Menyikapi Perpres No. 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI

Belum lama ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 37 tahun 2019 tentang jabatan Fungsional TNI. Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 31 peraturan pemerintah No. 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan ini mengatur dan menjelaskan mengenai jabatan fungsional TNI. Dalam Pasal 1 ayat 1, secara eksplisit di jelaskan bahwa jabatan fungsional yang bermaksud merupakan sebuah kedudukan prajurit TNI di dalam suatu satuan organisasi TNI (pasal 1 ayat 1). Dengan demikian secara otomatis, beleid ini tidak dapat dijadikan sebagai landasan hukum prajurit aktif TNI menduduki jabatan fungsional jabatan fungsional di luar organisasi TNI

Tentunya perpres ini tidak boleh di tafsirkan untuk mengisi jabatan-jabatan sipil oleh perwira aktif. Segala pasal-pasal dibahwahnya yang menjelaskan mengenai jabatan fungsional TNI harus mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam pasal 1 ayat 1 yakni jabatan yang berada di dalam satuan oraganisasi TNI.

Kami memandang, perpres 37/2019 bisa menjadi salah satu solusi jangka pendek untuk mengatasi penumpukan perwira tinggi didalam organisasi TNI. Meski demikian, tetap dibutuhkan sejumlah upaya dan strategi tambahan guna mencegah terjadinya penumpukan jumlah perwira tinggi ”non job” kembali di masa yang akan datang .

Untuk itu, kami meminta kepada pemerintahan untuk memikirkannya penataan sistem promosi yang berbasis pada kebutuhan dan kompetensi. Misalnya perekrutan anggota TNI harus disesuaikan dengan anggota yang akan penuh.

selain itu, berbagi solusi jangka panjang mulai dari pemograman zero growth dalam perekrutan, pengetatandalam selesksi sekolah/ pendidikan untuk kelanjutan perwira tinggi TNI di sesko TNI yang harus proporsional dengan jabatan yang ada, merit system dala promosi karir dan jabatan, dan lainnya. Tanpa strategi jangka panjang dalam mengatasi reorganisasi TNI sulit reorganisasi TNI sulit untuk membangun organisasi TNI yang efektif dan efisien dan profesional dimasa yang akan datang.

 

Jakarta, 4 Juli 2019