Menghormati Proses Inquiry Kasus Dugaan Penghilangan Paksa terhadap Ruth Sitepu oleh SUHAKAM

Pada tanggal 7 Agustus 2019, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama dengan keluarga Ruth Sitepu, melakukan audiensi dengan Suruhanjaya Hak Asasi Manusia Malaysia (Malaysia National Commission on Human Rights) sebagai institusi yang memiliki mandat untuk promosi dan melindungi hak asasi manusia di Malaysia. Audiensi tersebut untuk menanyakan langkah-langkah yang akan dilakukan oleh SUHAKAM (Suruhanjaya Hak Asasi Manusia Malaysia) terkait dugaan kasus penghilangan orang secara paksa (alleged enforced disappearances) terhadap Ruth Sitepu salah seorang warga negara Indonesia dan suaminya Joshua Helmy yang merupakan warga negara Malaysia.

Sebagaimana informasi bahwa Ruth bersama dengan suaminya, Joshua Hilmy, dilaporkan hilang pada tanggal 30 November 2016. Hilangnya Ruth beserta suaminya memiliki motif dan secara waktu juga bersamaan dengan hilangnya dua orang lainnya yakni, Amri Che Mat, yang dilaporkan hilang pada tanggal 24 November 2016 dan Pastor Raymond Koh yang dilaporkan hilang pada tanggal 13 Februari 2017. (Selengkapnya baca rilis pers KontraS pada tanggal 27 Maret 2019, “Temukan dan Kembalikan Ruth Sitepu”).

Untuk kasus hilangnya Amri Che Mat dan juga Pastor Raymond Koh, SUHAKAM telah mengeluarkan laporan akhir pada tanggal 3 April 2019 dan telah menyatakan bahwa kedua orang tersebut menjadi korban penghilangan orang secara paksa. Sedangkan kasus hilangnya Ruth Sitepu dan suaminya hingga kini masih belum diungkap oleh otoritas di Malaysia. Padahal untuk kasus Ruth sudah ada pelaporan kepada pihak kepolisian Malaysia sebanyak 2 (dua) kali. Pelaporan pertama dilakukan pada tanggal 6 Maret 2017 oleh teman Joshua dan pelaporan kedua dilakukan pada tanggal 28 Februari 2018 oleh Elizabeth Sitepu dan Iman Sitepu yang merupakan keluarga Ruth. Kedua pelaporan tersebut tidak pernah diketahui perkembangan dan hasilnya oleh keluarga sampai sekarang.

KontraS merasa berkepentingan untuk memberikan beberapa rekomendasi, untuk memastikan kondisi Ruth Sitepu dan Joshua Helmi, dan juga untuk menghentikan perampasan hak fundamental bagi para korbannya yang tidak diketahui keberadaannya seperti hak hidup, hak untuk memperoleh perlindungan dari tindak penyiksaan termasuk tindakan kesewenang-wenangan lainnya yang merendahkan martabat serta hak sebagai subjek hukum. Oleh karena itu, KontraS meminta;

Pertama sangat berharap dan menghargai proses dan upaya SUHAKAM yang akan melakukan inquiry terhadap kasus dugaan penghilangan paksa yang menimpa Ruth Sitepu dan Joshua Helmy. Upaya inquiry yang akan dilakukan oleh SUHAKAM menjadi sebuah langkah sangat penting untuk dapat mengungkap kebenaran dan keberadaan Ruth Sitepu;

Kedua Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Komnas HAM Indonesia untuk memgambil peran aktif dan membantu SUHAKAM mengungkap keberadaan Ruth Sitepu karena mengingat Ruth Sitepu adalah warga Negara Indonesia.

Ketiga Otoritas Malaysia dan juga Indonesia untuk dapat memastikan jaminan keselamatan dan juga memberikan perlindungan terhadap saksi-saksi yang berhubungan dengan hilangnya Ruth dan Joshua. Perlindungan ini menjadi sebuah keniscayaan karena adanya potensi ancaman yang datang dari pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku dari hilangnya Ruth dan suaminya.

Jakarta, 13 Agustus 2019

Yati Andriyani

Koordinator

 

Narahubung: Dimas Bagus Arya (081232758888)