Pansel Harus Jadikan Integritas dan Rekam Jejak jadi Indikator Utama Penilaian!

Tersisa 104 orang yang dinyatakan lolos pada tes uji kompetensi calon Pimpinan KPK. Untuk itu maka esok hari para kandidat yang tersisa akan melanjutkan untuk mengikuti tes psikotest. Dari sisi latar belakang kandidat pun cukup beragam, mulai dari aparat penegak hukum, advokat, auditor, akademisi, dan pihak swasta.

Sedari awal koalisi masyarakat sipil telah menentukan kriteria ideal untuk menjadi Pimpinan KPK. Setidaknya ada 9 (sembilan) poin, diantarnya: 1) mempunyai visi terkait dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi; 2) memiliki pemahaman penanganan perkara korupsi; 3) memiliki kemampuan manajerial dan pengelolaan sumber daya manusia; 4) tidak mempunyai konflik kepentingan dengan kerja-kerja KPK; 5) terlepas dari kepentingan dan afiliasi dengan partai politik tertentu; 6) memiliki kemampuan komunikasi publik dan antar lembaga yang baik; 7) tidak pernah terkena sanksi hukum maupun etik pada masa lalu; 8) memiliki keberanian untuk menolak segala upaya pelemahan institusi KPK; 9) mempunyai profil dan karakter sesuai dengan nilai dasar dan pedoman perilaku KPK;

Tentu seluruh kriteria tersebut harus muncul ketika Pansel menyelesaikan tugasnya dan dapat dilihat dari nama calon Pimpinan KPK yang akan diserahkan kepada Presiden. Karena bagaimanapun Pansel adalah saringan awal untuk menghasilkan Pimpinan KPK yang benar-benar independen dan kredibel di mata masyarakat. Jika tidak, maka Pansel hanya akan mengantarkan KPK pada kemunduran dalam upaya percepatan pemberantasan korupsi.

Melihat 104 calon yang dinyatakan lolos uji kompetensi ada beberapa catatan yang penting untuk diungkap ke publik.  Pertama, terdapat figur-figur yang sempat tersandung dugaan pelanggaran etik dan diduga melakukan intimidasi pada pegawai KPK. Misalnya: Irjen Firli (mantan Deputi Penindakan KPK) yang diduga melakukan pertemuan dengan salah seorang kepala daerah, yang mana kepala daerah tersebut sedang diperiksa oleh KPK dalam sebuah kasus. Tentu hal ini melanggar poin Integritas angka 2 Peraturan KPK No 7 Tahun 2013 yang menyebut pelarangan bagi pegawai KPK untuk mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka/terdakwa/terpidana atau pihak lain yang diketahui oleh Penasihat/Pegawai yang bersangkutan perkaranya sedang ditangani oleh KPK, kecuali dalam melaksanakan tugas.

Selain itu, Brigjen Antam Novambar yang sempat diberitakan diduga melakukan intimidasi terhadap mantan Direktur Penyidikan KPK, Endang Tarsa. Saat itu diduga Antam meminta Direktur Penyidikan KPK bersaksi agar meringankan Budi Gunawan. Sementara Irjen Dharma Pongrekun, diketahui sempat menandatangani surat pemanggilan untuk Novel Baswedan terkait dugaan penganiyaan berat hingga menyebabkan tewasnya pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004. Tak hanya itu, Dharma juga sempat diisukan melakukan pelanggaran prosedur saat mengeluarkan salah seorang tahanan ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Tentu informasi ini harus dikonfirmasi ulang oleh Pansel, jika ini terbukti benar, maka sepatutnya Pansel tidak meloloskan figur-figur tersebut.

Kedua, mayoritas pendaftar yang berasal dari aparat penegak hukum maupun yang telah purna tugas tidak patuh dalam melaporkan LHKPN pada KPK. Harus dipahami bahwa LHKPN merupakan suatu kewajiban hukum bagi setiap penyelenggara negara, hal ini diatur dalam UU No 28 Tahun 1999, UU No 30 Tahun 2002, dan Peraturan KPK No 07 Tahun 2016. Dari instansi Kepolisian (baik Polisi aktif atau pensiunan) misalnya, seluruh pendaftar dapat dikategorikan tidak patuh dalam melaporkan LHKPN (Data Terlampir). Selain itu untuk Kejaksaan pun hampir serupa, dari enam (baik Jaksa aktif atau pensiunan) hanya satu orang yang patuh dalam melaporkan LHKPN (Data Terlampir). Sedang untuk Hakim (baik Hakim aktif atau pensiunan), seluruh pendaftar juga tidak patuh dalam melaporkan LHKPN pada KPK (Data Terlampir).

Melihat kepatuhan LHKPN ini rasanya cukup mengecewakan, karena setiap instansi sejatinya telah mengatur hal tersebut. Pada Kepolisian telah ada regulasi PerKap No 18 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kepolisian. Sedang Kejaksaan terdapat Instruksi Jaksa Agung No: INS-003 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pengisian LHKPN 2019. Lalu untuk insitusi Kehakiman sendiri terdapat aturan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung No 147/SEK/SK/VIII/2017 tentang Kewajiban Penyampaian LHKPN di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Tentu jika dikaitkan dengan integritas, harusnya LHKPN dapat dijadikan salah satu indikator utama penilaian kelayakan dari pendaftar calon Pimpinan KPK.

Ketiga, terdapat figur-figur dari para pendaftar yang diduga tidak punya keberpihakan dalam pemberantasan korupsi. Misalnya, dari unsur advokat, diketahui dari 12 pendaftar, dua diantaranya pernah membela kasus korupsi (Data Terlampir). Selain itu, unsur Hakim, diketahui dari 9 pendaftar, enam diantaranya pernah menghukum ringan dan juga membebaskan pelaku korupsi (Data Terlampir). Padahal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memungkinkan untuk menghukum maksimal dengan rentang waktu hingga 20 tahun bahkan seumur hidup. Maka dari itu menjadi wajar jika publik meragukan keberpihakannya dalam pemberantasan korupsi.

Sebagai informasi, banyak ditemukan dari figur-figur pendaftar calon Pimpinan KPK yang berasal dari unsur advokat minim pengalaman terkait isu pemberantasan korupsi. Padahal untuk memimpin lembaga KPK amat sangat dibutuhkan rekam jejak yang panjang dalam isu pemberantasan korupsi.

Proses seleksi Pimpinan KPK masih panjang, maka dari itu tidak salah rasanya jika Pansel mempertimbangkan secara serius narasi di atas agar dapat menghasilkan Pimpinan KPK yang benar-benar berintegritas dan tidak tunduk pada insitusi tertentu.

Jakarta, 27 Juli 2019

 

Koalisi Kawal Capim KPK

  1. Indonesia Corruption Watch
  2. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
  3. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan
  4. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
  5. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia

 

CP:

  1. Kurnia Ramadhana (082162889197)
  2. Wana Alamsyah (087878611344)

 

 

 

  1. Kepatuhan LHKPN Kepolisian

 

NoNamaJabatanTanggal LaporStatusPatuhTidak Patuh
1Agung Makbul, Brigjen Pol Dr. Drs., S.H., M.H.Kadivsunluhkum Divkum Polri11 Juni 2014Tidak ada data publikasi LHKPN terbaru. Tanggal Lapor 11 Juni 2014 sebagai Kabag Banhatkum Mabes Polri, dan tidak ada data lagi yang diumumkan hingga tahun 2019 ini  
2Drs. Antam NovambarWakabareskrim Polri1 Juli 2019Tanggal kirim 1 Juli 2019, sebelumnya tidak ada data padahal menurut SKEP Wajib LHKPN Polri tahun 2017, Wakabareskrim wajib lapor ke KPK, sesuai SOP harusnya paling lambat lapor 31 Maret 2019. Tercatat lapor 1 April 2013 sebagai DIREKTUR-RESERSE KRIMINAL UMUM – KEPOLISIAN DAERAH BALI, namun data tidak dapat diunduh  
3Dharma PongrekunWaka BSSN13 Maret 2019Penyampaian 13 Maret 2019 (9,7M), sebelumnya 6 April 2018 (telat, 3,6M) sebagai Kabiro Administrasi Bareskrim. Sebelumnya juga tidak ada data.  
4Irjen. Pol. Drs. Firli Bahuri, M.SiKapolda Sumsel29 Maret 2019Penyampaian 29 Maret 2019 (18,2M) sebagai Deputi Penindakan KPK, Penyampaian 21 November 2017 sebagai Kapolda NTB, 2018 tidak ada laporan, ke belakang hingga tahun 2002 sebagai Wakapolres Lampung Tengah (162juta)  
5Ike EdwinStaf Ahli Kapolri2007Belum ada data publikasi pelaporan tahun 2019, publikasi terakhir 2007 sebagai Kapolres Tanah Bumbu (666 juta), dan 2009 sebagai Kapolres Metro Jakarta Pusat (218 juta). Padahal tahun 2017 sebagai Sahlisospol Kapolri, tahun 2016 sebagai Kapolda Lampung juga wajib lapor, dll  
6Bambang Sri HerwantoDir. Program Pascasarjana STIK15 Des 2014Tidak ada data publikasi saat mendaftar. Terakhir lapor 15 Desember 2014 sebagai Kapolda Sumbar (5 M)  
7Kharles SimanjuntakAnggota Polisi Tidak ada publikasi sama sekali  
8Brigjen Pol. Dr. Dra. Juansih, S.H., M.HumDirektur Pemberdayaan Alternatif BNN5 Okt 2007Tidak ada data publikasi terakhir. Terakhir lapor 5 Oktober 2007 sebagai Kapolres Batu (1 M)  
9Dra Sri HandayaniWakapolda Kalbar15 Nov 2007Tidak ada data publikasi terbaru. Terakhir lapor 15 November 2007 sebagai Kapolres Sragen (1,4M)  
10Anang Iskandar, Dr., S.IK., S.H., M.H.Purnawirwan Polisi20 Juli 2002Tanggal lapor 20 Juli 2002 sebagai Kepala Sekolah Polisi Negara Mojokerto (1,2M), Tanggal lapor 15 November 2009 sebagai Kepala Pusat Pencegahan BNN (2,4M), Tanggal lapor 11 April 2013 sebagai Kepala BNN (5,8 M), padahal pensiun di 2016

 

Tidak patuh karena sebagai Kabareskrim Polri (2015) saja tidak ada data

  
11Komjen Purn. Dr. Boy Salamuddin M.A.Purnawirawan Polisi30 Agustus 2013Tidak ada data publikasi terbaru. Terakhir lapor 30 Agustus 2013 sebagai Kadiv HI Polri  
12Irjen Pol. (Purn) Drs. H. Suedi Husein, S.H.Purnawirawan Polisi 24 Mei 2010Tidak ada data publikasi terbaru padahal purna di beberapa tahun belakang. Lapor terakhir 24 Mei 2010 (3,26 M) dan 31 Maret 2008 (1,62M) sebagai Direktur Penyidikan KPK. 9 September 2005 (1,167M) dan 30 September 2002 (587 Juta) sebagai Kepala Bidang Pembinaan dan Hukum Polda NAD.  
13Irjen. Pol. (Purn). Drs. Yotje Mende, S.H., M.HumPurnawirawan Polisi13 Nov 2007Tidak ada data publikasi terbaru, padahal pensiun baru di tahun 2015. Lapor terakhir pada 13 November 2007 sebagai Kapolres Surakarta (1,73 M)  
14Yovianes MaharPurnawirawan Polisi23 Juli 2002Tidak ada laporan terbaru padahal sebelumnya menjabat sebagai Sahlijemen dan Kapolda Bengkulu. Lapor 23 Juli 2002 sebagai Kapolres Ngawi (254 Juta)  

Data: Web LHKPN KPK

  1. Kepatuhan LHKPN Kejaksaan

 

NoNamaJabatanTanggal LaporStatusPatuhTidak Patuh
1Johanis TanakJaksa1 Oktober 2011Data terakhir belum dipublikasikan. Publikasi laporan terakhir 1 Oktober 2011 ssebagai Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN (2,2 M Rupiah dan 7300 USD)  
2Ranu MihardjaKapusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badiklat Kejagung22 Mar 2003

31 Mei 2011

18 Feb 2013

26 Nov 2015

20 Mar 2018

28 Nov 2018

3 Jul 2019

Tidak ditemukan catatan pelaporan LHKPN setelah tahun 2003 sampai dengan 2010  
3Sugeng PurnomoDirektur Penuntutan Jampidsus Kejagung31 Desember 2018Tidak ditemukan catatan pelaporan LHKPN dibawah tahun 2018  
4SupardiKoordinator Pidsus Kejagung30 Maret 2019   
5Jasman PanjaitanPensiunan Jaksa1 Desember 2008Tidak ada data terbaru padahal pensiun baru tahun 2018. Laporan dipublikasikan hanya 1 Desember 2008 sebagai Jaksa Utama Muda / Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (738 Juta) kemudian  4 Juli 2012 sebagai Kajati Kalbar (nilai tidak dapat diakses)  
6Herman AdrianPensiunan Jaksa18 Juli 2006Tercatat LHKPN sebagai Mantan Bupati Maluku Tenggara (Periode 2003-2008). Lapor 18 Juli 2006 (1,81M) dan 30 April 2008 (3,35M)  

 

Data: Web LHKPN KPK

 

 

  1. Kepatuhan LHKPN Kehakiman

 

NoNamaJabatanTanggal LaporStatusPatuhTidak Patuh
1Budi KuswantoHakim ad hoc Tipikor31 Des 2018Laporan terbaru 31 Desember 2018 (585 juta); 31 Desember 2017 (207 juta); 28 Januari 2015 saat menjadi calon hakim (283 Juta)  
2Hulman SiregarHakim ad hoc Tipikor14 Juli 2003Tidak ada laporan selain saat masih menjabat sebagai Auditor pada Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat. Laporan 14 Juli 2003 (22 Juta)  
3Ahmad DrajadMantan Hakim26 Sep 2016Laporan terbaru 26 September 2016 sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor tingkat pertama Pengadilan Negeri Pekanbaru (2,2M) dan 23 Juli 2011 sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan (1,2M)  
4Jult Lumban GaolHakim ad hoc Tipikor14 April 2016Tidak ada laporan sebagai hakim. Laporan terbaru 14 April 2016 sebagai Auditor Ahli Madya pada Perwakilan Provinsi DKI Jakarta I (228 Juta); 30 September 2010 sebagai Auditor Ahli Madya pada Perwakilan Provinsi DKI Jakarta I (234 Juta); 31 Mei 2006 sebagai Auditor Ahli Madya pada Perwakilan Provinsi DKI Jakarta II (120 Juta)  
5Sigit HermanHakim ad hoc22 Mar 2010

9 Mar 2012

4 Mar 2016

Tidak ditemukan catatan pelaporan LHKPN dibawah tahun 2010, tahun 2011, tahun 2013, tahun 2014, tahun 2015, dan setelah tahun 2016  

 

Data: Web LHKPN KPK

 

 

  1. Advokat membela kasus korupsi

 

NoNamaKasus
1Dedi AruanpituMenjadi kuasa hukum tersangka kasus penyuapan terkait alih fungsi hutan lindung Air Telang untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-Api, Sumatra Selatan, Chandra Antonio Tan
.
2Chairil SyahChairil Syah pernah menjadi kuasa hukum dari terdakwa korupsi Djasno.SP.MSI Bin Wakiman

 

Data: Diolah dari berbagai sumber

 

  1. Hakim Memutus Ringan atau Bebas Pelaku Korupsi

 

NoNamaTemuan
1Bhudi Kuswanto1. Korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Kabupaten Sanggau; kerugian negara Rp2,75 miliar; (vonis 1,5 tahun – RINGAN).

 

2. Korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak, terdakwa: Yekti Kusumawati (vonis 3 tahun – RINGAN); Sugito (vonis 3 tahun – RINGAN); Suhadi (vonis 3 tahun – RINGAN), kerugian negara Rp13,4 miliar.

 

3. Korupsi penyimpangan dalam pekerjaan jalan Bonti-Bantai, Kabupaten Sanggau, terdakwa: Ade Rahmat Suherman (vonis 1 tahun 4 bulan – RINGAN); Sabarudin (vonis 1  tahun 6 bulan – RINGAN); Surya Kusuma Atmaja (vonis 1  tahun 6 bulan – RINGAN)

2Hulman Siregar1. Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dan pemanfaatan bantuan alat berat bagi kelompok pembudidaya ikan Muncul Jaya Kecamatan Brebes tahun 2016, terdakwa: Tandi (vonis BEBAS di tingkat PT)
3Ahmad Drajad1. Kasus dugaan korupsi pelabuhan Dorak, terdakwa: Zubiarsyah – mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti (vonis BEBAS); Suwandi Idris – Kepala BPN (vonis BEBAS); Muhammad Habibi – PPTK (vonis 4 tahun – RINGAN); Abdul Arif – kuasa pemilik lahan (vonis 3 tahun – RINGAN)
4Jult Lumban GaolKasus dugaan korupsi zakat di Parimo, terdakwa: Tamsul Soda – mantan Bendahara Badan Amil Zakat (vonis 4 tahun – RINGAN)
5Nawawi PomolangoKasus dugaan suap gula impor ke Sumatera Barat, terdakwa: Sutanto (vonis 3 tahun – RINGAN); Memi (vonis 2,5 tahun – RINGAN)
6Sigit Herman Binaji1. Kasus dugaan suap terkait dugaan tidak dilaksanakannya RDP mengenai pencemaran limbah sawit, terdakwa: Willy Agung Adipradhana – Direktur Operasional Sinar Mas wilayah Kalimantan Tengah (vonis 1 tahun 8 bulan – RINGAN); Edy Saputra Suradja – Wakil Direktur Utama PT SMART dan Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (vonis 1 tahun 8 bulan – RINGAN); Teguh Dudy Syamsuri Zaldy – Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas (vonis 1 tahun 8 bulan – RINGAN)

 

2. Kasus dugaan obstruction of justice penyidikan e-KTP, terdakwa: Bimanesh Sutarjo (vonis 3 tahun – RINGAN)

 

3. Kasus dugaan korupsi pemberian opini WTP di Kementerian Desa PDTT 2016, terdakwa: Sugito – mantan Irjen Kemendes PDTT (vonis 1,5 tahun – RINGAN); Jarot Budi Prabowo – Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Itjen Kemendes PDTT (vonis 1,5 tahun – RINGAN); Rochmadi Saptogiri – Auditor BPK (vonis 7 tahun – SEDANG)

 

Data: Diolah dari berbagai sumber