di Langkat mencoba untuk menghubungi nomor telepon yang selama ini dipakai untuk berkomunikasi dengan Ruth, namun tidak pernah tersambung. Kegiatan Ruth dan suaminya di facebook juga tiba-tiba berhenti, padahal Ruth dan suami adalah pengguna facebook yang cukup aktif. Situasi ini berlangsung hingga Februari 2017, sahabat baik Ruth di Malaysia mendatangi pihak keluarga korban untuk menjelaskan perihal Ruth yang hilang di Malaysia semenjak November 2016.

Pada tanggal 6 Maret 2017, seorang teman dekat Joshua dan Ruth melaporkan hilangnya mereka kepada kepolisian Malaysia. Namun polisi menyatakan bahwa investigasi menemui jalan buntu karena pelapor tidak mengetahui informasi yang komprehensif mengenai latar belakang Joshua dan Ruth. Pada bulan Februari 2018, pihak keluarga Ruth berangkat ke Malaysia untuk membuat laporan orang hilang atas ke kepolisian Malaysia. Pihak keluarga juga membuat laporan kepada Suruhanjaya Hak Asasi Manusia Malaysia (SUHAKAM), Komisi Hak Asasi Manusia Malaysia.

Tahun 2018 lalu, upaya untuk mengidentifikasi keberadaan Ruth sudah dilakukan di Indonesia oleh pihak keluarga korban. Upaya ini dilakukan dengan membuat pelaporan ke Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (Dirjen PWNI – BHI) serta ke Mabes Polri Divisi Hubungan Internasional, namun sampai dengan saat ini, pihak keluarga korban belum mendapatkan kepastian nasib dan keberadaan Ruth Sitepu.

Berdasarkan Surat yang dikeluarkan oleh Suruhanjaya Hak Asasi Manusia Malaysia (SUHAKAM) Komisi HAM Malaysia tertanggal 3 Oktober 2017 mengenai hilangnya Ruth dan Suaminya yang berkebangsaan Malaysia, serta dua orang warga negara Malaysia lainnya, yakni Raymond Koh (Pastor) dan juga Amri Che Mat (Pemuka Syiah), SUHAKAM melakukan Inquiry (siasatan) untuk menentukan apakah empat kasus tersebut merupakan tindakan penghilangan orang secara paksa (Enforced Disappearances on People). Dalam hal ini, hilangnya Ruth dan Suami pada bulan November 2016 berdekatan dengan hilangnya Amri Che Mat pada tanggal 24 November 2016 dan penculikan Pastor Raymond Koh pada tanggal 13 Februari 2017. Selain itu, diduga terdapat modus operandi yang sama untuk keempat kasus tersebut. Untuk kasus Amri Che Mat dan Pastor Raymond Koh, SUHAKAM telah menyelesaikan Inquiry (siasatan) yang akan disampaikan pada tanggal 3 April 2019, sementara inquiry (siasatan) SUHAKAM  belum dilakukan untuk kasus Ruth Sitepu dan suaminya.

Menindaklanjuti hal-hal di atas, pada tanggal 26 – 27 Maret 2019, KontraS dan LSM Lawfirm bersama dengan keluarga korban melakukan pertemuan dan menyampaikan desakan kepada Komnas HAM RI, Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) serta Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu) untuk mendesak kementerian dan lembaga negara tersebut di atas segera menyelesaikan kasus ini, diantaranya dengan cara memastikan nasib dan keberadaan Ruth Sitepu dan mengambil langkah-langkah signifikan lainnya apabila dalam kasus ini terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran HAM atau hukum lainnya.

Ketiga lembaga negara tersebut menyatakan komitmennya untuk segera mengambil langkah-langkah yang konkret, cepat dan tepat untuk segera mengungkap dan menyelesaikan kasus ini

Jakarta, 27 Maret 2019

 

  1. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
  2. Keluarga Korban
  3. Sahabat Korban

 

Narahubung:

081232758888