16 Tahun Kasus Wamena: Janji Jokowi yang Dilupakan

Hari ini 4 April 2019 tepat 16 tahun terjadinya peristiwa pelanggaran HAM Berat Wamena Berdarah. Artinya, sepanjang 16 tahun ini negara gagal dalam menuntaskan kasus Wamena. Keadilan bagi korban masih terus diabaikan, termasuk  hak korban untuk mendapatkan kepastian hukum dan hak-hak korban lainnya. Kondisi ini meninggalkan luka traumatis yang mendalam pada diri korban dan semakin mempertebal rasa ketidakpercayaan korban terhadap pemerintah.

Peristiwa Wamena berawal ketika masyarakat sipil Papua, dikejutkan dengan penyisiran terhadap 25 kampung dan desa. Penyisiran dilakukan akibat dari sekelompok massa tak dikenal yang membobol gudang senjata Markas Kodim I 1702/Wamena dan menewaskan dua anggota Kodim. Selama penyisiran berlangsung, terjadi berbagai tindak kejahatan terhadap kemanusiaan, sehingga 104 masyarakat sipil menjadi korban.

Selama 16 tahun berlalu, kasus Wamena masih menyimpan tanya. Pemerintah menghadirkan berbagai komitmen, seperti dalam Nawa Cita dan bahkan dalam Sidang United Nations 3rd Cycle Universal Periodic Review (Sidang UPR) di Jenewa pada 3 Mei 2017, Pemerintah menyampaikan akan melakukan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Papua dengan segera mempersiapkan pengadilan HAM dalam lingkup Pengadilan Negeri Makassar untuk kasus Wasior-Wamena. Namun, hingga saat ini kasus Wamena tidak juga menemukan jawaban, justru terkesan omong kosong dan hanya dijadikan tameng diplomasi untuk citra positif di level internasional. Faktanya sampai 16 tahun peristiwa ini tidak ada proses hukum dan upaya pemenuhan hak – hak korban sebagaimana yang dijanjikan Pemerintahan Joko Widodo.

Keadaan diperparah dengan terjadinya bolak-balik berkas antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM. Kejaksaan Agung kerap kali menggunakan alasan-alasan formalis-normatik dan tanpa suatu kebaruan petunjuk. Tarik-ulur berkas penyelidikan antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung menjadi “drama” yang disayangkan, mengingat dua lembaga ini merupakan bagian dari aktor  utama  dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM Berat sesuai dengan mandat UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Seharusnya, bukan sesuatu yang utopis bagi pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini secara berkeadilan. Kunci persoalan ini hanya kesanggupan (able) dan kemauan (willingness) dari pemerintahan Joko Widodo. Lemahnya kemauan politik Pemerintahan Joko Widodo terhadap penuntasan kasus pelanggaran HAM Berat menjadi kekhawatiran bagi korban dan keluarga korban, karena kasus-kasus tersebut berpotensi akan terus diabaikan penyelesaiannya oleh pemerintah, mengingat Jokowi kembali maju sebagai calon presiden. Di sisi lain, calon presiden Prabowo Subianto yang diduga terlibat dalam pelanggaran HAM untuk kasus penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998. Sepanjang kampanye Pilpres, kedua pasangan Capres Cawapres tidak satupun  memiliki komitmen dan peta jalan  yang jelas, tegas dan efektif untuk penyelesaian pelanggaran HAM di Papua, termasuk untuk penyelesaian kasus – kasus Pelanggaran HAM Berat masih menggantung.

Hak korban dan keluarga korban untuk mendapatkan keadilan, kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945, Pasal 28D ayat (1) nyata nyata terus dingkari. Oleh karenanya KontraS kembali mendesak:

Pertama, Presiden RI mengambil kebijakan yang cepat dan efektif untuk menghentikan tarik ulur Komnas HAM dan Kejaksaan Agung yang terus menerus melakukan upaya saling lempar tanggung dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM Wamena dan Wasior, termasuk kasus – kasus pelanggaran HAM lainnya di Papua.

Kedua, Jaksa Agung melakukan penyidikan kasus pelanggaran HAM berat Wamena, dan melakukan langkah – langkah oordinatif yang konstruktif dan solutif dengan Penyelidik (Komnas HAM), termasuk  dapat dilakukan upaya membentuk Tim Ad Hoc untuk penyelesaian kasus ini Wamena dan Wasior;

Keempat, LPSK lebih bersikap proaktif dengan turun langsung ke komunitas korban untuk menyediakan layanan bantuan medis, psikologis dan psikososial sebagai hak korban dan keluarga korban pelanggaran HAM Berat dalam kasus Wamena dan Wasior.

 

Jakarta, 4 April 2019

 

Yati Andriyani
Koordinator KontraS

 

Narahubung: 081232758888 (Dimas Bagus Arya Saputra)