Tersisa 104 orang yang dinyatakan lolos pada tes uji kompetensi calon Pimpinan KPK. Untuk itu maka esok hari para kandidat yang tersisa akan melanjutkan untuk mengikuti tes psikotest. Dari sisi latar belakang kandidat pun cukup beragam, mulai dari aparat penegak hukum, advokat, auditor, akademisi, dan pihak swasta.
Sedari awal koalisi masyarakat sipil telah menentukan kriteria ideal untuk menjadi Pimpinan KPK. Setidaknya ada 9 (sembilan) poin, diantarnya: 1) mempunyai visi terkait dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi; 2) memiliki pemahaman penanganan perkara korupsi; 3) memiliki kemampuan manajerial dan pengelolaan sumber daya manusia; 4) tidak mempunyai konflik kepentingan dengan kerja-kerja KPK; 5) terlepas dari kepentingan dan afiliasi dengan partai politik tertentu; 6) memiliki kemampuan komunikasi publik dan antar lembaga yang baik; 7) tidak pernah terkena sanksi hukum maupun etik pada masa lalu; 8) memiliki keberanian untuk menolak segala upaya pelemahan institusi KPK; 9) mempunyai profil dan karakter sesuai dengan nilai dasar dan pedoman perilaku KPK;
Tentu seluruh kriteria tersebut harus muncul ketika Pansel menyelesaikan tugasnya dan dapat dilihat dari nama calon Pimpinan KPK yang akan diserahkan kepada Presiden. Karena bagaimanapun Pansel adalah saringan awal untuk menghasilkan Pimpinan KPK yang benar-benar independen dan kredibel di mata masyarakat. Jika tidak, maka Pansel hanya akan mengantarkan KPK pada kemunduran dalam upaya percepatan pemberantasan korupsi.
Melihat 104 calon yang dinyatakan lolos uji kompetensi ada beberapa catatan yang penting untuk diungkap ke publik. Pertama, terdapat figur-figur yang sempat tersandung dugaan pelanggaran etik dan diduga melakukan intimidasi pada pegawai KPK. Misalnya: Irjen Firli (mantan Deputi Penindakan KPK) yang diduga melakukan pertemuan dengan salah seorang kepala daerah, yang mana kepala daerah tersebut sedang diperiksa oleh KPK dalam sebuah kasus. Tentu hal ini melanggar poin Integritas angka 2 Peraturan KPK No 7 Tahun 2013 yang menyebut pelarangan bagi pegawai KPK untuk mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka/terdakwa/terpidana atau pihak lain yang diketahui oleh Penasihat/Pegawai yang bersangkutan perkaranya sedang ditangani oleh KPK, kecuali dalam melaksanakan tugas.
Selain itu, Brigjen Antam Novambar yang sempat diberitakan diduga melakukan intimidasi terhadap mantan Direktur Penyidikan KPK, Endang Tarsa. Saat itu diduga Antam meminta Direktur Penyidikan KPK bersaksi agar meringankan Budi Gunawan. Sementara Irjen Dharma Pongrekun, diketahui sempat menandatangani surat pemanggilan untuk Novel Baswedan terkait dugaan penganiyaan berat hingga menyebabkan tewasnya pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004. Tak hanya itu, Dharma juga sempat diisukan melakukan pelanggaran prosedur saat mengeluarkan salah seorang tahanan ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Tentu informasi ini harus dikonfirmasi ulang oleh Pansel, jika ini terbukti benar, maka sepatutnya Pansel tidak meloloskan figur-figur tersebut.
Kedua, mayoritas pendaftar yang berasal dari aparat penegak hukum maupun yang telah purna tugas tidak patuh dalam melaporkan LHKPN pada KPK. Harus dipahami bahwa LHKPN merupakan suatu kewajiban hukum bagi setiap penyelenggara negara, hal ini diatur dalam UU No 28 Tahun 1999, UU No 30 Tahun 2002, dan Peraturan KPK No 07 Tahun 2016. Dari instansi Kepolisian (baik Polisi aktif atau pensiunan) misalnya, seluruh pendaftar dapat dikategorikan tidak patuh dalam melaporkan LHKPN (Data Terlampir). Selain itu untuk Kejaksaan pun hampir serupa, dari enam (baik Jaksa aktif atau pensiunan) hanya satu orang yang patuh dalam melaporkan LHKPN (Data Terlampir). Sedang untuk Hakim (baik Hakim aktif atau pensiunan), seluruh pendaftar juga tidak patuh dalam melaporkan LHKPN pada KPK (Data Terlampir).
Melihat kepatuhan LHKPN ini rasanya cukup mengecewakan, karena setiap instansi sejatinya telah mengatur hal tersebut. Pada Kepolisian telah ada regulasi PerKap No 18 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kepolisian. Sedang Kejaksaan terdapat Instruksi Jaksa Agung No: INS-003 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pengisian LHKPN 2019. Lalu untuk insitusi Kehakiman sendiri terdapat aturan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung No 147/SEK/SK/VIII/2017 tentang Kewajiban Penyampaian LHKPN di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Tentu jika dikaitkan dengan integritas, harusnya LHKPN dapat dijadikan salah satu indikator utama penilaian kelayakan dari pendaftar calon Pimpinan KPK.
Ketiga, terdapat figur-figur dari para pendaftar yang diduga tidak punya keberpihakan dalam pemberantasan korupsi. Misalnya, dari unsur advokat, diketahui dari 12 pendaftar, dua diantaranya pernah membela kasus korupsi (Data Terlampir). Selain itu, unsur Hakim, diketahui dari 9 pendaftar, enam diantaranya pernah menghukum ringan dan juga membebaskan pelaku korupsi (Data Terlampir). Padahal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memungkinkan untuk menghukum maksimal dengan rentang waktu hingga 20 tahun bahkan seumur hidup. Maka dari itu menjadi wajar jika publik meragukan keberpihakannya dalam pemberantasan korupsi.
Sebagai informasi, banyak ditemukan dari figur-figur pendaftar calon Pimpinan KPK yang berasal dari unsur advokat minim pengalaman terkait isu pemberantasan korupsi. Padahal untuk memimpin lembaga KPK amat sangat dibutuhkan rekam jejak yang panjang dalam isu pemberantasan korupsi.
Proses seleksi Pimpinan KPK masih panjang, maka dari itu tidak salah rasanya jika Pansel mempertimbangkan secara serius narasi di atas agar dapat menghasilkan Pimpinan KPK yang benar-benar berintegritas dan tidak tunduk pada insitusi tertentu.
Jakarta, 27 Juli 2019
Koalisi Kawal Capim KPK
CP:
No | Nama | Jabatan | Tanggal Lapor | Status | Patuh | Tidak Patuh |
1 | Agung Makbul, Brigjen Pol Dr. Drs., S.H., M.H. | Kadivsunluhkum Divkum Polri | 11 Juni 2014 | Tidak ada data publikasi LHKPN terbaru. Tanggal Lapor 11 Juni 2014 sebagai Kabag Banhatkum Mabes Polri, dan tidak ada data lagi yang diumumkan hingga tahun 2019 ini | ||
2 | Drs. Antam Novambar | Wakabareskrim Polri | 1 Juli 2019 | Tanggal kirim 1 Juli 2019, sebelumnya tidak ada data padahal menurut SKEP Wajib LHKPN Polri tahun 2017, Wakabareskrim wajib lapor ke KPK, sesuai SOP harusnya paling lambat lapor 31 Maret 2019. Tercatat lapor 1 April 2013 sebagai DIREKTUR-RESERSE KRIMINAL UMUM – KEPOLISIAN DAERAH BALI, namun data tidak dapat diunduh | ||
3 | Dharma Pongrekun | Waka BSSN | 13 Maret 2019 | Penyampaian 13 Maret 2019 (9,7M), sebelumnya 6 April 2018 (telat, 3,6M) sebagai Kabiro Administrasi Bareskrim. Sebelumnya juga tidak ada data. | ||
4 | Irjen. Pol. Drs. Firli Bahuri, M.Si | Kapolda Sumsel | 29 Maret 2019 | Penyampaian 29 Maret 2019 (18,2M) sebagai Deputi Penindakan KPK, Penyampaian 21 November 2017 sebagai Kapolda NTB, 2018 tidak ada laporan, ke belakang hingga tahun 2002 sebagai Wakapolres Lampung Tengah (162juta) | ||
5 | Ike Edwin | Staf Ahli Kapolri | 2007 | Belum ada data publikasi pelaporan tahun 2019, publikasi terakhir 2007 sebagai Kapolres Tanah Bumbu (666 juta), dan 2009 sebagai Kapolres Metro Jakarta Pusat (218 juta). Padahal tahun 2017 sebagai Sahlisospol Kapolri, tahun 2016 sebagai Kapolda Lampung juga wajib lapor, dll | ||
6 | Bambang Sri Herwanto | Dir. Program Pascasarjana STIK | 15 Des 2014 | Tidak ada data publikasi saat mendaftar. Terakhir lapor 15 Desember 2014 sebagai Kapolda Sumbar (5 M) | ||
7 | Kharles Simanjuntak | Anggota Polisi | Tidak ada publikasi sama sekali | |||
8 | Brigjen Pol. Dr. Dra. Juansih, S.H., M.Hum | Direktur Pemberdayaan Alternatif BNN | 5 Okt 2007 | Tidak ada data publikasi terakhir. Terakhir lapor 5 Oktober 2007 sebagai Kapolres Batu (1 M) | ||
9 | Dra Sri Handayani | Wakapolda Kalbar | 15 Nov 2007 | Tidak ada data publikasi terbaru. Terakhir lapor 15 November 2007 sebagai Kapolres Sragen (1,4M) | ||
10 | Anang Iskandar, Dr., S.IK., S.H., M.H. | Purnawirwan Polisi | 20 Juli 2002 | Tanggal lapor 20 Juli 2002 sebagai Kepala Sekolah Polisi Negara Mojokerto (1,2M), Tanggal lapor 15 November 2009 sebagai Kepala Pusat Pencegahan BNN (2,4M), Tanggal lapor 11 April 2013 sebagai Kepala BNN (5,8 M), padahal pensiun di 2016
Tidak patuh karena sebagai Kabareskrim Polri (2015) saja tidak ada data |
||
11 | Komjen Purn. Dr. Boy Salamuddin M.A. | Purnawirawan Polisi | 30 Agustus 2013 | Tidak ada data publikasi terbaru. Terakhir lapor 30 Agustus 2013 sebagai Kadiv HI Polri | ||
12 | Irjen Pol. (Purn) Drs. H. Suedi Husein, S.H. | Purnawirawan Polisi | 24 Mei 2010 | Tidak ada data publikasi terbaru padahal purna di beberapa tahun belakang. Lapor terakhir 24 Mei 2010 (3,26 M) dan 31 Maret 2008 (1,62M) sebagai Direktur Penyidikan KPK. 9 September 2005 (1,167M) dan 30 September 2002 (587 Juta) sebagai Kepala Bidang Pembinaan dan Hukum Polda NAD. | ||
13 | Irjen. Pol. (Purn). Drs. Yotje Mende, S.H., M.Hum | Purnawirawan Polisi | 13 Nov 2007 | Tidak ada data publikasi terbaru, padahal pensiun baru di tahun 2015. Lapor terakhir pada 13 November 2007 sebagai Kapolres Surakarta (1,73 M) | ||
14 | Yovianes Mahar | Purnawirawan Polisi | 23 Juli 2002 | Tidak ada laporan terbaru padahal sebelumnya menjabat sebagai Sahlijemen dan Kapolda Bengkulu. Lapor 23 Juli 2002 sebagai Kapolres Ngawi (254 Juta) |
Data: Web LHKPN KPK
No | Nama | Jabatan | Tanggal Lapor | Status | Patuh | Tidak Patuh |
1 | Johanis Tanak | Jaksa | 1 Oktober 2011 | Data terakhir belum dipublikasikan. Publikasi laporan terakhir 1 Oktober 2011 ssebagai Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN (2,2 M Rupiah dan 7300 USD) | ||
2 | Ranu Mihardja | Kapusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badiklat Kejagung | 22 Mar 2003
31 Mei 2011 18 Feb 2013 26 Nov 2015 20 Mar 2018 28 Nov 2018 3 Jul 2019 |
Tidak ditemukan catatan pelaporan LHKPN setelah tahun 2003 sampai dengan 2010 | ||
3 | Sugeng Purnomo | Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung | 31 Desember 2018 | Tidak ditemukan catatan pelaporan LHKPN dibawah tahun 2018 | ||
4 | Supardi | Koordinator Pidsus Kejagung | 30 Maret 2019 | |||
5 | Jasman Panjaitan | Pensiunan Jaksa | 1 Desember 2008 | Tidak ada data terbaru padahal pensiun baru tahun 2018. Laporan dipublikasikan hanya 1 Desember 2008 sebagai Jaksa Utama Muda / Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (738 Juta) kemudian 4 Juli 2012 sebagai Kajati Kalbar (nilai tidak dapat diakses) | ||
6 | Herman Adrian | Pensiunan Jaksa | 18 Juli 2006 | Tercatat LHKPN sebagai Mantan Bupati Maluku Tenggara (Periode 2003-2008). Lapor 18 Juli 2006 (1,81M) dan 30 April 2008 (3,35M) |
Data: Web LHKPN KPK
No | Nama | Jabatan | Tanggal Lapor | Status | Patuh | Tidak Patuh |
1 | Budi Kuswanto | Hakim ad hoc Tipikor | 31 Des 2018 | Laporan terbaru 31 Desember 2018 (585 juta); 31 Desember 2017 (207 juta); 28 Januari 2015 saat menjadi calon hakim (283 Juta) | ||
2 | Hulman Siregar | Hakim ad hoc Tipikor | 14 Juli 2003 | Tidak ada laporan selain saat masih menjabat sebagai Auditor pada Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat. Laporan 14 Juli 2003 (22 Juta) | ||
3 | Ahmad Drajad | Mantan Hakim | 26 Sep 2016 | Laporan terbaru 26 September 2016 sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor tingkat pertama Pengadilan Negeri Pekanbaru (2,2M) dan 23 Juli 2011 sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan (1,2M) | ||
4 | Jult Lumban Gaol | Hakim ad hoc Tipikor | 14 April 2016 | Tidak ada laporan sebagai hakim. Laporan terbaru 14 April 2016 sebagai Auditor Ahli Madya pada Perwakilan Provinsi DKI Jakarta I (228 Juta); 30 September 2010 sebagai Auditor Ahli Madya pada Perwakilan Provinsi DKI Jakarta I (234 Juta); 31 Mei 2006 sebagai Auditor Ahli Madya pada Perwakilan Provinsi DKI Jakarta II (120 Juta) | ||
5 | Sigit Herman | Hakim ad hoc | 22 Mar 2010
9 Mar 2012 4 Mar 2016 |
Tidak ditemukan catatan pelaporan LHKPN dibawah tahun 2010, tahun 2011, tahun 2013, tahun 2014, tahun 2015, dan setelah tahun 2016 |
Data: Web LHKPN KPK
No | Nama | Kasus |
1 | Dedi Aruanpitu | Menjadi kuasa hukum tersangka kasus penyuapan terkait alih fungsi hutan lindung Air Telang untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-Api, Sumatra Selatan, Chandra Antonio Tan . |
2 | Chairil Syah | Chairil Syah pernah menjadi kuasa hukum dari terdakwa korupsi Djasno.SP.MSI Bin Wakiman |
Data: Diolah dari berbagai sumber
No | Nama | Temuan |
1 | Bhudi Kuswanto | 1. Korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Kabupaten Sanggau; kerugian negara Rp2,75 miliar; (vonis 1,5 tahun – RINGAN).
2. Korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak, terdakwa: Yekti Kusumawati (vonis 3 tahun – RINGAN); Sugito (vonis 3 tahun – RINGAN); Suhadi (vonis 3 tahun – RINGAN), kerugian negara Rp13,4 miliar.
3. Korupsi penyimpangan dalam pekerjaan jalan Bonti-Bantai, Kabupaten Sanggau, terdakwa: Ade Rahmat Suherman (vonis 1 tahun 4 bulan – RINGAN); Sabarudin (vonis 1 tahun 6 bulan – RINGAN); Surya Kusuma Atmaja (vonis 1 tahun 6 bulan – RINGAN) |
2 | Hulman Siregar | 1. Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dan pemanfaatan bantuan alat berat bagi kelompok pembudidaya ikan Muncul Jaya Kecamatan Brebes tahun 2016, terdakwa: Tandi (vonis BEBAS di tingkat PT) |
3 | Ahmad Drajad | 1. Kasus dugaan korupsi pelabuhan Dorak, terdakwa: Zubiarsyah – mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti (vonis BEBAS); Suwandi Idris – Kepala BPN (vonis BEBAS); Muhammad Habibi – PPTK (vonis 4 tahun – RINGAN); Abdul Arif – kuasa pemilik lahan (vonis 3 tahun – RINGAN) |
4 | Jult Lumban Gaol | Kasus dugaan korupsi zakat di Parimo, terdakwa: Tamsul Soda – mantan Bendahara Badan Amil Zakat (vonis 4 tahun – RINGAN) |
5 | Nawawi Pomolango | Kasus dugaan suap gula impor ke Sumatera Barat, terdakwa: Sutanto (vonis 3 tahun – RINGAN); Memi (vonis 2,5 tahun – RINGAN) |
6 | Sigit Herman Binaji | 1. Kasus dugaan suap terkait dugaan tidak dilaksanakannya RDP mengenai pencemaran limbah sawit, terdakwa: Willy Agung Adipradhana – Direktur Operasional Sinar Mas wilayah Kalimantan Tengah (vonis 1 tahun 8 bulan – RINGAN); Edy Saputra Suradja – Wakil Direktur Utama PT SMART dan Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (vonis 1 tahun 8 bulan – RINGAN); Teguh Dudy Syamsuri Zaldy – Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas (vonis 1 tahun 8 bulan – RINGAN)
2. Kasus dugaan obstruction of justice penyidikan e-KTP, terdakwa: Bimanesh Sutarjo (vonis 3 tahun – RINGAN)
3. Kasus dugaan korupsi pemberian opini WTP di Kementerian Desa PDTT 2016, terdakwa: Sugito – mantan Irjen Kemendes PDTT (vonis 1,5 tahun – RINGAN); Jarot Budi Prabowo – Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Itjen Kemendes PDTT (vonis 1,5 tahun – RINGAN); Rochmadi Saptogiri – Auditor BPK (vonis 7 tahun – SEDANG) |
Data: Diolah dari berbagai sumber