Desakan Pengusutan Dugaan Rekayasa Kasus dan Penghilangan Barang Bukti oleh Penyidik Polres Tasikmalaya dalam Kasus Dani Susanda

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Kapolri untuk segera menindaklanjuti dugaan terkait praktik penyiksaan dan penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh anggota Polres Tasikmalaya terhadap Sdr. Dani Susanda. Sebelumnya, KontraS menerima pengaduan langsung dari Sdri. Dede Martini selaku istri dari Sdr. Dani Susanda, yang menyampaikan perihal kasus dugaan salah tangkap yang dilakukan oleh penyidik Polres Tasikmalaya dalam kasus pembunuhan berencana yang disangkakan kepada Sdr. Dani Susanda pada tahun 2014.

Adanya dugaan kasus salah tangkap ini sebenarnya secara tidak langsung telah dibuktikan oleh Majelis Hakim dalam pertimbangannya yakni Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 28/Pid.B/2015/PN.Tsm tahun 2015, yang mana dalam pertimbangan tersebut, terdapat beberapa hal yang mendasari Majelis Hakim kemudian memutus bebas Sdr. Dani Susanda[1]. Adapun 2 (dua) hal yang menarik dalam pertimbangan Majelis Hakim PN Tasikmalaya, yang antara lain:

  1. Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 28/Pid.B/2015/PN.Tsm hal 134 paragraf 1 “Menimbang, bahwa dalam BAP atas pemeriksaan terdakwa, terdakwa mengakui bahwa ia melakukan perbuatan pembunuhan terhadap korban, namun di lain waktu polisi melakukan intimidasi terhadap terdakwa dengan cara memasukannya ke dalam kantong mayat dan mengalami penyiksaan fisik yang tujuannya agar terdakwa mengakui perbuatannya. Jika benar terdakwa telah mengakui berbuat pembunuhan terhadap korban sehingga sungguh tidak masuk akal jika Terdakwa harus diintimidasi dan disiksa sedemikian rupa. Dengan demikian keterangan Terdakwa yang mengatakan bahwa kertas BAP yang disodorkan kepada terdakwa adalah telah jadi sebelumnya Terdakwa hanya tinggal menandatanganinya Majelis meyakininya”;
  2. Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 28/Pid.B/2015/PN.Tsm, pada halaman 134 paragraf 5 “Menimbang, bahwa alibi yang diutarakan oleh terdakwa dalam persidangan bahwa ia pada saat kejadian perkara terdakwa ada dirumahnya di BIP INDIHIANG sedang nonton pertandingan bola di televisi dan saat itu Terdakwa ada BBMan dengan temannya, hal ini tidak lagi dapat dibuktikan dalam pemeriksaan perkara ini karena Hand Phone milik terdakwa yang dipakai BBMan pada saat itu telah disita oleh penyidik namun kartu memori dari Hand Phone tersebut tidak ada lagi di dalam Hand Phone tersebut karena telah hilang dibuat oleh pihak penyidik”;

Bahwa, dengan merujuk pada fakta – fakta yang disampaikan Majelis Hakim dalam pertimbangannya diatas, maka ada kewajiban bagi Mabes Polri untuk segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan rekayasa kasus dan penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh anggota Polres Tasikmalaya. Apalagi mengingat akibat tindakan sewenang – wenang dan tidak profesional yang dilakukan oleh para pelaku berdampak pada kerugian baik secara fisik dan mental yang dialami Sdr. Dani Susanda maupun keluarganya.

Keenganan untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana, sebagaimana yang tertuang dalam putusan tersebut, juga terlihat ketika KontraS bersama dengan Istri dari Sdr. Dani Susanda melaporkan[2] dugaan tindak pidana penyiksaan dan penghilangan barang bukti tersebut ke Mabes Polri, namun laporan tersebut tidak diterima oleh SPKT dan Polisi petugas piket konsul dengan berbagai macam alasan seperti harus melapor ke Propam terlebih dahulu, harus menyiapkan bukti – bukti, mendapat tembusan surat penyitaan barang bukti atau tidak, hingga menyarankan agar KontraS menyurati Kapolri dan Kabareskrim terlebih dahulu guna melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut.

[1] Terkait dengan putusan bebeas tersebut, JPU mengajukan upaya Kasasi ke MA, dalam putusan Kasasinya MA memvonis Sdr. Dani Susanda 12 tahun penjara

[2] Pada tanggal 26, 27 dan 28 Juni 2019 KontraS bersama dengan Sdri Dede Martini mendatangi Mabes Polri, Jakarta

 

Bahwa terkait dengan alasan – alasan yang disampaikan oleh SPKT dan Polisi petugas piket konsul Mabes Polri tersebut, kami menilai:

Pertama, Dari 2 (dua) peristiwa yang terdapat dalam pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 28/Pid.B/2015/PN.Tsm tahun 2015, Majelis Hakim menyakini dan menjadikan dasar dalam pertimbangannya, adalah merupakan sebuah tindak pidana, yang secara jelas telah diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni Pasal 351 dan 422 (penganiayaan dan kejahatan jabatan) serta Pasal 221 KUHP (penghilangan barang bukti). Dengan demikian, alasan – alasan pihak kepolisian yang menyarankan agar pelaporan dilakukan melalui mekanisme Propam harus dikesampingkan mengingat pertimbangan putusan dimaksud mengindikasikan adanya dugaan sebuah tindak pidana, bukan indikasi pelanggaran kode etik.

Kedua, Kami mengingatkan bahwa dalam Pasal 1 angka 5 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinyatakan “ Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang – undang ini”. Lebih lanjut, dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP dinyatakan “ Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal menurut tata cara yang diatur dalam undang – undang ini untuk mencari serta menguumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”. Merujuk pada penjelasan pasal tersebut, maka tanggung jawab untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan suatu tindak pidana merupakan tugas dari penyidik. Begitupun terhadap adanya indikasi dugaan tindak pidana dalam putusan perkara Sdr. Dani Susanda, maka beban pembuktian tidak lagi dibebankan kepada pihak pelapor. Dengan demikian, alasan – alasan yang disampaikan oleh Propam Mabes Polri harus dikesampingkan;

KontraS menyayangkan sikap tidak profesional yang dilakukan oleh institusi Polri terhadap pelaporan dugaan rekayasa kasus dan praktik penyiksaan yang dilakukan Polres Tasikmalaya dalam kasus Sdr. Dani Susanda.  Keengganan Mabes Polri untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan tersebut menunjukkan bahwa institusi Polri masih setengah hati dalam melakukan evaluasi dan perbaikan di internal kelembagaan. Apalagi dalam kasus ini, ada temuan penting terkait dugaan penghilangan barang bukti oleh penyidik Polres Tasikmalaya berdasarkan petunjuk yang ada dalam Putusan PN Tasikmalaya Nomor 28/Pid.B/2015/PN.Tsm. Barang bukti dimaksud memiliki nilai pembuktian yang sangat penting dalam melakukan upaya hukum guna memberikan kepastian hukum terhadap Sdr. Dani Susanda. Masih dengan momentum perayaan Hari Bhayangkara ke – 73, kami mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas dugaan rekayasa kasus dan penghilangan barang bukti dalam kasus Sdr. Dani Susanda oleh anggota Polsek Tasikmalaya sebagai bagian dari akuntabilitas institusi Polri sehingga tetap menjadi institusi yang dipercayai oleh publik.

 

Jakarta, 2 Juli 2019

Badan Pekerja KontraS

 

Yati Andriyani

Koordinator