Koalisi Masyarakat SIPIL Kota Bandung Kecam Tindakan Aparat Keamanan (Polri dan TNI) dalam Aksi May Day Bandung 2019

Aksi May Day di Kota Bandung telah diwarnai dengan tindakan sewenang-wenang aparat keamanan. Polri dan TNI telah membubarkan paksa massa aksi dengan memukul secara mambabi buta tanpa perlawanan. Tak hanya itu mereka juga menangkap, mengumpulkan, menelanjangi, menyuruh jalan jongkok satu demi satu, menggunduli, mengecat tubuh, serta mempermalukan massa aksi di depan umum.

Sebelum pemukulan terjadi pada 09:00 WIB, massa aksi berkumpul di kawasan Cikapayang, Dago. Kemudian pada pukul 10:00 mereka bergerak menuju Monumen Juang, Jawa Barat. Namun saat dalam perjalanan sekitar pukul 11.00 WIB tepatnya di jalan Bagusrangin, massa dihadang aparat keamanan. Mereka dipukul hingga mengalami luka dan sobek di kepala. Sebanyak delapan orang di antaranya ditangkap dan dikurung di salah satu sekolah di kawasan tersebut.

Tak hanya itu, dua jurnalis foto (Reza dan Prima) mengalami kekerasan dari aparat Kepolisian. Reza dianiaya oleh aparat dengan ditendang dan diinjak, hingga mengalami cedera. Prima kameranya dirampas dan hasil dokumentasinya dihapus.

Kemudian setelah direpresi aparat di kawasan Bagusrangin, massa berkumpul di jalan Dipatiukur. Sambil merapikan barisan, mereka melakukan orasi secara bergantian dan melanjutkan longmarch melewati jalan Teuku Umar. Di jalan Teuku Umar massa aksi yang berjumlah sekitar 500 orang ini mulai dikejar oleh mobil polisi dan motor polisi serta truk berisikan tentara.

Selanjutnya, tiba di jalan Ir Juanda (Dago) aparat kepolisian makin menekan massa aksi. Mereka meminta massa aksi berjalan di trotoar. Namun saat di depan Rumah Sakit Boromeus, aparat kepolisian mulai memukuli massa aksi dan menangkap beberapa orang dan memasukkannya ke dalam truk polisi. Termasuk menangkap para jurnalis pers mahasiswa yang mendokumentasikan peristiwa tersebut.

Selanjutnya tiba di kawasan Cikapayang, represivitas terhadap massa aksi makin menjadi. Meski tidak melakukan perlawanan, mereka dipukuli secara membabi buta satu per satu.

Tak hanya berhenti di sana, massa aksi yang berlari, terus dikejar. Kemudian tiba di Café Victoria, jalan Dipatiukur, sebagian massa aksi kembali ditangkap, dibuka pakaiannya dan dipukuli oleh aparat kepolisian.

Selanjutnya, seluruh massa aksi yang ditangkap, lalu dibawa di kantor Polrestabes Bandung. Di sana mereka kembali ditelanjangi, disuruh jalan jongkok satu demi satu, dan dicukur habis rambutnya.

Total massa aksi yang diamankan 619 orang. Terdiri dari dewasa 326 orang. Di bawah umur 18 tahun 293 orang. Pria sebanyak 605 orang dan Perempuan 14 orang.

Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB massa aksi Laki-laki diangkut semua ke Mako Brimob, Jatinangor, Sumedang. Sementara yang Perempuan tetap tinggal di Mapolrestabes Bandung.

Sehubungan dengan adanya aksi kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan TNI dalam penanganan peringatan May Day pada tanggal 1 Mei 2019 di wilayah Dago Bandung, berupa  :

  1. Penangkapan sewenang- wenang oleh kepolisian kepada massa aksi dengan cara-cara tanpa sebab dan jelas.
  2. Penganiayaan terhadap massa aksi yang ditangkap ketika melakukan aksi May Day.
  3. Penghukuman tanpa proses pengadilan terhadap massa aksi yang ditangkap.
  4. Penghukuman atau perlakuan tidak manusiawi oleh pihak kepolisian terhadap massa aksi yang ditangkap, berupa menelanjangi, menyuruh jalan jongkok, menggunduli kepala, dan mengecat tubuh korban, serta mempermalukan korban di depan umum.
  5. Menghalang-halangi tugas jurnalis dalam memperoleh informasi dan penganiayaan terhadap jurnalis.
  6. Keterlibatan TNI dalam urusan sipil.

 

Tindakan kesewenang- wenangan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, terutama  Pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia,  Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional tentang Hak Sipil Politik, Peraturan KAPOLRI Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Selain itu juga penganiayaan dan menghalang-halangi tugas jurnalis telah melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Atas hal tersebut dengan ini kami menyatakan :

  1. Menolak segala bentuk kekerasan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia.
  2. Menuntut aparat kepolisian untuk segera melapaskan massa aksi yang ditangkap secara sewenang-wenang.
  3. Menuntut permintaan maaf aparat keamanan kepada massa aksi yang ditangkap secara sewenang-wenang dan kepada keluarga mereka.
  4. Copot Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung sebagai pertanggungjawaban atas tindakan kekerasan tersebut.
  5. Mengecam keterlibatan TNI dalam urusan masyarakat sipil.
  6. Mengecam kekerasan aparat kepolisan terhadap jurnalis.

 

Bandung, 1 Mei 2019

Koalisi Masyarakat Sipil Kota Bandung

  • LBH Bandung
  • Gerakan Rakyat Anti Kapitalis
  • AJI Bandung
  • Konfederasi Serikat Nasional
  • F Sebumi-KASBI
  • Komite Aksi Mahasiswa UIN Bandung
  • Pembebasan Bandung
  • id
  • Kolektif Angin Malam
  • Forum Komunikasi Pers Mahasiswa Bandung

 

CP : Willy Hanafi : 081283000212

Ari Syahril Ramadan : 087824412391