Laporan Investigasi Syiah di Sampang

Hak untuk bebas dalam berkeyakinan dan beragama sesungguhnya telah dijamin sepenuhnya dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 E, Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-undang nomor 12 tahun 2005 tentang pengesahan International Covenan Civil and Politic Rights. Akan tetapi -dalam prakteknya- pemenuhan, penghormatan dan perlindungan atas hak dasar ini nyatanya tidak dapat dinikmati oleh seluruh warga negara Indonesia. Sebagian warga negara, terutama dari kelompok minoritas sangat sering terabaikan. Bahkan dalam banyak kasus, tidak sedikit kelompok yang menjadikan perbedaan keyakinan sebagai alat pembenar untuk menghakimi kelompok lain utamanya terhadap mereka yang dianggap meyakini suatu keyakinan yang dianggap berseberangan dengan mayoritas. Inilah hal yang ironi bagi bangsa indoensia yang bersemboyan Bhineka ungal Ika. Kasus syi’ah Sampang, kasus ahmadiyah, kasus gereja HKBP philadelpia, dan kasus-kasus lain yang tersebar di banyak wilayah di Indonesia adalah bukti akan hal itu.

download link