Pembukaan Pos Pengaduan Masyarakat terhadap Rekam Jejak Calon Pimpinan KPK

Pada tanggal 11 Juli lalu Panitia Seleksi Pimpinan KPK telah resmi mengumumkan para pendaftar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Dari 376 pendaftar, setidaknya 192 orang berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. Latar belakang pekerjaan pun beragam, mulai dari penegak hukum, aparatur sipil negara, advokat, hingga sektor swasta turut mencoba peruntungan untuk menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Pansel disebutkan bahwa pada tanggal 11 Juli hingga 30 Agustus 2019 masyarakat dapat memberikan masukan terkait rekam jejak para pendaftar Pimpinan KPK. Namun dengan situasi seperti ini rasanya sulit untuk menerima bahwa Pansel benar-benar akan mempertimbangkan masukan dari masyarakat tersebut. Pertama, beberapa komposisi Pansel yang diduga tidak berpihak pada pemberantasan korupsi. Misal, ada figur yang tergabung dalam Pansel pernah menjadi kuasa hukum pelaku korupsi. Selain itu juga terdapat figur yang kerap memberikan keahlian yang menguntungkan pelaku korupsi.

Kedua, tindakan dari Pansel selama ini kerap menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Hal ini terlihat ketika Pansel mendatangi institusi penegak hukum yang terkesan mengundang secara khusus wakil Kejaksaan dan Kepolisian untuk mendaftar sebagai Pimpinan KPK. Tentu ini logika yang keliru, karena diduga ketika hal itu terjadi justru akan menimbulkan konflik kepentingan ketika mereka terpilih menjadi Pimpinan KPK.

Ketiga, pernyataan Pansel selama ini dinilai tidak mengedepankan aspek integritas sebagai hal yang utama dalam proses pemilihan Pimpinan KPK. Poin ini terlihat ketika Pansel berupaya menggiring isu terkait radikalisme, yang mana tidak ada kaitan dan bukti sama sekali bahwa hal itu terjadi di internal KPK.

Atas dasar narasi di atas maka menjadi wajar jika publik meragukan kinerja dari Pansel KPK kali ini. Apalagi terkait pencarian rekam jejak para pendaftar, bukan tidak mungkin masukan-masukan dari masyarakat hanya dijadikan formalitas belaka tanpa adanya tindak lanjut yang jelas. Untuk itu maka kami -Koalisi Kawal Capim KPK- akan membuka pos pengaduan masyarakat terhadap rekam jejak para kandidat yang dinyatakan lolos seleksi administrasi guna melibatkan masyarakat untuk melapor bila terdapat masalah atau pelanggaran (maladministrasi, korupsi, kekerasan, kejahatan seksual, dll) yang berkaitan dengan para kandidat capim KPK.

Pos yang bersifat independen ini diharapkan dapat menjadi ‘rumah’ bagi aduan masyarakat. Hasil dari pengaduan ini akan rutin disampaikan oleh Koalisi, agar dapat dijadikan pegangan oleh Pansel serta pemahaman bagi publik terkait isu pemilihan Pimpinan KPK. Ini semata-mata dilakukan agar memastikan bahwa proses pemilihan PImpinan KPK berlangsung secara transparan dan dapat menghasilkan Komisioner yang benar-benar diharapkan oleh masyarkat.

Pos Pengaduan Masyarakat terhadap Rekam Jejak Calon Pimpinan KPK membuka hotline sejak 16 Juli hingga 30 Agustus 2019 melalui: http://bit.ly/pengaduancapimkpk di mana masyarakat dapat melaporkan kasus yang pernah dialami/diketahui pada saat Calon Pimpinan KPK menjabat di instansi terkait.

Jakarta, 16 Juli 2019

 

Koalisi Kawal Capim KPK

ICW, Kontras, PSHK, LBH Jakarta, YLBHI, MaPPI FH UI, LBH Pers, SPAK, ILR, Perludem

CP:

Kurnia Ramadhana (082162889197)

Nisrina (081290884866)